JAKARTA – Aktor Ammar Zoni mendapatkan hukuman 7 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait kasus peredaran narkoba di dalam rutan. Vonis ini dijatuhkan setelah pemeriksaan dan persidangan yang berlangsung cukup panjang.
Mengenai putusan tersebut, kuasa hukum Ammar Zoni, yaitu Krisna Murti, menyampaikan bahwa kliennya memilih untuk tidak mengajukan banding, namun akan melakukan upaya peninjauan kembali atau PK. Hal ini disampaikan oleh Krisna Murti saat berada di kawasan Jakarta Barat beberapa waktu lalu.
“Setelah diskusi dengan Ammar Zoni, kami memutuskan bahwa dia tidak akan naik banding, tetapi akan melakukan peninjauan kembali,” ujar Krisna Murti.
Menurutnya, Ammar Zoni memiliki alasan kuat untuk memilih PK sebagai langkah hukum yang lebih tepat. Ia menilai ada beberapa hal yang janggal dalam putusan pengadilan yang bisa menjadi dasar untuk meninjau kembali kasus ini.
Krisna Murti menjelaskan bahwa pihaknya merasa ada ketidaksesuaian dalam proses penuntutan dan putusan yang diberikan. Oleh karena itu, mereka ingin mengumpulkan bukti-bukti tambahan agar dapat membuktikan bahwa Ammar Zoni bukanlah pelaku kejahatan seperti yang didakwakan.
“Dari beberapa kejanggalan yang kami temui, kami akan mengumpulkan semua bukti terlebih dahulu. Jika kami berhasil menemukan bukti yang kuat, maka kami akan yakin bisa membuktikan bahwa Ammar Zoni bukanlah seorang bandar narkoba, melainkan hanya seorang pengedar,” jelasnya.
Ia juga menyatakan bahwa tujuan utama dari peninjauan kembali ini adalah untuk membuktikan bahwa Ammar Zoni tidak terlibat dalam peredaran narkoba secara langsung.
“Karena itu, kami butuh waktu. Dalam aturan hukum, kami diberi waktu 14 hari untuk mengajukan banding, namun waktu tersebut terlalu singkat. Kami lebih memilih mengambil langkah yang lebih bijaksana, yaitu memperkuat argumen dan bukti untuk masa depan,” lanjut Krisna Murti.
Ia menegaskan kembali bahwa pihaknya akan mengajukan peninjauan kembali sebagai upaya hukum yang lebih tepat dan sesuai dengan prinsip keadilan.
“Nah, jadi kami putuskan sekali lagi di sini bahwa kami menyatakan akan melakukan peninjauan kembali,” tutupnya.



















