Penanganan Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha
Kasus kekerasan yang terjadi di Daycare Little Aresha di Yogyakarta kini sedang menjadi perhatian besar masyarakat, baik lokal maupun nasional. Para orang tua korban mulai mempertimbangkan jalur hukum untuk menuntut keadilan atas dugaan penganiayaan yang dialami anak-anak mereka. Berdasarkan data dari Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Yogyakarta, hingga saat ini telah diterima sebanyak 182 pengaduan terkait insiden tersebut.
Dari jumlah tersebut, UPT PPA telah melakukan asesmen terhadap 130 orang tua, namun hanya sekitar 50 orang yang meminta pendampingan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa tidak semua orang tua langsung memilih jalur hukum, karena masih fokus pada pemulihan trauma mental anak-anak mereka. Dalam hal ini, UPT PPA berkomitmen untuk memberikan pendampingan psikologis bagi para korban, serta menggandeng jejaring layanan psikologis lanjutan.
Pendampingan Hukum dan Proses Advokasi
Salah satu orang tua korban, Noorman Windarto, menjelaskan bahwa pendampingan hukum ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Hasto Wardoyo. Nantinya, pendampingan hukum akan difasilitasi melalui UPT PPA, dengan tujuan agar para korban dapat mengajukan pengaduan yang didampingi oleh tim penasihat hukum.
Pihak UPT PPA juga menyatakan bahwa mereka tetap membuka pintu bagi orang tua lain yang ingin melapor, meskipun intensitasnya mulai turun dibandingkan minggu-minggu awal setelah kasus mencuat. Selain itu, pihaknya juga menghadirkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan proses advokasi berjalan dengan baik.
Penggunaan Pasal Berlapis dan Hak Restitusi
Para orang tua juga mulai memperhatikan pentingnya penggunaan pasal berlapis dalam proses hukum, bukan sekadar pasal gabungan. Hal ini bertujuan untuk memastikan sanksi yang lebih berat, sekaligus efek jera bagi pelaku. Dengan demikian, komitmen para orang tua adalah memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukannya.
Selain hukuman pidana, para orang tua juga mulai melirik hak restitusi atau ganti rugi bagi para korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Noorman menjelaskan bahwa pihaknya bersama LPSK akan menghitung komponen ganti rugi yang layak, termasuk biaya kesehatan dan proyeksi masa depan anak-anak yang terdampak.
Pembentukan Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta
Di bawah koordinasi Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, langkah hukum formal kini resmi dimulai melalui pembentukan Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta. Para orang tua pun menandatangani surat kuasa pendampingan hukum untuk mengawal kasus yang menyedot perhatian publik sejak penggerebekan di Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, akhir April lalu.
Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta berkomitmen untuk memberikan seluruh layanan advokasi secara pro bono atau cuma-cuma tanpa dipungut biaya sepeser pun hingga kasus berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Langkah ini diperkuat dengan sokongan dari berbagai mitra strategis seperti Peradi Kota Yogyakarta, PKBH Universitas Ahmad Dahlan, hingga aktivis perempuan dan anak dari Rifka Annisa.
Tiga Poin Krusial dalam Pendampingan Hukum
Tim hukum tidak hanya menyasar individu yang terlibat langsung dalam kekerasan, seiring tiga poin krusial yang menjadi bidikan utama dalam pendampingan ini:
- Pertama, pertanggungjawaban personal bagi pengasuh maupun pengelola yang diduga melanggar UU Perlindungan Anak, KUHP, serta UU Kesehatan.
- Kedua, tim akan membedah legalitas yayasan yang menaungi Little Aresha.
- Poin ketiga yang tak kalah penting adalah pemenuhan hak restitusi, di mana tim hukum berkomitmen menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar para korban mendapatkan ganti rugi atas kerugian materiil maupun psikologis yang diderita.
Proses Pengumpulan Kuasa dan Analisis Pasal
Senada, Ketua Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta, Deddy Sukmadi, menjelaskan bahwa proses hukum saat ini masih dalam tahap pengumpulan kuasa dan analisa pasal demi pasal. Pihaknya mengaku sedang memilah setiap peristiwa hukum yang dialami para korban Little Aresha Daycare untuk menentukan unsur pidana yang paling tepat.
Terkait potensi penambahan pasal di luar kekerasan dan penelantaran anak yang saat ini tengah didalami penyidik Polresta Yogyakarta, Deddy menyebut hal itu sangat bergantung pada pembuktian dan keterangan saksi-saksi di lapangan. Pihaknya terus berkoordinasi dengan penyidik untuk memastikan apakah ini murni peristiwa hukum pidana atau sekadar opini yang berkembang.
Pemeriksaan Saksi Korban
Sementara itu, penyidik kepolisian terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Mereka dikejar waktu proses pemeriksaan lantaran hanya mempunyai waktu 60 hari untuk menyelesaikan berkas perkara.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, mengatakan hingga saat ini total ada 61 saksi korban yang diperiksa, terdiri dari para orang tua yang anaknya menjadi korban dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha. “Total sudah ada 61 saksi yang diperiksa, kalau untuk hari ini masih berlangsung,” katanya, saat dikonfirmasi, Rabu (6/5).
Dia menyampaikan, Unit PPA Polresta Yogyakarta masih fokus menangani kasus dugaan kekerasan terhadap anak. Dalam hal ini 11 pengasuh yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak di daycare tersebut masih diproses.
Adapun, dua tersangka lainnya yakni kepala sekolah dan ketua yayasan Little Aresha tidak menutup kemungkinan akan diakomodir melalui pasal korporasi.
Apri menyampaikan, para pengasuh terancam hukuman pidana lima tahun penjara. Sesuai ketentuan undang-undang, tersangka dengan ancaman pidana lima tahun tidak bisa diperpanjang masa penahanan di pengadilan. Sehingga pihak kepolisian harus mempercepat proses pemeriksaan saksi-saksi untuk pemberkasan kasus.
“Di mana pengasuh ini kan ancaman pidana nya lima tahun. Lima tahun itu penahanannya tidak bisa diperpanjang di pengajilan. Sehingga dari kepolisian sendiri hanya punya waktu 60 hari. 20 hari penahanan dari kepolisian, 40 hari kami perpanjang,” ungkapnya.
Di tengah keterbatasan waktu, pihak kepolisian masih harus melengkapi hasil asesmen terkait bukti adanya gangguan tumbuh kembang anak-anak akibat perlakuan tidak manusiawi oleh para pengasuh.
“Kami fokus dulu untuk yang kekerasan terhadap anak,” pungkasnya.


















