No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Local

Ortu Langsung Ambil Jalur Hukum

Hidayat by Hidayat
9 Mei 2026 - 22:33
in Local
0

Penanganan Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha

Kasus kekerasan yang terjadi di Daycare Little Aresha di Yogyakarta kini sedang menjadi perhatian besar masyarakat, baik lokal maupun nasional. Para orang tua korban mulai mempertimbangkan jalur hukum untuk menuntut keadilan atas dugaan penganiayaan yang dialami anak-anak mereka. Berdasarkan data dari Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Kota Yogyakarta, hingga saat ini telah diterima sebanyak 182 pengaduan terkait insiden tersebut.

Dari jumlah tersebut, UPT PPA telah melakukan asesmen terhadap 130 orang tua, namun hanya sekitar 50 orang yang meminta pendampingan hukum. Hal ini menunjukkan bahwa tidak semua orang tua langsung memilih jalur hukum, karena masih fokus pada pemulihan trauma mental anak-anak mereka. Dalam hal ini, UPT PPA berkomitmen untuk memberikan pendampingan psikologis bagi para korban, serta menggandeng jejaring layanan psikologis lanjutan.

Pendampingan Hukum dan Proses Advokasi

Salah satu orang tua korban, Noorman Windarto, menjelaskan bahwa pendampingan hukum ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Hasto Wardoyo. Nantinya, pendampingan hukum akan difasilitasi melalui UPT PPA, dengan tujuan agar para korban dapat mengajukan pengaduan yang didampingi oleh tim penasihat hukum.

Pihak UPT PPA juga menyatakan bahwa mereka tetap membuka pintu bagi orang tua lain yang ingin melapor, meskipun intensitasnya mulai turun dibandingkan minggu-minggu awal setelah kasus mencuat. Selain itu, pihaknya juga menghadirkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan proses advokasi berjalan dengan baik.

Penggunaan Pasal Berlapis dan Hak Restitusi

Para orang tua juga mulai memperhatikan pentingnya penggunaan pasal berlapis dalam proses hukum, bukan sekadar pasal gabungan. Hal ini bertujuan untuk memastikan sanksi yang lebih berat, sekaligus efek jera bagi pelaku. Dengan demikian, komitmen para orang tua adalah memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan tingkat kejahatan yang dilakukannya.

Baca Juga  AMA Condemns Albury Wodonga Health Over Top Doctor Suspension

Selain hukuman pidana, para orang tua juga mulai melirik hak restitusi atau ganti rugi bagi para korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang. Noorman menjelaskan bahwa pihaknya bersama LPSK akan menghitung komponen ganti rugi yang layak, termasuk biaya kesehatan dan proyeksi masa depan anak-anak yang terdampak.

Pembentukan Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta

Di bawah koordinasi Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta, langkah hukum formal kini resmi dimulai melalui pembentukan Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta. Para orang tua pun menandatangani surat kuasa pendampingan hukum untuk mengawal kasus yang menyedot perhatian publik sejak penggerebekan di Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, akhir April lalu.

Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta berkomitmen untuk memberikan seluruh layanan advokasi secara pro bono atau cuma-cuma tanpa dipungut biaya sepeser pun hingga kasus berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Langkah ini diperkuat dengan sokongan dari berbagai mitra strategis seperti Peradi Kota Yogyakarta, PKBH Universitas Ahmad Dahlan, hingga aktivis perempuan dan anak dari Rifka Annisa.

Tiga Poin Krusial dalam Pendampingan Hukum

Tim hukum tidak hanya menyasar individu yang terlibat langsung dalam kekerasan, seiring tiga poin krusial yang menjadi bidikan utama dalam pendampingan ini:

  • Pertama, pertanggungjawaban personal bagi pengasuh maupun pengelola yang diduga melanggar UU Perlindungan Anak, KUHP, serta UU Kesehatan.
  • Kedua, tim akan membedah legalitas yayasan yang menaungi Little Aresha.
  • Poin ketiga yang tak kalah penting adalah pemenuhan hak restitusi, di mana tim hukum berkomitmen menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar para korban mendapatkan ganti rugi atas kerugian materiil maupun psikologis yang diderita.

Proses Pengumpulan Kuasa dan Analisis Pasal

Senada, Ketua Tim Hukum Peduli Anak Yogyakarta, Deddy Sukmadi, menjelaskan bahwa proses hukum saat ini masih dalam tahap pengumpulan kuasa dan analisa pasal demi pasal. Pihaknya mengaku sedang memilah setiap peristiwa hukum yang dialami para korban Little Aresha Daycare untuk menentukan unsur pidana yang paling tepat.

Baca Juga  Razia Subuh RAGA: 43 Motor Brong & 62 Anak Terjaring

Terkait potensi penambahan pasal di luar kekerasan dan penelantaran anak yang saat ini tengah didalami penyidik Polresta Yogyakarta, Deddy menyebut hal itu sangat bergantung pada pembuktian dan keterangan saksi-saksi di lapangan. Pihaknya terus berkoordinasi dengan penyidik untuk memastikan apakah ini murni peristiwa hukum pidana atau sekadar opini yang berkembang.

Pemeriksaan Saksi Korban

Sementara itu, penyidik kepolisian terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban dugaan kekerasan terhadap anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Mereka dikejar waktu proses pemeriksaan lantaran hanya mempunyai waktu 60 hari untuk menyelesaikan berkas perkara.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, mengatakan hingga saat ini total ada 61 saksi korban yang diperiksa, terdiri dari para orang tua yang anaknya menjadi korban dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha. “Total sudah ada 61 saksi yang diperiksa, kalau untuk hari ini masih berlangsung,” katanya, saat dikonfirmasi, Rabu (6/5).

Dia menyampaikan, Unit PPA Polresta Yogyakarta masih fokus menangani kasus dugaan kekerasan terhadap anak. Dalam hal ini 11 pengasuh yang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap anak di daycare tersebut masih diproses.

Adapun, dua tersangka lainnya yakni kepala sekolah dan ketua yayasan Little Aresha tidak menutup kemungkinan akan diakomodir melalui pasal korporasi.

Apri menyampaikan, para pengasuh terancam hukuman pidana lima tahun penjara. Sesuai ketentuan undang-undang, tersangka dengan ancaman pidana lima tahun tidak bisa diperpanjang masa penahanan di pengadilan. Sehingga pihak kepolisian harus mempercepat proses pemeriksaan saksi-saksi untuk pemberkasan kasus.

“Di mana pengasuh ini kan ancaman pidana nya lima tahun. Lima tahun itu penahanannya tidak bisa diperpanjang di pengajilan. Sehingga dari kepolisian sendiri hanya punya waktu 60 hari. 20 hari penahanan dari kepolisian, 40 hari kami perpanjang,” ungkapnya.

Baca Juga  Jaringan Balap Liar Terpetakan Polresta Malang

Di tengah keterbatasan waktu, pihak kepolisian masih harus melengkapi hasil asesmen terkait bukti adanya gangguan tumbuh kembang anak-anak akibat perlakuan tidak manusiawi oleh para pengasuh.

“Kami fokus dulu untuk yang kekerasan terhadap anak,” pungkasnya.

Tags: langsung
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Polres Serang Gagalkan Penculikan Balita di Pelabuhan Merak
Local

Polres Serang Gagalkan Penculikan Balita di Pelabuhan Merak

9 Mei 2026 - 23:17
Penjual Es Moni di Kudus Ditangkap, Arak Putih Jadi Barang Bukti
Local

Penjual Es Moni di Kudus Ditangkap, Arak Putih Jadi Barang Bukti

9 Mei 2026 - 22:08
Remaja Curi Motor Ditangkap Warga Saat Mogok di Depan Rumah Ketua RT
Local

Remaja Curi Motor Ditangkap Warga Saat Mogok di Depan Rumah Ketua RT

9 Mei 2026 - 19:52
Local

Kronologi Kematian Balita Tewas Hanyut di Saluran Irigasi Sesaot Lombok Barat

9 Mei 2026 - 19:03
Jalan A Yani Km 6 Banjarmasin Selalu Bocor, Warganet Ajak Wakil Wali Kota Hj Ananda
Local

Jalan A Yani Km 6 Banjarmasin Selalu Bocor, Warganet Ajak Wakil Wali Kota Hj Ananda

9 Mei 2026 - 15:51
Babinsa Pantau Pembangunan Koperasi Merah Putih Setelah Bimtek 2 Minggu
Local

Babinsa Pantau Pembangunan Koperasi Merah Putih Setelah Bimtek 2 Minggu

9 Mei 2026 - 15:30
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
SIM Keliling Tangerang Selatan, 2 Lokasi Rabu 6 Mei 2026

SIM Keliling Tangerang Selatan, 2 Lokasi Rabu 6 Mei 2026

8 Mei 2026 - 00:19
Rupiah melemah, pejabat tinggi mengunjungi Prabowo

Rupiah melemah, pejabat tinggi mengunjungi Prabowo

10 Mei 2026 - 01:21
11 momen liburan Maheep Kapoor di Roma bersama Sanjay Kapoor yang manis!

11 momen liburan Maheep Kapoor di Roma bersama Sanjay Kapoor yang manis!

10 Mei 2026 - 01:01
Apa Itu Nord 5 dan Mengapa Penting untuk Pemilik Bisnis?

Apa Itu Nord 5 dan Mengapa Penting untuk Pemilik Bisnis?

10 Mei 2026 - 00:47
KTM RC 200: Performa Gahar dengan Harga dan Spesifikasi di Indonesia

KTM RC 200: Performa Gahar dengan Harga dan Spesifikasi di Indonesia

10 Mei 2026 - 00:23
Foto tangan Trump memicu spekulasi kesehatan

Foto tangan Trump memicu spekulasi kesehatan

9 Mei 2026 - 23:54

Pilihan Redaksi

Rupiah melemah, pejabat tinggi mengunjungi Prabowo

Rupiah melemah, pejabat tinggi mengunjungi Prabowo

10 Mei 2026 - 01:21
11 momen liburan Maheep Kapoor di Roma bersama Sanjay Kapoor yang manis!

11 momen liburan Maheep Kapoor di Roma bersama Sanjay Kapoor yang manis!

10 Mei 2026 - 01:01
Apa Itu Nord 5 dan Mengapa Penting untuk Pemilik Bisnis?

Apa Itu Nord 5 dan Mengapa Penting untuk Pemilik Bisnis?

10 Mei 2026 - 00:47
KTM RC 200: Performa Gahar dengan Harga dan Spesifikasi di Indonesia

KTM RC 200: Performa Gahar dengan Harga dan Spesifikasi di Indonesia

10 Mei 2026 - 00:23
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.