Penjelasan Kepala BGN Mengenai Dugaan Mark Up Pengadaan Sertifikasi Halal
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana merespons laporan yang diberikan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) kepada lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan mark up dalam pengadaan jasa sertifikasi halal tahun 2025. Berdasarkan temuan ICW, potensi kerugian negara dalam proses tersebut mencapai sebesar Rp 49,5 miliar.
Dadan Hindayana menyampaikan rasa hormatnya terhadap langkah yang diambil oleh organisasi antikorupsi tersebut. “Terima kasih untuk ICW yang memberikan perhatian khusus terkait Sertifikasi Halal,” ujar Dadan pada Senin, 11 Mei 2026. Ketika dihubungi pada Selasa, 12 Mei 2026, Dadan mempersilakan pihak media untuk mengutip pernyataannya tersebut.
Menurut Dadan, kegiatan sertifikasi halal termasuk dalam tunggakan anggaran 2025 yang harus diselesaikan pada tahun 2026. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pembayaran akan tetap melalui mekanisme pengawasan dan evaluasi oleh lembaga terkait.
“Sebelum dibayar, pasti akan di-review oleh BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan juga APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah). Jadi pasti semua akan disesuaikan dengan harga umum berlaku,” tambah Dadan.
Temuan ICW Terkait Pengadaan Sertifikasi Halal
Indonesia Corruption Watch sebelumnya melaporkan Kepala BGN Dadan Hindayana dan pihak penyedia yang merupakan Badan Usaha Milik Negara. Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah menjelaskan bahwa BGN melakukan pengadaan jasa sertifikasi halal yang dipecah menjadi empat tahap. Total anggaran untuk sertifikasi halal tersebut senilai Rp 141,79 miliar dengan volume pekerjaan sebanyak 4.000 sertifikasi.
Namun, dalam prosesnya, ICW menemukan beberapa masalah. Salah satunya adalah Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG dan Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan MBG yang mengatur kewajiban pemenuhan sertifikasi halal menjadi tanggung jawab Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dengan demikian, pihak yang semestinya memenuhi sertifikasi halal adalah SPPG, bukan BGN. Apalagi, SPPG telah mendapatkan insentif sebesar Rp 6 juta per hari.
Selain itu, ICW menduga BGN mencoba memecah pengadaan jasa sertifikasi halal menjadi empat tahap untuk menghindari tender, seleksi, dan lari dari tanggung jawab.
Analisis Biaya Sertifikasi Halal
ICW melakukan analisis dengan menghitung biaya sertifikasi halal yang merujuk pada Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penetapan Tarif Layanan Badan Layanan Umum BPJPH. Total biaya untuk satu perusahaan kategori usaha menengah meliputi sertifikasi halal, pelatihan penyelia halal, dan sertifikasi penyelia halal sebesar Rp 23 juta.
Angka tersebut merupakan tarif batas atas atau biaya maksimal yang dapat dikenakan Lembaga Pemeriksa Halal. Jika menggunakan tarif itu, maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 92,2 miliar untuk mengurus 4 ribu sertifikat halal, bukan Rp 141,79 miliar. Selisih sekitar Rp 49,5 miliar ini yang menjadi sorotan ICW.
Dugaan Pengalihan Pekerjaan
Di sisi lain, kata Wana, pemenang pengadaan sertifikasi ini adalah perusahaan yang tidak tercatat sebagai Lembaga Pemeriksa Halal yang berhak melakukan pendampingan sertifikasi halal. Karena itu ICW pun menduga BGN “meminjam bendera” untuk menjalankan pengadaan ini. “Temuan ini menunjukkan adanya dugaan pengalihan pekerjaan, baik seluruh maupun sebagian, kepada pihak lain yang memiliki status LPH,” ujar Wana pada Kamis, 7 Mei 2026.
Berdasarkan temuan-temuan itu, ICW menilai telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021. Organisasi ini mendesak KPK melakukan penyelidikan terkait pengadaan jasa sertifikasi halal yang dilakukan oleh BGN tahun 2025.
M. Raihan Muzzaki berkontribusi dalam penulisan artikel ini.



















