Penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) kembali menjadi topik utama dalam diskusi mengenai reformasi Polri. Pembahasan ini terjadi setelah Presiden Prabowo Subianto disebut telah menerima rencana tersebut pada 5 Mei 2026. Dalam konteks ini, Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengusulkan agar penguatan kewenangan Kompolnas lebih tepat diintegrasikan ke dalam revisi Undang-Undang Kepolisian, bukan dibentuk melalui undang-undang khusus.
Pandangan ini mendapat dukungan dari analis politik senior, Boni Hargens. Ia menilai bahwa Kompolnas tidak dapat dipisahkan dari sistem kelembagaan Polri, sehingga penguatan perannya akan lebih efektif jika dilakukan melalui kerangka hukum yang sudah ada.
“Kompolnas yang diatur secara tepat akan menjadi mitra strategis Polri, bukan sekadar lembaga pengawas yang berada di luar dan terasing dari dinamika internal kepolisian,” ujar Boni kepada wartawan, Senin (11/5).
Gagasan pembentukan undang-undang khusus untuk Kompolnas pernah disampaikan oleh mantan Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. Namun, Boni menegaskan bahwa langkah revisi UU Kepolisian dianggap lebih efisien dari sisi legislasi dibanding menyusun undang-undang baru yang memerlukan proses panjang dan dukungan politik yang lebih luas.
Boni juga menyatakan bahwa penempatan Kompolnas dalam kerangka UU Kepolisian tidak otomatis mengurangi independensinya. Sebaliknya, langkah itu justru dinilai dapat memperkuat posisi Kompolnas dalam mendukung profesionalisme serta akuntabilitas Polri di era demokrasi yang terus berkembang.
Menurutnya, mekanisme pengawasan sipil terhadap institusi kepolisian seharusnya dirancang untuk mendorong peningkatan kapasitas dan profesionalisme, bukan menciptakan jarak antara lembaga pengawas dan institusi yang diawasi.
“Kedua posisi ini mencerminkan dua pendekatan berbeda. Ada yang menekankan independensi struktural, sementara pendekatan lain mengutamakan integrasi fungsional dan koordinasi yang erat,” ujar Boni.
Ia menambahkan bahwa hal paling penting dalam penguatan Kompolnas adalah terciptanya koordinasi yang efektif dengan Polri. Bentuk koordinasi itu mencakup pertukaran data dan informasi, mekanisme tindak lanjut rekomendasi, hingga forum dialog strategis antar kedua lembaga.
Boni menilai pengawasan yang efektif hanya dapat berjalan apabila Kompolnas memiliki akses terhadap data kinerja dan proses internal Polri yang relevan, sehingga pengawasan dapat dilakukan secara objektif dan berbasis fakta.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penguatan Kompolnas perlu disertai kejelasan kewenangan, mekanisme tindak lanjut rekomendasi yang mengikat, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta keterbukaan terhadap partisipasi publik.
“Yang terpenting bukan sekadar pilihan bentuk regulasi, tetapi substansi penguatan yang nyata dan koordinasi yang efektif antara Kompolnas dan Polri,” pungkasnya.



















