Sidang terakhir terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Ibrahim Arief alias Ibam, akan segera digelar. Agenda utama dari sidang ini adalah pembacaan putusan oleh Majelis Hakim.
Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan jadwal dimulai pukul 10.00 WIB pada hari Selasa (12/5). Hal ini menandai akhir dari proses hukum yang telah berlangsung selama beberapa waktu.
Dalam unggahan akun media sosial X milik Ibrahim Arief, Dwi Afrianti Nurfajri alias Ririe menyampaikan perasaan cemas mengenai putusan yang akan dibacakan. Ia menyatakan bahwa keputusan dari Majelis Hakim akan sangat memengaruhi masa depan keluarganya.
“Apapun keputusan dari Majelis Hakim, akan menentukan masa depan keluarga kami. Masa depan saya sebagai seorang istri bersama kedua anak kami,” tulis Ririe dalam unggahannya, Senin (11/5).
Ririe juga turut menjelaskan fakta-fakta penting dari persidangan. Menurutnya, kesaksian para saksi menunjukkan bahwa aplikasi superapp tidak dirancang khusus untuk berjalan hanya di Chromebook. Sebaliknya, tujuan dari superapp tersebut adalah untuk melayani sebanyak mungkin guru dan murid, sehingga bisa berjalan di sistem operasi Windows juga.
Selain itu, ia menyebutkan kesaksian dari ASN Kemendikbudristek, Cepy Lukman. Menurut Ririe, pengadaan chromebook dianggap mengabaikan peringatan tertulis dari Ibam, yang seharusnya memastikan bahwa Chromebook harus diuji terlebih dahulu sebelum digunakan.
Ia juga menyoroti tuduhan bahwa Ibam memiliki kewenangan selevel Direktur Jenderal (Dirjen) meskipun tugasnya hanya sebagai konsultan teknologi di Kemendikbudristek.
“Bagaimana mungkin, suami saya yang bukan pejabat, dituduh punya kuasa selevel Dirjen (Eselon I) ketika fakta sidang menunjukkan seorang ASN Eselon III bisa dengan mudah abaikan masukan Ibam?,” tanyanya.
“Bagaimana mungkin juga, suami saya dituduh melakukan riset untuk menjustifikasi Chromebook, padahal dia justru memperingatkan bahwa Chromebook perlu diuji oleh kementerian terlebih dahulu?,” tambahnya.
Sebelumnya, Ibrahim Arief dituntut dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan pidana oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain itu, Ibam juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun 6 bulan kurungan penjara.
Tuntutan ini didasarkan pada pelanggaran Pasal 603 jo Pasal 20 KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sidang ini menjadi momen penting bagi keluarga Ibam dan masyarakat luas, karena putusan yang akan dibacakan dapat memberikan kejelasan atas tudingan korupsi yang dialamatkan kepada Ibam.


















