Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Memindahkan AEZ ke Lembaga Pemasyarakatan
Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memindahkan AEZ sebagai tahanan titipan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, Selasa 2 Desember 2025. Berkas mantan direksi Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi itu dianggap lengkap.
Kepala Kejari Kabupaten Bekasi Eddy Sumarman mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas AEZ dari penyidik Kepolisian Resor Metro Bekasi. Setelah diperiksa, berkas pemeriksaan telah dinyatakan lengkap pada Senin 1 Desember 2025.
“Sudah diserahkan, itu perkara pidum (pidana umum) ya. Berkasnya sudah P21 (lengkap). Selanjutnya dalam proses oleh penyidik tahap dua,” kata Eddy.
AEZ sebelumnya ditahan penyidik Polres Metro Bekasi dalam kasus penipuan dan penggelapan. Dia dilaporkan warga yang kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyidik.
Penyidik menjemput paksa yang bersangkutan saat tengah berada di lingkungan Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Bekasi, Rabu 29 Oktober 2025. Dia lalu dibawa ke Mapolres Metro Bekasi di Cikarang Utara.
Dalam gelar perkara, AEZ ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 maupun Pasal 372 KUHP.
Proses Penyelidikan Terhadap Kasus Korupsi
Selain penipuan, Kejari Kabupaten Bekasi sebenarnya turut melakukan penelusuran kasus lain yang melibatkan Ade. Kejaksaan memproses perkara dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan tindak pidana korupsi, melibatkan oknum yang sama.
“Kami sedang melakukan penyelidikan perkara yang juga menjerat AEZ. Sejauh ini dugaannya penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan tindak korupsi,” kata Eddy.
Dia mengaku status perkara dimaksud saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik terus meminta keterangan dari sejumlah saksi yang diduga mengetahui kronologis menyangkut peristiwa tersebut.
“Kami melakukan kroscek antara keterangan satu saksi dan saksi yang lainnya. Kami ambil informasi dari para saksi itu. Sebanyak 20 saksi sudah kami undang untuk diminta keterangan dan itu akan terus bertambah sesuai dengan kebutuhan kami untuk dapat menetapkan AEZ sebagai tersangka nanti,” kata dia.
Persidangan dalam Kasus Penipuan
Sementara itu, AEZ juga saat ini tengah menjalani persidangan dalam kasus penipuan yang melibatkan korban lain. Dalam kasus ini, dia didakwa menipu korban dengan nilai mencapai Rp 4 miliar.
Pencopotan dari Jabatan Direktur Usaha Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi
Sebelumnya, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang mencopot AEZ dari jabatannya sebagai Direktur Usaha Perusahaan Umum Daerah Tirta Bhagasasi. Langkah tegas ini dilakukan seiring dengan kasus hukum yang mendera yang bersangkutan.
Pencopotan dilakukan dengan skema pembatalan Surat Keputusan Bupati Bekasi tentang pengangkatannya sebagai direktur usaha.

















