Mantan Kapolres Bima Kota Ditetapkan Tersangka Kasus Narkoba, Terlibat Sejak Agustus 2025
Kejaksaan Agung Republik Indonesia baru-baru ini mengumumkan penetapan status tersangka terhadap mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Didik Putra Kuncoro. Langkah hukum ini diambil menyusul dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba yang terungkap saat ia masih aktif menjabat. Kabar ini tentu mengejutkan publik dan menimbulkan pertanyaan serius mengenai integritas di tubuh penegak hukum.
Menurut keterangan resmi yang disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Inspektur Jenderal Polisi Johnny Eddizon Isir, indikasi keterlibatan AKBP Didik Putra Kuncoro dalam kasus narkoba telah terdeteksi sejak Agustus tahun lalu, ketika ia masih memegang amanah sebagai Kapolres Bima Kota. Dugaan awal menyebutkan bahwa barang haram tersebut disimpan untuk keperluan konsumsi pribadi.
Kronologi Penemuan dan Jaringan Narkoba
Penyelidikan yang dilakukan oleh tim gabungan dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap adanya aliran narkoba yang melibatkan AKBP Didik. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, narkoba yang ditemukan terkait dengan AKBP Didik ternyata diperoleh dari seorang perwira menengah lain, yaitu Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Bima Kota.
Selanjutnya, penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa AKP Malaungi sendiri mendapatkan pasokan narkoba tersebut dari seorang bandar besar yang identitasnya masih dirahasiakan dengan inisial “E”. Pihak kepolisian saat ini tengah gencar melakukan pengejaran terhadap individu berinisial E tersebut untuk mengungkap seluruh jaringan peredaran narkoba yang ada.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini, barang bukti yang ada di AKBP Didik Putra Kuncoro diperoleh dari tersangka AKP Malaungi, ini dari salah satu tokoh jaringan dengan inisial E,” ungkap Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dalam konferensi pers di Markas Besar Polri pada Minggu, 15 Februari 2026.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses pendalaman kasus ini terus dilakukan secara intensif untuk memastikan semua aspek terang benderang, termasuk mengungkap seluruh mata rantai jaringan narkoba yang terlibat.
Barang Bukti yang Ditemukan
Penetapan AKBP Didik sebagai tersangka berawal dari ditemukannya sebuah koper berisi narkoba di kediaman seorang anggota polisi wanita (polwan) berinisial Aipda Dianita di wilayah Tangerang, Banten. Koper tersebut diduga kuat merupakan milik AKBP Didik. Barang bukti narkoba yang berhasil diamankan dari koper tersebut meliputi:
- Sabu: Seberat 16,3 gram.
- Ekstasi: Sebanyak 49 butir utuh dan 2 butir sisa pakai, dengan total berat mencapai 23,5 gram.
- Aprazolam: Sebanyak 19 butir.
- Happy Five: Sebanyak 2 butir.
- Ketamin: Seberat 5 gram.
Menariknya, hasil pemeriksaan urine terhadap AKBP Didik beserta istrinya, berinisial MR, dan mantan anak buahnya, DN, menunjukkan hasil negatif. Namun, pihak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tidak berhenti pada hasil tes urine. Uji rambut yang dilakukan terhadap AKBP Didik terbukti positif menggunakan narkoba, sementara hasil uji rambut untuk dua orang lainnya masih menunggu.
Komitmen Polri dalam Pemberantasan Narkoba
Menyikapi kasus yang melibatkan salah satu perwiranya, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menegaskan komitmen institusinya untuk memberantas tuntas segala bentuk penyalahgunaan narkoba. Hal ini sejalan dengan status narkotika yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa.
“Kepolisian Negara Republik Indonesia sekali lagi menegaskan komitmennya untuk tidak menoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum internal Polri,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa kepercayaan publik merupakan aset paling berharga bagi Polri dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, setiap tindakan yang dapat merusak kredibilitas institusi akan ditindak dengan tegas dan proporsional.
Sidang kode etik terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro telah dijadwalkan akan digelar pada Kamis, 19 Februari 2026, di Biro Profesi dan Pengamanan (Wabprof) Divisi Propam Polri. Proses ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menegakkan disiplin dan membersihkan internal dari oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang dan terlibat dalam tindak pidana.
Ancaman Hukuman bagi AKBP Didik
Atas perbuatannya, AKBP Didik Putra Kuncoro kini terancam hukuman pidana yang berat. Berdasarkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, ia berpotensi menghadapi ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Selain itu, ia juga dapat dikenakan pidana denda paling banyak kategori 6, yaitu senilai maksimal Rp 2 miliar rupiah. Tidak menutup kemungkinan, ia juga terancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak kategori 4 sebesar Rp 200 juta, tergantung pada pasal dan jenis pelanggaran yang terbukti.
Pihak kepolisian memastikan bahwa tidak akan ada perlakuan istimewa bagi oknum anggota Polri atau keluarganya yang terlibat dalam jaringan narkotika. Pimpinan Polri telah memberikan jaminan tegas bahwa tidak ada impunitas bagi personel yang terbukti bersalah. Standar pemeriksaan yang lebih ketat akan diterapkan untuk menjaga marwah institusi, sejalan dengan instruksi untuk melakukan bersih-bersih internal secara konsisten dan berkelanjutan.



















