Gadis Tersangka Kasus Konten Rasis Belum Ditahan, Polisi Ungkap Alasannya
Seorang gadis berinisial L, yang diduga anak seorang perwira polisi, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah terkait kasus viralnya konten “lomba komentar rasis” di media sosial. Namun, hingga kini, L belum ditahan. Pihak kepolisian akhirnya memberikan penjelasan mengenai alasan di balik keputusan tersebut, terutama mengingat pengakuan L yang diduga kebal hukum karena latar belakang orang tuanya.
Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung oleh Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih, pada Senin (1/6/2026) di Mapolda Jateng. “Sudah ditetapkan tersangka. Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujar Kombes Himawan.
Menurut Kombes Himawan, peningkatan status L dari saksi menjadi tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang dianggap cukup kuat untuk menjeratnya dalam kasus ini. Keputusan ini merupakan hasil dari rangkaian penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan oleh Direktorat Siber Polda Jateng selama beberapa pekan terakhir. “Dari hasil pendalaman proses penyidikan sehingga ada bukti yang cukup kuat untuk kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka,” tambahnya.
Terkait pasal yang disangkakan, Kombes Himawan menjelaskan bahwa penetapan tersangka tidak hanya terkait dengan dugaan unsur rasisme dalam konten yang viral, tetapi juga mencakup dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Itu semuanya,” jawabnya singkat ketika ditanya apakah penetapan tersangka berkaitan dengan unsur rasis maupun pelanggaran ITE.
Penyidik menjerat L dengan pasal-pasal yang memiliki ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. “Ancaman hukumannya empat tahun,” ungkap Kombes Himawan.
Meskipun telah berstatus tersangka, polisi belum memberikan kepastian apakah L akan langsung ditahan. Kombes Himawan menyatakan bahwa penyidik masih melihat perkembangan proses penyidikan yang sedang berjalan. “Apabila di dalam proses penyidikan kami membuktikan pelanggaran pidana lainnya, bisa saja kami tingkatkan statusnya kembali,” jelasnya lebih lanjut.
Awal Mula Kasus Viral yang Menggemparkan
Kasus ini bermula dari beredarnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan seorang perempuan, yang diduga adalah L, menggelar “lomba komentar rasis” dengan iming-iming hadiah uang tunai sebesar Rp100 ribu. Konten tersebut sontak memicu kecaman luas dari masyarakat karena dinilai mengandung unsur ujaran kebencian dan bernuansa Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Video yang viral sejak awal Mei 2026 ini juga memuat pernyataan perempuan tersebut yang secara terang-terangan mengaku tidak takut diproses hukum. Ia bahkan sesumbar bahwa kedua orang tuanya memiliki pangkat tinggi di kepolisian. Dalam potongan video yang beredar, perempuan itu terdengar menyebutkan bahwa dirinya akan tetap menang jika dilaporkan karena orang tuanya memiliki kedudukan tinggi.
Viralnya konten ini sempat memunculkan narasi yang menyebutkan bahwa pelaku adalah anak dari anggota Polrestabes Semarang. Namun, informasi tersebut segera dibantah oleh Polrestabes Semarang.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, sebelumnya telah memberikan klarifikasi bahwa L bukanlah anak anggota Polrestabes Semarang sebagaimana ramai diperbincangkan di media sosial. Menurut Kombes Artanto, L adalah anak dari seorang perwira menengah Polri dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol) yang bertugas di lingkungan Polda Jawa Tengah dan Akademi Kepolisian (Akpol).
Menindaklanjuti temuan tersebut, Polda Jateng melalui Direktorat Siber segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap L. Tujuannya adalah untuk mendalami isi konten, narasi yang disampaikan, serta motif di balik unggahan yang meresahkan tersebut. Selama proses penyelidikan berlangsung, akun media sosial yang diduga digunakan dalam unggahan viral itu dilaporkan telah diturunkan oleh pemiliknya.
Proses hukum terhadap L kini terus berjalan, dengan fokus pada pengumpulan bukti dan pendalaman motif di balik tindakan yang dinilai merugikan dan berpotensi memecah belah masyarakat. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang digital di Indonesia.




