Sidang Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah, Muhammad Kerry Adrianto Riza Beri Kesaksian
Pada Senin (9/2), Muhammad Kerry Adrianto Riza, sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Dalam kesaksian yang diberikan, Kerry membantah keterlibatan Irawan Prakoso maupun ayahnya, Mohamad Riza Chalid, dalam kontrak sewa terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM). Ia menegaskan bahwa usaha penyewaan kilang minyak murni tersebut adalah usaha pribadinya sendiri.
“Tidak, beliau tidak pernah terlibat dalam usaha saya. Usaha ini saya rintis sendiri tanpa keterlibatan Irawan Prakoso maupun Mohamad Riza Chalid,” ujar Kerry saat memberikan kesaksian.
Selain itu, dalam persidangan tersebut, Kerry juga menyampaikan pernyataan resmi Irawan Prakoso yang dibuat di hadapan notaris pada 5 Februari 2026. Dalam dokumen tersebut, Irawan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menyampaikan informasi kepada Hanung Budya terkait fasilitas terminal tangki yang akan diambil alih oleh Kerry. Ia juga menyatakan bahwa tidak pernah menyampaikan pesan, teguran, atau tekanan dari Mohamad Riza Chalid kepada Hanung Budya terkait proses penawaran penyewaan storage kepada Pertamina maupun percepatan penandatanganan perjanjian jasa penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan BBM.
Proses Penahanan yang Tiba-Tiba
Kerry juga bercerita tentang proses penahanannya pada 24 Februari 2025. Ia mengaku belum pernah dipanggil sebagai saksi sebelumnya, namun tiba-tiba dijemput oleh tim penyidik Kejaksaan Agung di kediamannya, yang saat itu dijaga oleh personel Tentara Nasional Indonesia (TNI).
“Sore hari tanggal 24 Februari saya ditelepon orang rumah, katanya banyak tentara di rumah. Saya cek lewat pembantu, ternyata dari Kejaksaan,” ujar Kerry.
Penyidik kemudian menunjukkan surat penggeledahan, dan Kerry mempersilakan mereka masuk setelah meminta izin agar istri dan anaknya keluar dari kamar. Ia menyatakan tidak keberatan dan bersedia mengikuti proses tersebut, bahkan hanya mengenakan sandal karena diberi tahu bahwa pemeriksaan akan selesai pada hari yang sama.
“Begitu saya duduk, cuma diperiksa sekali. Ditanya apa itu OTM, saya jelaskan OTM adalah terminal. Tidak lama kemudian saya langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kerry.
Dakwaan Terhadap Terdakwa
Dalam kasus ini, Muhammad Kerry Adrianto Riza, yang merupakan anak dari Riza Chalid, serta komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati, serta Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM) Gading Ramadhan Joedo didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 285,1 triliun.
Jaksa merinci sejumlah perbuatan yang diduga merugikan negara, salah satunya kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak antara perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Kerry, yakni PT Jenggala Maritim dan PT Orbit Terminal Merak (OTM). Kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak dilakukan dengan PT Pertamina Patra Niaga, meskipun saat itu Pertamina disebut belum membutuhkan terminal BBM tambahan. Nilai kerugian dari kerja sama ini ditaksir mencapai Rp 2,9 triliun.
Muhamad Kerry Adrianto Riza bersama terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.




















