No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Arman Wosi Cabut Gugatan Cerai: Apa Alasannya?

Erwin by Erwin
22 Desember 2025 - 18:55
in Hukum & Kriminal
0

Gugatan Cerai Della Puspita dan Arman Wosi Dicabut, Damai di Luar Sidang

Kabar mengejutkan datang dari pasangan selebriti Della Puspita dan Arman Wosi. Pihak Pengadilan Agama (PA) Bekasi mengonfirmasi bahwa gugatan cerai yang diajukan oleh Arman Wosi terhadap Della Puspita telah resmi dicabut. Pencabutan gugatan ini terjadi pada hari Kamis, 18 Desember.

Mohamad Khotib, Panitera PA Bekasi, membenarkan informasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses perceraian pasangan ini tidak akan dilanjutkan karena kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai di luar persidangan.

“Benar. Bahwa informasi (gugatan) telah dicabut oleh kuasa hukumnya. Kebetulan ada perdamaian di luar persidangan ya,” ujar Mohamad Khotib kepada awak media.

Menurut Khotib, alasan utama pencabutan gugatan ini adalah adanya niat baik dari Arman Wosi dan Della Puspita untuk memperbaiki hubungan mereka. Harapan besar keduanya adalah untuk kembali rukun dan melanjutkan rumah tangga mereka.

“Alasannya itu masih dipertimbangkan untuk rencana perdamaian kembali. Perdamaian di luar sidang ya. Mungkin ini untuk rukun kembali itu, harapan besar ya,” tambahnya, menunjukkan optimisme terhadap masa depan pasangan tersebut.

Dengan dicabutnya gugatan yang terdaftar sejak 2 Desember 2025, maka perkara hukum yang berkaitan dengan perceraian ini secara otomatis dinyatakan selesai. “Sudah tidak ada lagi. Prosesnya sudah berhenti. Sudah selesai,” tegas Khotib.

Pentingnya Proses Hukum Perceraian

Dalam kesempatan yang sama, pihak PA Bekasi juga memberikan penjelasan penting mengenai status hukum talak lisan. Menurut Khotib, talak yang diucapkan secara lisan belum dianggap sah di mata hukum negara apabila belum diproses lebih lanjut di pengadilan.

“Tapi karena nikahnya secara hukum, hukum negara ya, perceraian catat talaknya itu juga harus di pengadilan agama, diproses dulu perceraiannya,” jelas Khotib. Hal ini menekankan bahwa meskipun ada ikatan pernikahan, proses perceraian secara hukum tetap memerlukan penetapan dari pengadilan agama untuk dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum.

Baca Juga  Mencabuli Anak di Bawah Umur Pejabat Pertamina Batam, Teuku Nazar Mulia. Penasehat Hukum: Terdakwa Mengakui Perbuatannya

Sebagai informasi tambahan, Della Puspita diketahui menikah siri dengan Arman Wosi, yang sembilan tahun lebih muda darinya, pada tahun 2023. Pernikahan resmi keduanya kemudian dilaksanakan pada tahun 2024. Keputusan untuk mencabut gugatan cerai ini tentunya menjadi angin segar bagi penggemar dan orang-orang terdekat yang berharap keduanya dapat mempertahankan rumah tangga mereka.

Kronologi Singkat:

  • 2023: Della Puspita dan Arman Wosi melangsungkan pernikahan siri.
  • 2024: Keduanya menikah secara resmi.
  • 2 Desember 2025: Arman Wosi mengajukan gugatan cerai terhadap Della Puspita ke Pengadilan Agama Bekasi.
  • 18 Desember (tahun yang sama): Gugatan cerai dicabut oleh pihak Arman Wosi, mengacu pada kesepakatan damai di luar persidangan.

Keputusan untuk berdamai ini menandakan adanya upaya rekonsiliasi yang kuat dari kedua belah pihak. Harapannya, pasangan ini dapat menemukan kembali keharmonisan dalam rumah tangga mereka dan melanjutkan kehidupan bersama dengan lebih baik.

Editor: Riko A Saputra

Erwin

Erwin

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
Hukum

Warisan Nenek Elina: Sahkah Jual Tanah Tanpa Izin Semua Ahli Waris?

30 Desember 2025 - 22:53
Hukum & Kriminal

Hellyana Tunda Pemeriksaan, Pelapor Ijazah Palsu Wagub Akui Ditawari Uang

30 Desember 2025 - 22:39
Hukum & Kriminal

Podcast Berlebih: Kuasa Hukum Peringatkan Bumerang Hukum Kasus Insanul Fahmi

30 Desember 2025 - 20:13
Kriminal

Staycation Mewah Berujung Penjara: Rp 117 Juta Salah Transfer

30 Desember 2025 - 19:59
Hukum & Kriminal

Buronan Narkoba DWP 2025 Menyerah: Fakta Mengejutkan Terkuak

30 Desember 2025 - 19:46
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In