ASN Solo Bocorkan Data Rio Haryanto, Gaji Dipotong 9 Bulan, Dimutasi ke Satpol PP

Diposting pada

ASN Solo Dihukum Berat Akibat Sebar Data Pribadi Pembalap Nasional

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Solo terpaksa menanggung konsekuensi disiplin yang signifikan akibat tindakannya menyebarkan data pribadi pembalap nasional, Rio Haryanto, ke media sosial. Peristiwa ini menimbulkan kekecewaan dari pihak pembalap dan menjadi perhatian serius bagi instansi pemerintah terkait, yang kemudian menjatuhkan sanksi berat kepada oknum ASN tersebut.

Sanksi Disiplin yang Menjerat

ASN yang bersangkutan, yang diidentifikasi dengan inisial A, telah resmi menerima sanksi disiplin berat berupa pemotongan gaji selama sembilan bulan. Keputusan ini disampaikan langsung kepada ASN tersebut pada Jumat, 6 Maret 2026. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Beni Supartono Putro, mengonfirmasi bahwa surat keputusan terkait hukuman disiplin telah diserahkan secara langsung.

“Sudah. Kemarin sudah kita serahkan ke yang bersangkutan. Sanksinya sedang-berat berupa pemotongan gaji selama 9 bulan,” ujar Beni Supartono Putro pada Minggu, 8 Maret 2026.

Meskipun telah menerima sanksi, ASN tersebut tetap diwajibkan untuk terus menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pegawai negeri. Periode hukuman selama sembilan bulan ini diharapkan menjadi masa introspeksi dan perbaikan diri. “Tetap harus bekerja dan memperbaiki itu dan menjalani hukumannya selama 9 bulan. Hari Jumat saya serahkan dengan Pak Sekda,” tambahnya.

Mutasi ke Satpol PP dan Harapan Perbaikan

Sebagai bagian dari penjatuhan sanksi, ASN berinisial A ini juga dipindahkan dari posisinya sebelumnya yang bertugas di kelurahan sebagai petugas layanan publik (front office). Kini, ia ditempatkan di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Perpindahan ini diperkirakan akan menempatkannya pada posisi yang lebih sering berinteraksi langsung dengan masyarakat.

Beni Supartono Putro berharap sanksi dan mutasi ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi ASN tersebut. Ia diharapkan menjadi lebih berhati-hati dalam bertindak dan bersikap, terutama dalam menjaga kerahasiaan informasi pribadi yang diperolehnya dalam kapasitas sebagai abdi negara.

“Harapannya yang bersangkutan mulai berhati-hati. Dan tidak mengulangi hal yang sama di OPD barunya,” tegas Beni. “Karena OPD baru mungkin akan lebih banyak lagi di Satpol peran kelinmasan akan banyak sekali bersinggungan dengan masyarakat. Dia lebih berhati lagi menjaga konten dan kebiasaan mengupload hal-hal yang nggak perlu,” tuturnya lebih lanjut.

Penjatuhan sanksi ini juga dimaksudkan sebagai pengingat penting bagi seluruh ASN di Kota Solo agar senantiasa menghormati dan menjaga data pribadi masyarakat. Hal ini menegaskan komitmen pemerintah kota dalam melindungi privasi warga negara.

Kronologi Kejadian yang Mengecewakan

Kasus ini berawal dari kekecewaan pembalap nasional Rio Haryanto atas penyebaran data pribadinya tanpa izin oleh oknum pegawai kelurahan di Solo. Pemerintah Kota Solo sendiri telah menyampaikan permohonan maaf secara resmi dan memberikan jaminan bahwa kejadian serupa tidak akan terulang di masa mendatang.

Awal mula kejadian adalah ketika ASN berinisial A mengunggah foto yang menunjukkan proses pelayanan administrasi yang diterima oleh Rio Haryanto di akun media sosial pribadinya. Dalam unggahannya, ASN tersebut mengungkapkan rasa bangga karena dapat melayani seorang figur publik. Namun, tanpa disadari, unggahan tersebut memuat data sensitif yang seharusnya tidak dipublikasikan.

Unggahan tersebut kemudian menjadi sorotan setelah dibagikan ulang oleh sebuah akun media sosial. Perhatian publik dan pemerintah kota pun segera tertuju pada kasus ini. Menyadari kesalahannya, ASN A telah mengakui perbuatannya dan membuat surat pernyataan permohonan maaf.

Dalam pengakuannya, ASN A menyatakan bahwa ia merasa senang dan bangga bisa melayani Rio Haryanto dan keluarganya, yang digambarkannya sebagai sosok yang ramah saat mengakses layanan publik. Namun, kebanggaan tersebut berujung pada pelanggaran etika dan kerahasiaan data.

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait juga telah menyatakan komitmen kuat untuk memastikan bahwa pelanggaran serupa tidak terulang kembali di masa mendatang, dengan memperketat pengawasan dan edukasi kepada seluruh jajaran ASN.

Gambar Gravatar
Rizki merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan