Sidang Perdana Perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil: Mediasi Berjalan Tanpa Kehadiran Pihak Terkait
KOTA BANDUNG – Sidang perdana gugatan perceraian antara anggota DPR RI Atalia Praratya dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung pada Rabu (17/12/2025) rupanya tidak dihadiri oleh kedua belah pihak. Agenda yang seharusnya menjadi langkah awal dalam proses hukum ini hanya diwakili oleh tim kuasa hukum masing-masing.
Tim kuasa hukum Atalia Praratya, yang dipimpin oleh Debi Agusfriansa, tiba di pengadilan sekitar pukul 09.10 WIB. Debi, bersama dua rekannya, tampak mengenakan seragam kemeja dan jas berwarna biru dongker. Kehadiran mereka menandakan dimulainya proses persidangan, meskipun penggugat utama, Atalia Praratya, tidak hadir secara langsung.
Debi Agusfriansa menjelaskan bahwa ketidakhadiran kliennya disebabkan oleh agenda kedinasan yang tidak dapat ditinggalkan. “Bu Atalia menyampaikan kepada kami pada dasarnya beliau sangat menghormati proses persidangan ini dan akan tetapi karena acara kedinasan, beliau berhalangan hadir, sehingga mewakili kepada kami selaku kuasa hukum,” ujar Debi kepada awak media di PA Bandung, Jalan Terusan Jakarta. Ia menambahkan bahwa seluruh persiapan persidangan telah rampung sejak pekan lalu, termasuk pengajuan perkara melalui sistem e-court. “Untuk persiapan sidang hari ini tentunya sudah kami siapkan dari minggu lalu, mulai dari kami mengajukan kegiatan melalui e-court, dan hari ini diagendakan sidang pertama,” jelasnya.
Agenda utama pada sidang perdana ini adalah mediasi, sebuah tahapan penting dalam proses perceraian yang bertujuan untuk mencari titik temu dan kemungkinan rekonsiliasi antara kedua belah pihak. Mediasi diharapkan dapat membantu pasangan yang sedang menghadapi masalah rumah tangga untuk menyelesaikan perselisihan mereka secara damai dan kekeluargaan.
Tidak hanya Atalia Praratya, pihak tergugat, Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, juga absen dalam sidang perdana ini. Meskipun demikian, Ridwan Kamil dikabarkan telah menunjuk kuasa hukumnya sendiri untuk mewakilinya dalam persidangan. “Kalau Pak RK (Ridwan Kamil) sendiri saya kurang tahu. Kalau nggak salah sudah ada kuasa hukumnya,” pungkas Debi ketika ditanya mengenai kehadiran Ridwan Kamil.
Proses Mediasi dalam Perkara Perceraian
Mediasi merupakan salah satu upaya hukum yang diwajibkan dalam proses perceraian di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada pasangan yang berkonflik untuk berkomunikasi dan mencari solusi terbaik bagi keluarga mereka, terutama jika ada anak-anak yang terlibat.
Tahapan Mediasi:
- Penunjukan Mediator: Pengadilan akan menunjuk mediator netral yang bertugas memfasilitasi jalannya mediasi. Mediator ini bisa berasal dari hakim yang bertugas atau pihak ketiga yang memiliki sertifikasi mediator.
- Sesi Mediasi: Mediator akan mempertemukan kedua belah pihak, baik secara bersamaan maupun terpisah, untuk mendengarkan keluhan, keinginan, dan tawaran dari masing-masing pihak.
- Pencarian Kesepakatan: Mediator akan membantu para pihak untuk mengidentifikasi akar permasalahan dan mencari solusi yang dapat diterima oleh keduanya. Kesepakatan yang dicapai akan dituangkan dalam perjanjian perdamaian.
- Hasil Mediasi:
- Berhasil: Jika tercapai kesepakatan, perjanjian perdamaian akan disahkan oleh pengadilan, dan proses perceraian akan dilanjutkan berdasarkan kesepakatan tersebut.
- Gagal: Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, proses perceraian akan dilanjutkan ke tahap persidangan selanjutnya.
Dalam kasus Atalia Praratya dan Ridwan Kamil, ketidakhadiran mereka pada sidang perdana yang beragendakan mediasi ini menunjukkan kompleksitas dan mungkin adanya kesibukan masing-masing pihak. Namun, kehadiran kuasa hukum memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Implikasi Absensi dalam Sidang Perdana
Absennya para pihak dalam sidang perdana, terutama pada agenda mediasi, dapat memiliki beberapa implikasi.
- Penundaan Proses: Tergantung pada kebijakan pengadilan, absennya salah satu atau kedua pihak dapat menyebabkan penundaan sidang berikutnya.
- Persepsi: Ketidakhadiran dapat menimbulkan persepsi tertentu di mata publik atau pihak lain yang terlibat dalam proses hukum, meskipun alasan ketidakhadiran bersifat profesional.
- Fokus pada Kuasa Hukum: Dalam situasi seperti ini, peran kuasa hukum menjadi sangat sentral. Mereka bertugas untuk menyampaikan argumen, mewakili kepentingan klien, dan bernegosiasi atas nama klien mereka.
Meskipun sidang perdana ini tidak dihadiri oleh Atalia Praratya dan Ridwan Kamil, proses perceraian mereka akan terus berlanjut. Sidang-sidang berikutnya kemungkinan akan tetap melibatkan kuasa hukum, dan jika mediasi lanjutan diperlukan atau disepakati, kedua belah pihak mungkin akan diminta untuk hadir secara langsung. Kejelasan mengenai kelanjutan proses hukum ini akan bergantung pada perkembangan selanjutnya di Pengadilan Agama Kota Bandung.

















