No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Atalia Absen Sidang Cerai Ridwan Kamil: Jadwal Padat Jadi Alasan

Rizki by Rizki
20 Desember 2025 - 08:40
in Hukum & Kriminal
0

Sidang Perdana Perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil: Mediasi Berjalan Tanpa Kehadiran Pihak Terkait

KOTA BANDUNG – Sidang perdana gugatan perceraian antara anggota DPR RI Atalia Praratya dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung pada Rabu (17/12/2025) rupanya tidak dihadiri oleh kedua belah pihak. Agenda yang seharusnya menjadi langkah awal dalam proses hukum ini hanya diwakili oleh tim kuasa hukum masing-masing.

Tim kuasa hukum Atalia Praratya, yang dipimpin oleh Debi Agusfriansa, tiba di pengadilan sekitar pukul 09.10 WIB. Debi, bersama dua rekannya, tampak mengenakan seragam kemeja dan jas berwarna biru dongker. Kehadiran mereka menandakan dimulainya proses persidangan, meskipun penggugat utama, Atalia Praratya, tidak hadir secara langsung.

Debi Agusfriansa menjelaskan bahwa ketidakhadiran kliennya disebabkan oleh agenda kedinasan yang tidak dapat ditinggalkan. “Bu Atalia menyampaikan kepada kami pada dasarnya beliau sangat menghormati proses persidangan ini dan akan tetapi karena acara kedinasan, beliau berhalangan hadir, sehingga mewakili kepada kami selaku kuasa hukum,” ujar Debi kepada awak media di PA Bandung, Jalan Terusan Jakarta. Ia menambahkan bahwa seluruh persiapan persidangan telah rampung sejak pekan lalu, termasuk pengajuan perkara melalui sistem e-court. “Untuk persiapan sidang hari ini tentunya sudah kami siapkan dari minggu lalu, mulai dari kami mengajukan kegiatan melalui e-court, dan hari ini diagendakan sidang pertama,” jelasnya.

Agenda utama pada sidang perdana ini adalah mediasi, sebuah tahapan penting dalam proses perceraian yang bertujuan untuk mencari titik temu dan kemungkinan rekonsiliasi antara kedua belah pihak. Mediasi diharapkan dapat membantu pasangan yang sedang menghadapi masalah rumah tangga untuk menyelesaikan perselisihan mereka secara damai dan kekeluargaan.

Tidak hanya Atalia Praratya, pihak tergugat, Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, juga absen dalam sidang perdana ini. Meskipun demikian, Ridwan Kamil dikabarkan telah menunjuk kuasa hukumnya sendiri untuk mewakilinya dalam persidangan. “Kalau Pak RK (Ridwan Kamil) sendiri saya kurang tahu. Kalau nggak salah sudah ada kuasa hukumnya,” pungkas Debi ketika ditanya mengenai kehadiran Ridwan Kamil.

Baca Juga  Perpol 10/2025 Konstitusional: Razak Tegaskan Tak Langgar Putusan MK

Proses Mediasi dalam Perkara Perceraian

Mediasi merupakan salah satu upaya hukum yang diwajibkan dalam proses perceraian di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada pasangan yang berkonflik untuk berkomunikasi dan mencari solusi terbaik bagi keluarga mereka, terutama jika ada anak-anak yang terlibat.

Tahapan Mediasi:

  • Penunjukan Mediator: Pengadilan akan menunjuk mediator netral yang bertugas memfasilitasi jalannya mediasi. Mediator ini bisa berasal dari hakim yang bertugas atau pihak ketiga yang memiliki sertifikasi mediator.
  • Sesi Mediasi: Mediator akan mempertemukan kedua belah pihak, baik secara bersamaan maupun terpisah, untuk mendengarkan keluhan, keinginan, dan tawaran dari masing-masing pihak.
  • Pencarian Kesepakatan: Mediator akan membantu para pihak untuk mengidentifikasi akar permasalahan dan mencari solusi yang dapat diterima oleh keduanya. Kesepakatan yang dicapai akan dituangkan dalam perjanjian perdamaian.
  • Hasil Mediasi:
    • Berhasil: Jika tercapai kesepakatan, perjanjian perdamaian akan disahkan oleh pengadilan, dan proses perceraian akan dilanjutkan berdasarkan kesepakatan tersebut.
    • Gagal: Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, proses perceraian akan dilanjutkan ke tahap persidangan selanjutnya.

Dalam kasus Atalia Praratya dan Ridwan Kamil, ketidakhadiran mereka pada sidang perdana yang beragendakan mediasi ini menunjukkan kompleksitas dan mungkin adanya kesibukan masing-masing pihak. Namun, kehadiran kuasa hukum memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Implikasi Absensi dalam Sidang Perdana

Absennya para pihak dalam sidang perdana, terutama pada agenda mediasi, dapat memiliki beberapa implikasi.

  • Penundaan Proses: Tergantung pada kebijakan pengadilan, absennya salah satu atau kedua pihak dapat menyebabkan penundaan sidang berikutnya.
  • Persepsi: Ketidakhadiran dapat menimbulkan persepsi tertentu di mata publik atau pihak lain yang terlibat dalam proses hukum, meskipun alasan ketidakhadiran bersifat profesional.
  • Fokus pada Kuasa Hukum: Dalam situasi seperti ini, peran kuasa hukum menjadi sangat sentral. Mereka bertugas untuk menyampaikan argumen, mewakili kepentingan klien, dan bernegosiasi atas nama klien mereka.
Baca Juga  Vonis LPEI: Pengacara PT Petro Energy Ungkap Fakta Tak Terungkap

Meskipun sidang perdana ini tidak dihadiri oleh Atalia Praratya dan Ridwan Kamil, proses perceraian mereka akan terus berlanjut. Sidang-sidang berikutnya kemungkinan akan tetap melibatkan kuasa hukum, dan jika mediasi lanjutan diperlukan atau disepakati, kedua belah pihak mungkin akan diminta untuk hadir secara langsung. Kejelasan mengenai kelanjutan proses hukum ini akan bergantung pada perkembangan selanjutnya di Pengadilan Agama Kota Bandung.

Editor: Riko A Saputra

Rizki

Rizki

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
Hukum

Warisan Nenek Elina: Sahkah Jual Tanah Tanpa Izin Semua Ahli Waris?

30 Desember 2025 - 22:53
Hukum & Kriminal

Hellyana Tunda Pemeriksaan, Pelapor Ijazah Palsu Wagub Akui Ditawari Uang

30 Desember 2025 - 22:39
Hukum & Kriminal

Podcast Berlebih: Kuasa Hukum Peringatkan Bumerang Hukum Kasus Insanul Fahmi

30 Desember 2025 - 20:13
Kriminal

Staycation Mewah Berujung Penjara: Rp 117 Juta Salah Transfer

30 Desember 2025 - 19:59
Hukum & Kriminal

Buronan Narkoba DWP 2025 Menyerah: Fakta Mengejutkan Terkuak

30 Desember 2025 - 19:46
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In