No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Atalia Absen Sidang Cerai Ridwan Kamil: Jadwal Padat Jadi Alasan

Rizki by Rizki
20 Desember 2025 - 08:40
in Hukum & Kriminal
0

Sidang Perdana Perceraian Atalia Praratya dan Ridwan Kamil: Mediasi Berjalan Tanpa Kehadiran Pihak Terkait

KOTA BANDUNG – Sidang perdana gugatan perceraian antara anggota DPR RI Atalia Praratya dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Pengadilan Agama (PA) Kota Bandung pada Rabu (17/12/2025) rupanya tidak dihadiri oleh kedua belah pihak. Agenda yang seharusnya menjadi langkah awal dalam proses hukum ini hanya diwakili oleh tim kuasa hukum masing-masing.

Tim kuasa hukum Atalia Praratya, yang dipimpin oleh Debi Agusfriansa, tiba di pengadilan sekitar pukul 09.10 WIB. Debi, bersama dua rekannya, tampak mengenakan seragam kemeja dan jas berwarna biru dongker. Kehadiran mereka menandakan dimulainya proses persidangan, meskipun penggugat utama, Atalia Praratya, tidak hadir secara langsung.

Debi Agusfriansa menjelaskan bahwa ketidakhadiran kliennya disebabkan oleh agenda kedinasan yang tidak dapat ditinggalkan. “Bu Atalia menyampaikan kepada kami pada dasarnya beliau sangat menghormati proses persidangan ini dan akan tetapi karena acara kedinasan, beliau berhalangan hadir, sehingga mewakili kepada kami selaku kuasa hukum,” ujar Debi kepada awak media di PA Bandung, Jalan Terusan Jakarta. Ia menambahkan bahwa seluruh persiapan persidangan telah rampung sejak pekan lalu, termasuk pengajuan perkara melalui sistem e-court. “Untuk persiapan sidang hari ini tentunya sudah kami siapkan dari minggu lalu, mulai dari kami mengajukan kegiatan melalui e-court, dan hari ini diagendakan sidang pertama,” jelasnya.

Agenda utama pada sidang perdana ini adalah mediasi, sebuah tahapan penting dalam proses perceraian yang bertujuan untuk mencari titik temu dan kemungkinan rekonsiliasi antara kedua belah pihak. Mediasi diharapkan dapat membantu pasangan yang sedang menghadapi masalah rumah tangga untuk menyelesaikan perselisihan mereka secara damai dan kekeluargaan.

Baca Juga  IRT MiChat Tewas di Kamar Hotel Ende

Tidak hanya Atalia Praratya, pihak tergugat, Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat, juga absen dalam sidang perdana ini. Meskipun demikian, Ridwan Kamil dikabarkan telah menunjuk kuasa hukumnya sendiri untuk mewakilinya dalam persidangan. “Kalau Pak RK (Ridwan Kamil) sendiri saya kurang tahu. Kalau nggak salah sudah ada kuasa hukumnya,” pungkas Debi ketika ditanya mengenai kehadiran Ridwan Kamil.

Proses Mediasi dalam Perkara Perceraian

Mediasi merupakan salah satu upaya hukum yang diwajibkan dalam proses perceraian di Indonesia. Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada pasangan yang berkonflik untuk berkomunikasi dan mencari solusi terbaik bagi keluarga mereka, terutama jika ada anak-anak yang terlibat.

Tahapan Mediasi:

  • Penunjukan Mediator: Pengadilan akan menunjuk mediator netral yang bertugas memfasilitasi jalannya mediasi. Mediator ini bisa berasal dari hakim yang bertugas atau pihak ketiga yang memiliki sertifikasi mediator.
  • Sesi Mediasi: Mediator akan mempertemukan kedua belah pihak, baik secara bersamaan maupun terpisah, untuk mendengarkan keluhan, keinginan, dan tawaran dari masing-masing pihak.
  • Pencarian Kesepakatan: Mediator akan membantu para pihak untuk mengidentifikasi akar permasalahan dan mencari solusi yang dapat diterima oleh keduanya. Kesepakatan yang dicapai akan dituangkan dalam perjanjian perdamaian.
  • Hasil Mediasi:
    • Berhasil: Jika tercapai kesepakatan, perjanjian perdamaian akan disahkan oleh pengadilan, dan proses perceraian akan dilanjutkan berdasarkan kesepakatan tersebut.
    • Gagal: Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, proses perceraian akan dilanjutkan ke tahap persidangan selanjutnya.

Dalam kasus Atalia Praratya dan Ridwan Kamil, ketidakhadiran mereka pada sidang perdana yang beragendakan mediasi ini menunjukkan kompleksitas dan mungkin adanya kesibukan masing-masing pihak. Namun, kehadiran kuasa hukum memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Implikasi Absensi dalam Sidang Perdana

Absennya para pihak dalam sidang perdana, terutama pada agenda mediasi, dapat memiliki beberapa implikasi.

  • Penundaan Proses: Tergantung pada kebijakan pengadilan, absennya salah satu atau kedua pihak dapat menyebabkan penundaan sidang berikutnya.
  • Persepsi: Ketidakhadiran dapat menimbulkan persepsi tertentu di mata publik atau pihak lain yang terlibat dalam proses hukum, meskipun alasan ketidakhadiran bersifat profesional.
  • Fokus pada Kuasa Hukum: Dalam situasi seperti ini, peran kuasa hukum menjadi sangat sentral. Mereka bertugas untuk menyampaikan argumen, mewakili kepentingan klien, dan bernegosiasi atas nama klien mereka.
Baca Juga  [HOAKS] Oknum Polisi Jebak Ammar Zoni, Menteri Yusril Bantah

Meskipun sidang perdana ini tidak dihadiri oleh Atalia Praratya dan Ridwan Kamil, proses perceraian mereka akan terus berlanjut. Sidang-sidang berikutnya kemungkinan akan tetap melibatkan kuasa hukum, dan jika mediasi lanjutan diperlukan atau disepakati, kedua belah pihak mungkin akan diminta untuk hadir secara langsung. Kejelasan mengenai kelanjutan proses hukum ini akan bergantung pada perkembangan selanjutnya di Pengadilan Agama Kota Bandung.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS
Edukatif

Hukum Laut Internasional: Pengertian, Prinsip, dan Pentingnya dalam UNCLOS

20 April 2026 - 02:19
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara
Hukum

Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara

14 April 2026 - 05:25
Keamanan Laut: Menghadapi Ancaman Bajak Laut dan Penyelundupan
berita

Keamanan Laut: Menghadapi Ancaman Bajak Laut dan Penyelundupan

8 April 2026 - 08:30
Pencuri Kabel Listrik di Jambi Tertangkap, Nyawa Selamat Tapi Ancaman Penjara Mengintai
Kriminal

Pencuri Kabel Listrik di Jambi Tertangkap, Nyawa Selamat Tapi Ancaman Penjara Mengintai

6 April 2026 - 19:29
Kasus KM 50 dan Pembunuhan Vina Diungkit Pimpinan Al Barkah Surya
Kriminal

Kasus KM 50 dan Pembunuhan Vina Diungkit Pimpinan Al Barkah Surya

6 April 2026 - 12:09
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

Aussie Porn Blocks Fuel VPN App Surge

10 Maret 2026 - 21:44
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa mantan Kasat Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda di PN Batam. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Jaksa Tuntut Kompol Satria Nanda Dengan Pidana Mati 

26 Mei 2025 - 16:54
35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

35 Soal Tes Excel: Dasar, Rumus, Fungsi & Jawaban

20 Desember 2025 - 16:45
Nadiem Makarim Sediakan Rp100 Juta Bulanan untuk Mereka

Nadiem Makarim Sediakan Rp100 Juta Bulanan untuk Mereka

18 Mei 2026 - 23:05
Penyakit Mobil yang Muncul Akibat Jarang Digunakan

Penyakit Mobil yang Muncul Akibat Jarang Digunakan

18 Mei 2026 - 22:47
Prabowo Undang Muhaimin ke Istana

Prabowo Undang Muhaimin ke Istana

18 Mei 2026 - 22:29
Profil Soimah Pancawati, Artis yang Nikahkan Putranya dengan Selebgram Jogja, Pernah Dikritik karena Ospek Calon Mantu

Profil Soimah Pancawati, Artis yang Nikahkan Putranya dengan Selebgram Jogja, Pernah Dikritik karena Ospek Calon Mantu

18 Mei 2026 - 22:11
Orang yang Langsung Mencuci Cangkinya, Ini 7 Sifat Unik Menurut Psikologi

Orang yang Langsung Mencuci Cangkinya, Ini 7 Sifat Unik Menurut Psikologi

18 Mei 2026 - 21:53

Pilihan Redaksi

Nadiem Makarim Sediakan Rp100 Juta Bulanan untuk Mereka

Nadiem Makarim Sediakan Rp100 Juta Bulanan untuk Mereka

18 Mei 2026 - 23:05
Penyakit Mobil yang Muncul Akibat Jarang Digunakan

Penyakit Mobil yang Muncul Akibat Jarang Digunakan

18 Mei 2026 - 22:47
Prabowo Undang Muhaimin ke Istana

Prabowo Undang Muhaimin ke Istana

18 Mei 2026 - 22:29
Profil Soimah Pancawati, Artis yang Nikahkan Putranya dengan Selebgram Jogja, Pernah Dikritik karena Ospek Calon Mantu

Profil Soimah Pancawati, Artis yang Nikahkan Putranya dengan Selebgram Jogja, Pernah Dikritik karena Ospek Calon Mantu

18 Mei 2026 - 22:11
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.