No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Atalia: Cerai Saja, Harta Bukan Masalah

Huahua by Huahua
18 Desember 2025 - 07:59
in Hukum & Kriminal
0

Atalia Praratya Gugat Cerai Ridwan Kamil, Fokus pada Akhir Pernikahan Tanpa Harta Gono-Gini

Bandung – Anggota DPR RI, Atalia Praratya, secara resmi mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat. Sidang perdana yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 17 Desember 2025, di Pengadilan Agama Bandung ini mengusung agenda mediasi. Yang menarik perhatian publik, dalam gugatannya, Atalia Praratya menegaskan bahwa fokus utamanya adalah mengakhiri ikatan pernikahan, tanpa menuntut pembagian harta gono-gini.

Penegasan ini disampaikan oleh pihak Pengadilan Agama Bandung. Panitera PA Bandung, Dede Supriadi, menjelaskan bahwa berdasarkan berkas permohonan yang diajukan Atalia, tidak ada satu pun klausul yang mencantumkan tuntutan terkait aset atau harta bersama. Tujuan utama gugatan ini murni untuk memutus status hukum perkawinan.

“Dalam gugatannya, Ibu Atalia tidak mempermasalahkan aset. Tidak ada tuntutan harta gono gini. Intinya hanya ingin berpisah,” ujar Dede Supriadi saat dikonfirmasi pada Selasa, 16 Desember 2025.

Langkah Atalia ini tentu menimbulkan berbagai spekulasi, mengingat keduanya telah membina rumah tangga selama 29 tahun. Meskipun tidak ada perselisihan mengenai harta, majelis hakim tetap mewajibkan kedua belah pihak untuk hadir secara langsung dalam agenda mediasi pada sidang perdana.

Tujuan dari mediasi ini adalah untuk memberikan kesempatan bagi Ridwan Kamil dan Atalia Praratya untuk mempertimbangkan kembali keputusan mereka dan mencari jalan tengah, atau bahkan rekonsiliasi. Pihak pengadilan masih menunggu kepastian apakah kedua tokoh publik ini akan hadir langsung di persidangan atau memilih untuk diwakili oleh kuasa hukum masing-masing. Kepastian ini baru akan diketahui pada saat sidang berlangsung. Seluruh perhatian publik kini tertuju pada apakah mediasi ini akan menghasilkan kesepakatan damai atau perkara akan berlanjut ke tahap pembacaan materi gugatan.

Baca Juga  Mencabuli Anak di Bawah Umur Pejabat Pertamina Batam, Tengku Nazar Mulia Akan Segera Disidangkan  

Perjalanan Cinta yang Diuji Kontroversi

Kisah cinta Ridwan Kamil dan Atalia Praratya telah dikenal publik sebagai salah satu pasangan yang harmonis. Keduanya bertemu pada tahun 1994 di Bandung, Jawa Barat, dalam sebuah pameran. Ridwan Kamil sendiri pernah mengungkapkan bahwa ia jatuh cinta pada pandangan pertama dengan Atalia.

“Saya harus jujur ya, cinta pada pandangan pertama. Jadi dulu ceritanya, saya datang ke sebuah acara, selesai acara saya mau pulang naik taksi, baru mau ngangkat tangan berhentiin taksi, kebelet,” kenang Ridwan Kamil. “Akhirnya saya balik lagi ke toilet, balik dari toilet saya ketemu perempuan, setelah itu minta nomor telepon, singkat cerita jadian. Jadi kalau saya nggak kebelet saya nggak ketemu,” tambahnya.

Pernikahan yang telah terjalin selama hampir tiga dekade ini rupanya mulai diterpa badai. Dugaan keretakan rumah tangga mereka mulai mencuat ke publik setelah kemunculan seorang model majalah dewasa bernama Lisa Mariana pada tahun 2025. Lisa Mariana mengaku memiliki seorang anak dari Ridwan Kamil hasil hubungan mereka beberapa tahun lalu. Melalui akun media sosial Instagramnya, Lisa Mariana sempat menyinggung adanya bukti yang ia miliki untuk menguatkan klaimnya tersebut.

Namun, serangkaian peristiwa yang menyertai pengakuan Lisa Mariana ini kemudian menemui titik terang. Berdasarkan hasil tes DNA yang dilakukan, anak yang diklaim dimiliki oleh Lisa Mariana ternyata tidak identik dengan Ridwan Kamil. Kasus ini kemudian berlanjut dengan pelaporan Lisa Mariana ke pihak kepolisian, yang membuatnya terancam hukuman penjara.

Selama masa-masa penuh gejolak ini, Atalia Praratya diketahui tidak banyak memberikan komentar kepada publik. Keputusannya untuk mengajukan gugatan cerai ini diambil setelah periode kontroversi tersebut, menunjukkan bahwa ia memilih jalur hukum untuk mengakhiri pernikahannya, dengan fokus pada penyelesaian secara damai tanpa melibatkan perebutan harta.

Baca Juga  Anak 10 Tahun Dicuri Roti, Diperlakukan Tak Manusiawi di Padang

Keputusan Atalia untuk tidak menuntut harta gono-gini dalam gugatan cerainya ini menunjukkan kedewasaan dan fokus pada penyelesaian masalah secara esensial. Publik berharap mediasi yang akan berlangsung dapat berjalan lancar dan kedua belah pihak dapat menemukan solusi terbaik demi kebaikan bersama, meskipun jalan perpisahan tampaknya telah diambil.

Editor: Riko A Saputra

Huahua

Huahua

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
Hukum

Warisan Nenek Elina: Sahkah Jual Tanah Tanpa Izin Semua Ahli Waris?

30 Desember 2025 - 22:53
Hukum & Kriminal

Hellyana Tunda Pemeriksaan, Pelapor Ijazah Palsu Wagub Akui Ditawari Uang

30 Desember 2025 - 22:39
Hukum & Kriminal

Podcast Berlebih: Kuasa Hukum Peringatkan Bumerang Hukum Kasus Insanul Fahmi

30 Desember 2025 - 20:13
Kriminal

Staycation Mewah Berujung Penjara: Rp 117 Juta Salah Transfer

30 Desember 2025 - 19:59
Hukum & Kriminal

Buronan Narkoba DWP 2025 Menyerah: Fakta Mengejutkan Terkuak

30 Desember 2025 - 19:46
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In