BATAMPENA.COM – Mencabuli anak SMP berusia 12 tahun membuat pejabat Pertamina di Pulau Sambu Kota Batam atas nama Tengku Nazar Mulia akan segera memasuki persidangan pada hari Selasa (11 Januari 2022).
Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam, Wahyu Oktaviandi mengatakan bahwa perkara pencabulan yang dilakukan oleh pejabat Pertamina, Tengku Nazar Mulia akan memasuki babak persidangan di Pengadilan Negeri Batam.
Persidangan pertama akan dilaksanakan pada tanggal 11 Januari 2022 dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho.
“Perkara cabul yang dilakukan oleh pejabat Pertamina itu sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam dan sudah mendapatkan penetapan sidang oleh pihak PN Batam,” kata Wahyu Oktaviandi khusus kepada Batampena.com pada hari Rabu (06 Januari 2022) di Kejari Batam.
Wahyu Oktaviandi menjelaskan bahwa P-21 dilakukan oleh pihak Kejari Batam pada tanggal 23 Desember 2021 yang lalu.
Wahyu Oktaviandi juga menerangkan bahwa perbuatan Tengku Nazar Mulia akan dijerat dengan pasal 81 ayat 2 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana dan pasal 348 ayat 1 KUHPidana.
Seperti diketahui Tengku Nazar Mulia merupakan seorang maneger port Pertamina di Pulau Sambu. Tengku Nazar Mulia menjalin hubungan terlarang itu sekitar Februari tahun 2021 ketika korban mengikuti fashion show di Batam.
Atas perbuatan Tengku Nazar Mulia membuat korban hamil 5 bulan. Sadisnya lagi Tengku Nazar Mulia menggugurkan kandungan korban. (JP)