Penyesuaian Tarif Tambahan Bahan Bakar Pesawat: Kondisi Terkini Per Juni 2026
Jakarta – Industri penerbangan Indonesia menghadapi dinamika yang signifikan terkait biaya operasional, khususnya pada komponen bahan bakar pesawat. Per Juni 2026, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengonfirmasi bahwa besaran biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge belum mengalami perubahan, meskipun harga avtur secara nasional telah mengalami penurunan sebesar 10%. Keputusan ini didasarkan pada perhitungan rata-rata harga avtur yang masih berada dalam rentang tertentu, yang selanjutnya memengaruhi penentuan tarif surcharge.
Dalam sebuah surat edaran tertanggal 1 Juni 2026, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, merinci bahwa rata-rata harga avtur untuk bulan ini tercatat sebesar Rp26.089 per liter. Angka ini, meskipun turun 10% secara agregat, masih menempatkan harga avtur dalam rentang Rp25.901 hingga Rp29.750 per liter. Kondisi ini memungkinkan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri untuk tetap menerapkan biaya tambahan surcharge pada tarif penumpang kelas ekonomi. Besaran maksimal yang diizinkan adalah 50% dari tarif batas atas, sesuai dengan kelompok layanan yang ditetapkan.
“Ya, fuel surcharge masih 50% untuk bulan Juni 2026,” ujar Lukman F. Laisa, mengonfirmasi kebijakan tersebut.
Dasar Hukum dan Mekanisme Penentuan Fuel Surcharge
Penentuan besaran surcharge ini mengacu pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 1041 Tahun 2026 mengenai besaran surcharge. Dalam keputusan tersebut, biaya tambahan ini ditetapkan berdasarkan harga rata-rata bahan bakar yang dihitung berdasarkan harga yang dikeluarkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan, yang dalam konteks Indonesia adalah PT Pertamina.
Mekanisme perhitungan surcharge ini sangat fleksibel, dengan rentang persentase mulai dari 10% hingga 100% dari tarif dasar. Angka ini sepenuhnya bergantung pada fluktuasi harga avtur yang ditetapkan, dan belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Umumnya, pembaruan harga dan penyesuaian surcharge dilakukan setiap awal bulan, mengikuti pergerakan harga energi global dan domestik.
Penurunan Harga Avtur dan Dampaknya
Sebelumnya, pada Senin, 1 Juni 2026, PT Pertamina Patra Niaga secara resmi mengumumkan penurunan harga avtur sebesar 10%. Penurunan ini terlihat signifikan di bandara-bandara utama di Indonesia. Sebagai contoh, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK), harga avtur turun Rp2.660,07 per liter, dari Rp27.357,54 pada Mei menjadi Rp24.697,47 per liter pada Juni.
Demikian pula, di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS), Bali, harga avtur mengalami penurunan dari Rp29.149,47 per liter menjadi Rp26.133,24 per liter dalam periode yang sama.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menjelaskan bahwa penyesuaian harga ini merupakan respons terhadap dinamika harga energi global dalam beberapa waktu terakhir. Besaran penurunan harga di setiap bandara bervariasi, disesuaikan dengan formula harga yang mempertimbangkan faktor distribusi dan logistik.
“Dalam rangka mendukung konektivitas udara nasional, menjaga daya saing industri penerbangan, serta memastikan keberlanjutan penyediaan energi sektor transportasi udara, Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga avtur domestik yang berlaku efektif mulai 1 Juni 2026,” ujar Roberth.
Metodologi Penetapan Harga Avtur
Roberth menambahkan bahwa penetapan harga avtur dilakukan secara berkala setiap bulan. Proses ini mengacu pada rata-rata harga publikasi internasional, dengan Mean of Platts Singapore (MOPS) Kerosene/Jet sebagai tolok ukur utama untuk kawasan Asia Pasifik.
Tren Harga Avtur di Lima Bandara Utama (Juni 2026)
Berikut adalah perbandingan tren harga avtur di lima bandara tersibuk di Indonesia per 1 Juni 2026, beserta data historisnya:
-
Bandara Soekarno Hatta (CGK)
- Januari: Rp13.389,39/liter
- Februari: Rp13.111,14/liter
- Maret: Rp13.656,51/liter
- April: Rp23.551,08/liter
- Mei: Rp27.357,54/liter
- Juni: Rp24.697,47/liter
-
Bandara I Gusti Ngurah Rai (DPS)
- Januari: Rp15.181,32/liter
- Februari: Rp14.903,07/liter
- Maret: Rp15.448,44/liter
- April: Rp25.343,01/liter
- Mei: Rp29.149,47/liter
- Juni: Rp26.133,24/liter
-
Bandara Halim Perdanakusuma (HLP)
- Januari: Rp14.613,69/liter
- Februari: Rp14.335,44/liter
- Maret: Rp14.880,81/liter
- April: Rp24.775,38/liter
- Mei: Rp28.581,84/liter
- Juni: Rp25.810,47/liter
-
Bandara Sultan Hasanuddin (UPG)
- Januari: Rp15.248,10/liter
- Februari: Rp14.969,85/liter
- Maret: Rp15.515,22/liter
- April: Rp25.409,79/liter
- Mei: Rp29.216,25/liter
- Juni: Rp26.177,76/liter
-
Bandara Sam Ratulangi (MDC)
- Januari: Rp15.270,36/liter
- Februari: Rp14.992,11/liter
- Maret: Rp15.537,48/liter
- April: Rp25.432,05/liter
- Mei: Rp29.238,51/liter
- Juni: Rp26.188,89/liter
(Sumber: Pertamina, per 1 Juni 2026)
Tabel Penentuan Besaran Fuel Surcharge
Besaran fuel surcharge yang dapat diterapkan oleh maskapai penerbangan diatur berdasarkan harga rata-rata avtur. Berikut adalah tabel yang merinci rentang harga avtur dan persentase surcharge tertinggi yang diizinkan:
| Harga Rata-Rata Avtur (Rp/liter) | Besaran Surcharge Tertinggi (%) |
|---|---|
| Lebih Dari Rp10.850 Sampai Dengan Rp14.200 | 10% |
| Lebih Dari Rp14.200 Sampai Dengan Rp18.100 | 20% |
| Lebih Dari Rp18.100 Sampai Dengan Rp21.950 | 30% |
| Lebih Dari Rp21.950 Sampai Dengan Rp25.900 | 40% |
| Lebih Dari Rp25.900 Sampai Dengan Rp29.750 | 50% |
| Lebih Dari Rp29.750 Sampai Dengan Rp33.650 | 60% |
| Lebih Dari Rp33.650 Sampai Dengan Rp37.550 | 70% |
| Lebih Dari Rp37.550 Sampai Dengan Rp41.450 | 80% |
| Lebih Dari Rp41.450 Sampai Dengan Rp45.350 | 90% |
| Lebih Dari Rp45.350 Sampai Dengan Rp49.350 | 100% |
(Sumber: Kemenhub)
Dengan demikian, meskipun harga avtur mengalami penurunan, kebijakan fuel surcharge tetap stabil untuk bulan Juni 2026 demi menjaga keseimbangan operasional dan daya saing industri penerbangan nasional.












