Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berusia 11 tahun, yang diduga melakukan pencurian di sebuah warung di Perumahan Villa Mutiara Mas 2, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, terus bergulir. Pihak kepolisian telah melakukan visum terhadap anak berinisial R tersebut dan menetapkan Udin, suami pemilik warung, Wida Nurul (40), sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra, mengkonfirmasi bahwa penetapan tersangka Udin didasarkan pada hasil visum yang menunjukkan adanya bekas kekerasan pada tubuh korban.
“Hasil visumnya ada. Kemarin juga sudah naik sidik dan tahap tersangka juga kita gelar. Memang perbuatannya terpenuhi,” ujar AKBP Agta.
Menurut AKBP Agta, unsur pidana penganiayaan terpenuhi karena hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya bekas kekerasan pada tubuh R. “Terbukti (bersalah). Karena syarat untuk naik ke penyidikan kan harus ada hasil bekas penganiayaan,” tegasnya.
Selain itu, kepolisian menjadwalkan pertemuan antara pihak pelapor dan terlapor untuk melakukan mediasi. Pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) menjadi salah satu opsi penyelesaian perkara ini.
“Kalau mengacu ke KUHP yang baru itu orientasinya ke restorative justice. Hari ini memang dijadwalkan jam 10.00. Tapi sebelumnya memang sudah pernah dilaksanakan mediasi di RT/RW, cuma belum ada titik temu,” jelas AKBP Agta.
Terkait dugaan pencurian yang dialami Wida, AKBP Agta menyatakan bahwa pihak kepolisian belum menerima laporan resmi. Namun, ia mempersilakan Wida untuk membuat laporan jika memiliki bukti pendukung. “Kalau merasa ada korban, dan ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh anak, tinggal dilaporkan saja. Yang penting buktinya ada,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menjelaskan kronologi kejadian berdasarkan keterangan penyidik. Peristiwa bermula saat R diduga tertangkap tangan mengambil kue di warung milik Wida.
“Sesuai keterangan penyidik, anak itu diduga sering mengambil kue yang dijual di warung. Saat ketangkap, kemudian terjadi tindakan pemukulan yang dilakukan oleh pelaku (suami Wida),” ungkap Kombes Pol Sumarni.
Orang tua R tidak terima atas tindakan pemukulan tersebut dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Saat ini, polisi masih mengupayakan penyelesaian perkara melalui jalur mediasi.
“Sekarang sedang diupayakan didamaikan oleh polisi, dimediasi. Pihak keluarga anak meminta kompensasi Rp 50 juta. Itu bukan untuk penyidik, ya,” kata Kombes Pol Sumarni.
Pengakuan Pemilik Warung
Sebelumnya, Wida Nurul mengaku bahwa warung kecil miliknya telah menjadi sasaran pencurian sebanyak tiga kali dalam kurun waktu satu minggu. Pencurian tersebut terjadi pada tanggal 15, 17, dan 19 Maret 2025. Puncaknya terjadi pada tanggal 19 Maret 2025, ketika Wida memergoki seorang anak berusia sekitar 11 tahun yang diduga mengambil uang dari dalam kaleng di etalase warungnya.
Namun, permasalahan ini justru berkembang menjadi laporan dugaan penganiayaan terhadap anak dan pencemaran nama baik yang menyeret suaminya ke ranah hukum. Wida merasa tidak mendapatkan keadilan atas penetapan tersangka terhadap suaminya.
Upaya Mencari Keadilan
Merasa tidak mendapatkan keadilan, Wida kemudian mengadukan perkara tersebut kepada Gubernur Jawa Barat melalui media sosial TikTok. Dalam video yang diunggahnya, Wida menyampaikan keberatannya atas proses hukum yang menjerat sang suami. Ia berharap agar pihak berwenang dapat meninjau kembali kasus ini dan memberikan keadilan yang seadil-adilnya.
Poin-Poin Penting Kasus
Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan dalam kasus ini:
- Dugaan Pencurian: Anak berinisial R diduga melakukan pencurian di warung milik Wida Nurul sebanyak beberapa kali.
- Penganiayaan: Suami Wida, Udin, diduga melakukan penganiayaan terhadap R saat tertangkap tangan mencuri.
- Visum: Hasil visum menunjukkan adanya bekas kekerasan pada tubuh R.
- Penetapan Tersangka: Polisi telah menetapkan Udin sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan.
- Mediasi: Pihak kepolisian mengupayakan penyelesaian perkara melalui jalur mediasi dengan pendekatan keadilan restoratif.
- Tuntutan Kompensasi: Keluarga R meminta kompensasi sebesar Rp 50 juta.
- Aduan ke Gubernur: Wida mengadukan perkara ini kepada Gubernur Jawa Barat melalui media sosial.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu perdebatan mengenai penanganan kasus pencurian yang dilakukan oleh anak-anak, serta batasan dalam memberikan sanksi terhadap pelaku. Diharapkan, pihak kepolisian dapat menyelesaikan kasus ini secara adil dan bijaksana, dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak yang terlibat.



















