No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Bekerja Sama dengan Kemenkop, BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Koperasi

Luna by Luna
14 Mei 2026 - 16:50
in Ekonomi
0



JAKARTA – Kementerian Koperasi (Kemenkop) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Langkah ini merupakan bagian dari strategi untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di sektor koperasi.

Penandatanganan MoU dan PKS dilakukan oleh Menteri Koperasi Ferry Joko Juliantono dan Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat serta Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Agung Nugroho. Acara tersebut berlangsung di Gedung Kementerian Koperasi, Jakarta.

Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi seluruh ekosistem koperasi, mulai dari pengurus, pengelola, pekerja hingga anggota koperasi yang memiliki aktivitas kerja produktif. Selain itu, kerja sama ini juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan cakupan dan memperkuat perlindungan pekerja di sektor ekonomi kerakyatan yang berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

Ruang lingkup kerja sama mencakup beberapa aspek, seperti:

Perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan pada ekosistem koperasi.

Pertukaran data dan informasi kepesertaan.

* Penguatan akses layanan daftar dan bayar kepesertaan.

Dengan kolaborasi ini, diharapkan dapat mempercepat perluasan cakupan kepesertaan sekaligus meningkatkan kemudahan akses layanan bagi pelaku koperasi di seluruh Indonesia.

Kerja sama ini juga mendukung penguatan koperasi desa/kelurahan merah putih agar para penggerak ekonomi di dalamnya memperoleh perlindungan atas risiko kerja, seperti kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia.

Kehadiran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan bisa memberikan rasa aman bagi pekerja sehingga mampu meningkatkan produktivitas dan keberlangsungan usaha koperasi.

Menteri Koperasi Ferry Joko Juliantono menyampaikan bahwa kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan langkah strategis dalam memperkuat ekosistem koperasi nasional yang tidak hanya produktif dan berdaya saing, tetapi juga memiliki perlindungan sosial yang kuat bagi seluruh pelaku di dalamnya.

Baca Juga  Ramalan Harga Minyak: Goldman & JPMorgan Pasca Perang Iran-AS-Israel

Kemenkop mendorong agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau seluruh ekosistem koperasi, termasuk koperasi desa/kelurahan merah putih yang saat ini terus diperkuat sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat di daerah.

“Kehadiran perlindungan sosial menjadi bagian penting untuk menjaga keberlangsungan usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ferry Juliantono.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyampaikan bahwa sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Koperasi merupakan langkah penting dalam memastikan perlindungan sosial untuk menjangkau seluruh lapisan pekerja. Hal ini termasuk sektor koperasi dan ekonomi kerakyatan, serta melindungi pekerja bila terjadi risiko kerja seperti kecelakaan kerja, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), maupun kematian.

Upaya ini juga sejalan dengan strategi 3C BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Coverage, Care, dan Credibility.

Coverage diwujudkan melalui perluasan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di seluruh ekosistem koperasi, termasuk koperasi desa/kelurahan merah putih.

Care melalui penyediaan layanan yang semakin mudah, cepat, dan terjangkau dalam proses pendaftaran maupun pembayaran iuran.

* Credibility melalui penguatan tata kelola, integrasi dan pemanfaatan data kepesertaan, serta kolaborasi antarlembaga guna memastikan perlindungan berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

Melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan ingin memastikan pekerja dan ekosistem koperasi mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara mudah, cepat dan berkelanjutan.

“Kalau dilihat dari potensi kerja sama dengan Kementerian Koperasi saat ini cukup besar, dari koperasi reguler sendiri memiliki potensi sekitar hampir 142 ribuan koperasi, itu baru sekitar sembilan ribuan yang terdaftar, sedangkan dari koperasi merah putih dari potensi sekitar 81 ribu sudah masuk sekitar 800,” ungkap Saiful.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif, termasuk saat perjalanan pergi dan pulang kerja. Peserta mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), serta santunan apabila mengalami cacat atau meninggal dunia, termasuk beasiswa bagi anak peserta dengan nominal maksimal Rp 174 juta untuk 2 orang anak.

Baca Juga  Beras & Gula 2026: Pemerintah Pastikan Tanpa Impor

Program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dapat dirasakan manfaatnya bila peserta mengalami dampak PHK atau memasuki usia pensiun. Sementara itu, Program Jaminan Kematian (JKM) memberikan santunan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, berupa santunan kematian, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan guna membantu keberlangsungan ekonomi keluarga yang ditinggalkan.

Saiful menambahkan bahwa manfaat besar bagi koperasi ini bukan hanya untuk pengurus dan pengelola, tetapi juga untuk pekerja dan anggota. Peserta dari ekosistem koperasi merasa nyaman dan tenang pada saat bekerja sehingga bila terjadi hal yang tidak diinginkan, seperti kecelakaan kerja biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Bila terjadi PHK atau meninggal dunia, peserta dapat menerima manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKM) sehingga peserta dan keluarga dapat melanjutkan kehidupannya,” tambah Saiful.

Dia juga menambahkan, integrasi data dan informasi kepesertaan akan menjadi pondasi penting dalam mempercepat validasi dan perluasan perlindungan bagi pekerja koperasi di berbagai daerah. Pembentukan Indeks Dampak Jaminan Sosial (IDJS).

Ini merupakan langkah strategis untuk menghadirkan alat ukur nasional yang dapat digunakan secara bersama-sama dalam menilai efektivitas implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia. Indeks ini diharapkan dapat menjadi salah satu indikator bagi para pemangku kebijakan, dalam merumuskan kebijakan yang semakin berpihak pada kesejahteraan pekerja.

Tentunya dalam implementasi IDJS tersebut kami membutuhkan arahan dan kolaborasi bersama Kementerian Koperasi dan Stakeholder lain yang terlibat. BPJS Ketenagakerjaan akan terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan untuk memastikan semakin banyak pekerja Indonesia terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Melalui sinergi ini, diharapkan tercipta ekosistem koperasi yang tidak hanya produktif dan mandiri, tetapi juga memiliki perlindungan sosial yang kuat sebagai wujud nyata negara hadir bagi pekerja Indonesia.

Continue Reading
Tags: bekerjadenganekonomikemenkop,ketenagakerjaankoperasilindungipekerja
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Purbaya Yudhi Sadewa: Utang RI Rp10.000 Triliun Masih Aman, Bandingkan dengan AS dan Jepang
Ekonomi

Purbaya Yudhi Sadewa: Utang RI Rp10.000 Triliun Masih Aman, Bandingkan dengan AS dan Jepang

14 Mei 2026 - 16:32
Daikin Peroleh Penghargaan Paritrana 2025, Bukti Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja
Bisnis

Daikin Peroleh Penghargaan Paritrana 2025, Bukti Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja

14 Mei 2026 - 15:02
Update Terbaru Regulasi Transportasi Laut di Wilayah Perbatasan Indonesia
berita

Update Terbaru Regulasi Transportasi Laut di Wilayah Perbatasan Indonesia

14 Mei 2026 - 09:47
Harga tiket Rivera Bogor terbaru, diskon pelajar dan mahasiswa, beli 1 gratis 1
Bisnis

Harga tiket Rivera Bogor terbaru, diskon pelajar dan mahasiswa, beli 1 gratis 1

14 Mei 2026 - 07:49
4 Bantuan Sosial Regional Cair Pekan Ini, Cek Besaran dan Cara Mudah dari HP
Ekonomi

4 Bantuan Sosial Regional Cair Pekan Ini, Cek Besaran dan Cara Mudah dari HP

14 Mei 2026 - 02:42
Harga TBS Sawit Jambi Hari Ini, Petani Masih Senyum Sampai 14 Mei 2026
Ekonomi

Harga TBS Sawit Jambi Hari Ini, Petani Masih Senyum Sampai 14 Mei 2026

14 Mei 2026 - 02:06
Please login to join discussion
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.