Progres Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 Masih Menunggu Final
Pengumuman terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun anggaran 2026 masih dalam proses penyelesaian. Hal ini pertama kali diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menyatakan bahwa kenaikan UMP 2026 telah ditetapkan sebesar 6,5 persen. Menurutnya, keputusan tersebut sudah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto.
Airlangga menyampaikan hal ini dalam acara Investor Daily Summit 2025 di Jakarta pada Kamis (9/10/2025). Ia menekankan bahwa kenaikan upah minimum provinsi bertujuan untuk meningkatkan daya beli para pekerja dan juga membantu menekan angka pengangguran hingga 4,76 persen sejak 1998.
Namun, permintaan dari pihak buruh menginginkan kenaikan UMP 2026 sebesar 10,5 persen. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, usulan tersebut sedang dikaji lebih lanjut. “Nanti harus dikaji dulu ya (usulan buruh),” ujarnya Senin (22/9/2025).
Kenaikan UMP 2026 akan berlaku di seluruh daerah, termasuk provinsi-provinsi besar seperti Jawa Barat (Jabar). Berdasarkan data, untuk tahun 2025, Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 2.191.238, naik sekitar 6,5 persen dari tahun 2024 yang berada di Rp 2.057.495.
Meskipun belum ada keputusan resmi, beberapa sumber memproyeksikan bahwa kenaikan UMP/UMK di berbagai daerah bisa berada di kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen. Dengan menggunakan angka dasar UMP Jabar 2025 sebesar Rp 2.191.238 dan memperkirakan kenaikan:
- Jika naik 8,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.191.238 × 1,085 ≈ Rp 2.378.687
- Jika naik 10,5 persen, maka UMP Jabar ≈ Rp 2.191.238 × 1,105 ≈ Rp 2.422.787
Dengan demikian, jika perkiraan UMP Jawa Barat untuk 2026 adalah di kisaran Rp 2,378,000 hingga Rp 2,423,000, dengan catatan bahwa angka ini masih estimasi dan bisa berubah tergantung keputusan pemerintah provinsi dan faktor-faktor seperti inflasi, produktivitas, kebutuhan hidup layak, serta perundingan antara pengusaha dan pekerja.
Naik 10,5 Persen atau 8,5 Persen?
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, sempat menyampaikan bahwa akan ada kenaikan Upah Minimum Provinsi 2026 (UMP) besok. Meski direncanakan beberapa waktu ke depan, masih akan ada sejumlah pembahasan konsep dan mempertimbangkan sejumlah kajian dari Pemerintah.
Yassierli memastikan pemerintah juga mengusahakan akan melakukan dialog sosial bersama perwakilan dari buruh/pekerja dan dunia usaha. “Sedang proses, ditunggu saja. Prosesnya, kita sedang mengembangkan konsep. Ada kajian, ya, dan ini (UMP) juga sudah ada sosial dialog, untuk mendengar aspirasi dari buruh, dari pengusaha. Kemudian Dewan Pengupahan Nasional juga sudah mulai melakukan rapat-rapat. Tunggu saja, masih ada waktu, kok,” kata Menaker.
Mengeai skema kenaikan, Yassierli mengatakan masih akan mengkaji permintaan terkait kenaikan upah minimum provinsi (UMP) bagi pekerja sebesar 8,5 sampai 10,5 persen pada 2026.
Aliansi Buruh Ancam Demo jika UMP Hanya Naik di Bawah 8,5
Info kenaikan ini langsung ditanggapi oleh aliansi Buruh yang merencanakan aksi Buruh jika presentase kenaikan berada dibawah 8,5 persen. “Jadi kami tetap mengusulkan 8,5 persen sampai 10,5 persen. Bila mana tuntutan ini tidak dikabulkan, tapi pemerintah memutuskan sepihak melalui Menteri Ketenagakerjaan dan Menko Perekonomian, kami akan mengorganisir pemogokan secara besar-besaran di seluruh Indonesia,” ujar Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam konferensi pers daring KSP-PB, Senin (13/10/2025) lalu.
Said Iqbal menegaskan, serikat buruh menolak jika keputusan kenaikan upah ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah tanpa mendengar aspirasi pekerja. “Kalau pemerintah hanya mendengar syarat Apindo, maka kami memutuskan buruh di KSP-PB yang jumlahnya jutaan itu akan melakukan pemogokan besar-besaran di seluruh Indonesia,” sambungnya.
Hal tersebut disampaikan Said sebagai respons atas pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang sempat menyebut kenaikan upah minimum 2026 telah ditetapkan sebesar 6,5 persen.
Said mengatakan, aksi mogok akan melibatkan buruh dari 72 organisasi yang tergabung dalam KSP-PB di 38 provinsi dan lebih dari 300 kabupaten/kota. Menurut Said, aksi akan didahului dengan gelombang demonstrasi di sejumlah daerah. Beberapa aksi sudah mulai digelar di Serang dan Bandung, dan akan berlanjut di berbagai kota industri lainnya.
Daftar UMP 2025 untuk Seluruh Provinsi di Indonesia
Berikut sebagai perbandingan, daftar UMP 2025 untuk seluruh provinsi di Indonesia:
- Aceh, Rp3.685.616,00
- Sumatera Utara, Rp2.992.559,00
- Sumatera Barat, Rp2.994.193,47
- Riau, Rp3.508.776,22
- Jambi, Rp3.234.535,00
- Sumatera Selatan, Rp3.681.571,00
- Bengkulu, Rp2.670.039,39
- Lampung, Rp2.893.070,00
- Bangka Belitung, Rp3.876.600,00
- Kepulauan Riau, Rp3.623.654,00
- DKI Jakarta, Rp5.396.761,00
- Jawa Barat, Rp2.191.232,18
- Jawa Tengah, Rp2.169.349,00
- DI. Yogyakarta, Rp2.264.080,95
- Jawa Timur, Rp2.305.985,00
- Banten, Rp2.905.119,90
- Bali, Rp2.996.561,00
- Nusa Tenggara Barat, Rp2.602.931,00
- Nusa Tenggara Timur, Rp2.328.969,69
- Kalimantan Barat, Rp2.878.286,00
- Kalimantan Tengah, Rp3.473.621,04
- Kalimantan Selatan, Rp3.496.195,00
- Kalimantan Timur, Rp3.579.313,77
- Kalimantan Utara, Rp3.580.160,00
- Sulawesi Utara, Rp3.775.425,00
- Sulawesi Tengah, Rp2.915.000,00
- Sulawesi Selatan, Rp3.657.527,37
- Sulawesi Tenggara, Rp3.073.551,70
- Gorontalo, Rp3.221.731,00
- Sulawesi Barat, Rp3.104.430,00
- Maluku, Rp3.141.700,00
- Maluku Utara, Rp3.408.000,00
- Papua Barat, Rp3.615.000,00
- Papua Barat Daya, Rp3.614.000,00
- Papua, Rp4.285.850,00
- Papua Selatan, Rp4.285.850,00
- Papua Tengah, Rp4.285.848,00
- Papua Pegunungan, Rp4.285.850,00

















