Ratusan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di Solo Raya Terindikasi Langgar Standar Operasional
SOLO – Badan Gizi Nasional (BGN) baru-baru ini mengungkap temuan mengejutkan terkait operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah Solo Raya. Berdasarkan pendataan dan pemantauan yang komprehensif, BGN menemukan sebanyak 78 SPPG terindikasi kuat tidak menjalankan operasionalnya sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan. Pelanggaran ini mencakup berbagai aspek, mulai dari pembangunan fasilitas dapur hingga kelengkapan struktural manajemen.
Wakil Kepala BGN, Nanik S. Deyang, menyatakan bahwa temuan ini menjadi perhatian serius bagi lembaganya. Upaya pemenuhan gizi yang menjadi program strategis nasional harus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi memastikan kualitas dan akuntabilitasnya.
“BGN menemukan sejumlah pelanggaran terhadap juknis dalam operasional SPPG di Solo Raya. Temuan ini menjadi bahan evaluasi penting agar seluruh pelaksana program mematuhi standar yang telah ditetapkan,” ujar Nanik.
Berbagai Pelanggaran Ditemukan, Mulai Fasilitas hingga Tata Kelola
Hasil pendataan BGN menyoroti sejumlah ketidaksesuaian yang signifikan dalam operasional SPPG. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah aspek pembangunan fasilitas. Sejumlah SPPG diketahui tidak mengikuti ketentuan pembangunan sesuai juknis, yang mengindikasikan adanya potensi ketidaksesuaian standar konstruksi dan keamanan.
Lebih lanjut, ditemukan pula bahwa beberapa SPPG belum menyediakan ruang khusus yang memadai bagi para pemangku jabatan kunci. Ini termasuk ruang untuk Kepala SPPG (KaSPPG), Pengawas Gizi, serta Pengawas Keuangan. Ketiadaan ruang yang memadai ini dikhawatirkan dapat menghambat kelancaran koordinasi, pengawasan, dan pengambilan keputusan yang efektif.
Menurut Nanik, kepatuhan terhadap juknis dalam hal fasilitas dan sistem pengawasan operasional merupakan hal yang krusial. Ketersediaan ruang yang memadai bagi KaSPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan merupakan bagian integral dari sistem pengawasan yang dirancang untuk memastikan operasional berjalan tertib, efisien, dan akuntabel.
“Setiap SPPG wajib memenuhi standar fasilitas yang telah diatur dalam juknis. Ketersediaan ruang bagi KaSPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan merupakan bagian penting dari sistem pengawasan agar operasional berjalan tertib dan akuntabel,” tegas Nanik.
Ketergantungan Pemasok dan Pola Kemitraan yang Dominan
Selain persoalan fasilitas, BGN juga menyoroti pola kemitraan dalam pengelolaan operasional dapur SPPG. Dalam beberapa kasus, ditemukan bahwa peran mitra dalam pengelolaan operasional dapur dinilai terlalu dominan. Padahal, peran utama pengelolaan SPPG seharusnya tetap berada pada struktur resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
“Peran mitra harus tetap berada dalam koridor aturan. Pengelolaan utama SPPG harus tetap berada dalam struktur yang telah ditetapkan agar pengawasan dan akuntabilitas program tetap terjaga,” tegas Nanik.
Dalam evaluasi yang lebih mendalam, BGN juga menemukan masalah terkait pola pengadaan bahan pangan. Sekitar 80 SPPG di wilayah Solo Raya tercatat hanya menggunakan 1 hingga 5 pemasok bahan pangan. Kondisi ini sangat berpotensi menimbulkan ketergantungan pada mitra pemasok tertentu. Ketergantungan semacam ini dapat membatasi fleksibilitas, daya tawar, dan bahkan berpotensi mempengaruhi kualitas serta harga bahan pangan yang disuplai. BGN menilai perlu adanya pembenahan dalam tata kelola pemasok agar lebih terbuka, kompetitif, dan tidak bergantung pada segelintir pihak.
Evaluasi Menyeluruh dan Pemberian Tenggat Waktu
Evaluasi ini dilakukan setelah Wakil Kepala BGN mengumpulkan seluruh unsur pelaksana program, termasuk Kepala SPPG, Pengawas Keuangan, dan Pengawas Gizi dari wilayah Solo Raya yang meliputi Kota Solo, Kabupaten Sragen, Karanganyar, dan Boyolali. Dalam pertemuan tersebut, seluruh pelaksana program diminta untuk menyampaikan kondisi riil operasional di lapangan, termasuk berbagai kendala dan tantangan yang dihadapi.
Selain isu-isu yang telah disebutkan, BGN juga menemukan beberapa dapur SPPG yang belum memiliki fasilitas pendukung yang memadai. Ini mencakup ketiadaan kamar atau mess bagi petugas, perlengkapan dapur yang belum lengkap, serta pembangunan dapur yang belum sepenuhnya mengikuti standar teknis yang disyaratkan.
“Program MBG merupakan program strategis nasional, sehingga seluruh SPPG wajib menjalankan operasionalnya sesuai standar yang telah ditetapkan. Aspek manajerial, higienitas, dan kelayakan fasilitas dapur tidak boleh diabaikan,” kata Nanik, menekankan pentingnya program ini.
Tindak Lanjut dan Konsekuensi
Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, BGN memberikan instruksi tegas kepada seluruh pengelola SPPG yang teridentifikasi memiliki kekurangan untuk segera melakukan pembenahan secara menyeluruh. Pembenahan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari tata kelola pemasok bahan pangan, kelengkapan fasilitas dapur, hingga kesesuaian pembangunan dapur dengan standar teknis.
BGN juga memberikan tenggat waktu yang jelas, yaitu maksimal satu bulan, bagi SPPG yang belum memenuhi standar untuk melakukan perbaikan. Jika dalam jangka waktu tersebut tidak ada perbaikan yang signifikan, BGN menegaskan akan mengambil langkah evaluasi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami memberikan waktu maksimal satu bulan kepada SPPG yang belum memenuhi standar untuk melakukan pembenahan. Jika tidak ada perbaikan, BGN akan mengambil langkah evaluasi lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nanik.
Ia menambahkan bahwa langkah evaluasi ini merupakan bagian dari upaya BGN untuk memastikan Program MBG berjalan dengan standar yang tinggi, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat. “Kami ingin seluruh SPPG bekerja profesional dan mematuhi juknis yang telah ditetapkan agar pelayanan pemenuhan gizi kepada masyarakat tetap terjaga kualitasnya,” pungkas Nanik.



















