No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Bisik-bisik ala Majelis Hakim PN Batam Menghasilkan Vonis 5 Tahun Penjara Dalam Perkara Cabul Terhadap Balita

JP by JP
15 Februari 2023 - 02:28
in Hukum
0
Hakim Setyaningsih (ketua majelis) sedang bisik-bisik dengan hakim Dwi Nuramanu pada saat pembacaan vonis terhadap Supani alias Kasyafani. (Foto; JP - BATAMPENA)

Hakim Setyaningsih (ketua majelis) sedang bisik-bisik dengan hakim Dwi Nuramanu pada saat pembacaan vonis terhadap Supani alias Kasyafani. (Foto; JP - BATAMPENA)

Terdakwa Supani alias Kasyafani (perkara nomor 730/Pid.Sus/2022/PN Btm) divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda 100 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.

Supani merupakan seorang rekanan bisnis (kurir) dari sang ibu korban. Sebelum kejadian dugaan pidana percabulan itu, Supani mendatangi rumah korban yang berada di daerah Tiban, Sekupang Kota Batam. Kala itu, sang ibu hendak keluar karena ada urusan mendadak sehingga menitipkan anaknya (balita berusia 1 tahun dan 7 bulan) yang berada di rumah kepada Supani.

Sang ibu berada di luar rumah sekitar 1 jam dan momentum itu diduga langsung dimanfaatkan oleh Supani guna melancarkan aksi cabulnya itu.

Selanjutnya, sang ibu tiba di rumah dan melihat anaknya menangis tiada henti. Hal itu membuat kekuatiran sang ibu terhadap anaknya sedang sakit.

Sang ibu sempat melakukan pengecekan terhadap tubuh anaknya sehingga ditemukan pada bagian kedua paha terdapat bintil-bintil merah (ruam) dan juga sekujur tubuh anak itu terdapat merah-merah yang diduga bekas ciuman Supani.

Sang ibu mencoba mengendus tubuh anaknya yang terdapat merah-merah dan menguatkan akan dugaan bahwa anaknya telah mengalami pelecahan seksual dilakukan oleh Supani.

Dengan demikian, sang ibu berusaha membawa anaknya untuk berobat ke salah satu rumah sakit di Batam. Pada saat itu juga Supani berusaha menawarkan jasanya guna mengantarkan sang ibu bersama anaknya (korban) ke rumah sakit. Namun tawaran itu ditolak mentah-mentah oleh sang ibu.

Setiba di rumah sakit, sang ibu meminta petugas medis untuk melakukan visum terhadap anaknya. Alhasil visum tersebut menerangkan bahwa telah ditemukan luka pada bagian alat vital si anak yang diduga akibat kekerasan benda tumpul.

Baca Juga  Masih 1 Bulanan I Ketut Kasna Dedi Menjabat Kajari Batam, Tuntutan Perkara PPMI Diduga Mulai Melempem

Dengan adanya runtutan peristiwa ini membuat pihak keluarga korban meminta pertanggungjawaban kepada Supani di hadapan hukum. Hal itu yang mengantarkan Supani mendekam di dalam lokap alias penjara atau di balik jeruji besi.

Tepat pada 17 Januari 2023, Supani dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) Rosmarlina Sembiring dan Abdullah dengan penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, denda 100 juta rupiah subsider 6 bulan kurungan.

Dalam surat tuntutan yang dibuat oleh Rosmarlina Sembiring dan Abdullah menyebutkan bahwa Supani telah terbukti melakukan perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan (balita berusia 1 tahun dan 7 bulan).

Perbuatan Supani melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Selanjutnya, pada hari Selasa (14 Februari 2023) sidang pembacaan vonis terhadap Supani dilaksanakan di PN Batam. Majelis hakim PN Batam atas nama Setyaningsih (ketua majelis) dan Dwi Nuramanu, Benny Yoga Dharma membuka persidangan untuk umum.

Setyaningsih mengatakan bahwa Supani alias Kasyafani telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang anak (balita berusia 1 tahun dan 7 bulan). “Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul,” kata Setyaningsih.

Tampilan sidang virtual Supani alias Kasyafani di PN Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)
Tampilan sidang virtual terhadap terdakwa Supani alias Kasyafani di PN Batam. (Foto: JP – BATAMPENA)

Setyaningsih juga menyebutkan perbuatan Supani telah melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dakwaan Kedua Penuntut Umum dalam surat dakwaan.

Baca Juga  Seludupkan Mikol Ilegal dari Singapura ke Indonesia, Baco bin La Isi Dituntut Selama 2 Tahun Penjara

Masih dalam suasana persidangan terlihat secara tiba-tiba Setyaningsih berhenti membacakan surat putusan terhadap Supani. Pada saat berhenti membacakan surat putusan itu (sekitar 45 detik) Setyaningsih terlihat berbisik-bisik terhadap seorang hakim lainnya bernama Dwi Nuramanu.

Memang tidak terdengar apa yang sebenarnya dibicarakan oleh Setyaningsih bersama Dwi Nuramanu kala itu. Namun secara pasti setelah selesai bisik-bisik itu, Setyaningsih langsung menjatuhkan vonis 5 tahun penjara, denda 100 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan kepada Supani.

Usai dibacakan putusan ini membuat penasehat hukum Supani atas nama Hadi mengatakan pihaknya masih pikir-pikir terlebih dahulu. “Baik Yang Mulia, kami koordinasi dulu,” ucap Hadi kepada Setyaningsih.

Selanjutnya JPU Abdullah juga menyatakan pihaknya selaku penuntut umum memilih untuk berpikir-pikir dulu.

Setelah selesai persidangan awak media ini berusaha melakukan konfirmasi terhadap hakim Setyaningsih dan Dwi Nuramanu perihal bisik-bisik pada saat membacakan surat putusan atau vonis. Dalam konfirmasi itu dilayangkan dua pertanyaan diantaranya:

  1. Apa dasar pertimbangan hukum majelis hakim menjatuhkan vonis paling minimal 5 tahun penjara, denda 100 juta subsider 2 bulan kurungan?
  2. Kenapa Pak hakim Dwi Nuramanu bersama Ibu hakim Setyaningsih bisik-bisik untuk menentukan vonis paling minimal terhadap pelecehan seksual berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak?

Untuk menjawab kedua pertanyaan itu, Dwi Nuramanu menyarankan awak media untuk melakukan konfirmasi kepada humas PN Batam. “Tanya humas PN Batam aja, tidak mungkin saya komentari putusan sementara saya majelisnya,” ujar Dwi Nuramanu yang terlihat disampingnya hakim Setyaningsih sedang senyum-senyum.

Bertolak dari jawaban yang disampaikan oleh Dwi Nuramanu maka awak media Batampena.com melakukan konfirmasi kepada Wakil Ketua PN Batam, Bambang Trikoro.

Bambang Trikoro juga enggan berkomentar perihal dasar pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis paling minim kepada Supani.

Baca Juga  Ajudan Gubernur Kepri Ditangkap Dengan Barang Bukti 10 Kilogram

“Besok langsung ke jubir PN Batam dulu ya abang. Mohon maaf saya lagi betul-betul kurang sehat, abang,” kata Bambang Trikoro yang juga diketahui sebagai humas PN Batam berdasarkan perintah dari Ketua Pengadilan Negeri Batam, Mashuri Effendi beberapa waktu lalu.

Penulis: JP

Tags: CabulDwi NuramanuSetyaningsihSupani alias Kasyafani

Editor: Riko A Saputra

JP

JP

Baca Juga

Hukum

Warisan Nenek Elina: Sahkah Jual Tanah Tanpa Izin Semua Ahli Waris?

30 Desember 2025 - 22:53
Hukum

Hakim Lembong Langgar Etik: KY Usulkan Sanksi Non-Palu 6 Bulan

29 Desember 2025 - 06:19
Hukum

SP3 Kasus Aswad Sulaiman: KPK Hentikan Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara

28 Desember 2025 - 18:04
Hukum

Polda: Kembang Api Malam Tahun Baru Dilarang Demi Empati Korban Bencana

28 Desember 2025 - 02:10
Hukum

Bayar Utang Puasa Ramadhan Sekaligus Rajab: Panduan Lengkap

26 Desember 2025 - 01:06
Hukum

Buntu Negosiasi, Paguyuban PAD Cilacap Tempuh Jalur Hukum

25 Desember 2025 - 08:43
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In