Medan, 10 Desember 2023 – Peredaran obat ilegal yang mengklaim sebagai suplemen alami namun justru dicampur dengan bahan kimia berbahaya kembali menjadi sorotan serius. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini mengumumkan penarikan serentak puluhan produk obat bahan alam (OBA) ilegal yang ditemukan mengandung bahan kimia obat (BKO) terlarang. Tindakan tegas ini diambil demi melindungi kesehatan masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah Medan dan sekitarnya, dari ancaman produk kesehatan yang berisiko tinggi.
Temuan BPOM ini mengungkap praktik curang yang meresahkan, di mana produk yang seharusnya menyehatkan justru berpotensi merusak organ vital tubuh bahkan memicu penyakit kronis. Modus operandinya pun semakin canggih, mulai dari memalsukan nomor izin edar hingga menggunakan sarana produksi ilegal.
Maraknya Produk Herbal Palsu Berbahaya
BPOM merilis daftar 32 produk obat bahan alam yang tidak memenuhi standar dan membahayakan kesehatan karena dicampur dengan bahan kimia obat. Mayoritas produk yang diamankan ini memiliki klaim sebagai obat pegal linu, disusul produk penambah stamina pria, dan produk pelangsing. Praktik ini sangat mengkhawatirkan karena mengelabui konsumen yang mencari solusi kesehatan alami, namun justru terpapar zat berbahaya.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa penambahan bahan kimia obat pada produk herbal adalah bentuk kecurangan yang sangat membahayakan. “Masyarakat beranggapan aman mengonsumsi obat herbal, padahal ternyata ditambahkan bahan kimia obat yang tidak boleh dimasukkan dalam obat herbal, apalagi secara sembarangan,” ujar beliau dalam keterangan resminya.
Bahan Kimia Terlarang dalam Obat Ilegal
Hasil pengujian BPOM terhadap sampel produk menunjukkan kandungan bahan kimia berbahaya yang cukup beragam. Untuk produk pegal linu, ditemukan campuran seperti parasetamol, natrium diklofenak, asam mefenamat, fenilbutazon, steroid, hingga indometasin. Padahal, bahan-bahan ini adalah obat keras yang penggunaannya harus di bawah pengawasan dokter dan tidak diperkenankan untuk dicampur dalam produk herbal.
Penggunaan bahan-bahan tersebut secara sembarangan dapat menimbulkan efek samping serius seperti perdarahan lambung, gangguan fungsi ginjal, penurunan tekanan darah yang drastis, hingga dampak jangka panjang yang mengancam jiwa.
Ancaman bagi Kesehatan Pria dan Program Diet
Tidak hanya produk pegal linu, produk yang diklaim meningkatkan vitalitas pria juga menjadi sasaran. Beberapa produk ditemukan dicampur dengan sildenafil dan tadalafil, bahan aktif yang umum ditemukan dalam obat kuat. Sildenafil adalah obat keras yang hanya boleh diberikan berdasarkan resep dan pemeriksaan dokter. Penggunaannya tanpa pengawasan dapat memicu ketidakstabilan tekanan darah, serangan jantung, serta kerusakan hati dan ginjal.
Bagi masyarakat yang sedang menjalani program diet, produk pelangsing ilegal juga menjadi ancaman tersendiri. BPOM menemukan produk pelangsing yang dicampur dengan sibutramin, furosemid, dan bisakodil. Sibutramin diketahui dapat meningkatkan risiko penyakit kardiovaskular, sementara furosemid dan bisakodil dapat mengganggu keseimbangan elektrolit tubuh dan fungsi ginjal.
Modus Operandi Pelaku dan Dampaknya
Pelaku industri ilegal ini seringkali menggunakan berbagai cara untuk mengelabui konsumen dan petugas. Salah satu modus yang paling umum adalah mencantumkan nomor izin edar palsu atau fiktif pada kemasan produk. Selain itu, ada pula yang menggunakan sarana produksi ilegal dan menjual produk herbal yang dicampur obat keras demi mendapatkan efek instan yang diinginkan konsumen.
Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap industri obat herbal Indonesia yang sebenarnya memiliki potensi besar.
Daftar Lengkap 32 Produk yang Ditarik
BPOM telah merilis daftar lengkap 32 produk obat bahan alam yang ditarik dari peredaran. Daftar ini dibagi berdasarkan klaim produk:
A. Klaim Pegal Linu:
- Montalinurat (mengandung parasetamol; izin edar fiktif; sarana produksi ilegal)
- Extra Mountalin (mengandung parasetamol; izin edar fiktif; sarana produksi ilegal)
- Tawon Premium (mengandung parasetamol; izin edar fiktif; sarana produksi ilegal)
- Obat Sakit Gigi Cap Lutung (mengandung natrium diklofenak; izin edar fiktif; sarana ilegal)
- Anrat (mengandung deksametason, natrium diklofenak, parasetamol; izin edar fiktif)
- Buah Dewa (mengandung asam mefenamat, deksametason, natrium diklofenak; izin edar fiktif)
- Kaplet Anti Sakit Gigi & Gusi Pak Tani New (mengandung asam mefenamat dan fenilbutazon; izin edar fiktif)
- KBM (mengandung parasetamol; izin edar fiktif)
- Tou Gubao (mengandung betametason dan deksametason; tidak terdaftar di BPOM; sarana ilegal)
- Keong Sakti Asam Urat Plus Pegal Linu (mengandung deksametason, parasetamol, asam mefenamat)
- Dua Semar Jaya Rheumatik (mengandung deksametason, parasetamol, natrium diklofenak)
- Obat Racikan Asam Urat & Rematik (Pria & Wanita) (mengandung piroksikam dan indometasin; tanpa izin edar)
- Asam Urat, Flu Tulang, & Cicunguya (mengandung natrium diklofenak dan parasetamol; izin edar fiktif)
- Jamu Jawa Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu Husada (mengandung parasetamol; izin edar fiktif)
- Sari Manggis Gelatik (mengandung natrium diklofenak dan parasetamol)
- Serat Manggis (mengandung parasetamol; izin edar fiktif)
- Rempah Alam Papua Buah Merah Plus Mahkota Dewa (mengandung parasetamol; tidak terdaftar, sarana ilegal)
B. Klaim Stamina Pria:
- Mallboro Black (mengandung sildenafil; izin edar fiktif; sarana ilegal)
- Power P (mengandung parasetamol dan sildenafil; izin edar fiktif)
- Kofi 29 Plus (mengandung tadalafil; tidak terdaftar; sarana ilegal)
- Arab Pembesar New (mengandung sildenafil; izin edar fiktif)
- Bhong Hua Niu Bian (mengandung sildenafil sitrat; tidak terdaftar)
- Pill China Kotak Biru Cap Berlian / Black Boss (mengandung sildenafil sitrat; tidak terdaftar)
- Madu Tonik Tjap Kuda (mengandung tadalafil; tidak terdaftar; sarana ilegal)
- Driller (mengandung tadalafil; izin edar fiktif; sarana ilegal)
C. Klaim Pelangsing:
- Slimming Capsule Herbal (mengandung sibutramin; tidak terdaftar)
- Pil Pelangsing Ajaib (mengandung sibutramin; tidak terdaftar)
- NR New Rempah (mengandung parasetamol dan sibutramin; tidak terdaftar)
- Turbo Slim Emboss (mengandung furosemid; tidak terdaftar)
- Sakura Slim Herbal (mengandung sibutramin HCl; tidak terdaftar)
- Slim & Shape Herbal (mengandung N-desmethyl sibutramine dan sibutramin HCl; tidak terdaftar)
- Golden Premium Slimming Detox For Night (mengandung bisakodil; tidak terdaftar)
Imbauan BPOM dan Peran Masyarakat
Menanggapi temuan ini, BPOM telah memerintahkan penarikan dan pemusnahan seluruh produk yang teridentifikasi ilegal. Selain itu, BPOM juga memblokir tautan penjualan daring produk-produk tersebut dan terus melakukan investigasi terhadap produsen serta distributor yang terlibat. Pelaku dapat dikenai sanksi pidana sesuai Pasal 435 jo. Pasal 138 UU Kesehatan Nomor 17/2023, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dan kritis dalam memilih produk kesehatan, terutama yang menjanjikan efek instan atau klaim yang berlebihan. Selalu periksa nomor izin edar produk melalui situs resmi BPOM (cekbpom.pom.go.id) atau aplikasi BPOM Mobile sebelum membeli. Jika masyarakat menemukan produk yang mencurigakan atau mengalami efek samping setelah mengonsumsi produk kesehatan, segera hentikan penggunaannya dan laporkan ke BPOM terdekat. Kesadaran dan kewaspadaan masyarakat adalah benteng pertahanan pertama dalam melawan peredaran obat ilegal yang membahayakan.
Penulis: Erwin












