Polda Sulawesi Selatan Ungkap Jaringan Penimbunan BBM Subsidi Ilegal, Ratusan Kiloliter Disita
MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan berhasil membongkar jaringan besar praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi ilegal. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, petugas menyita aset bernilai fantastis, termasuk satu unit kapal tanker, dua unit kapal SPOB (Speed Boat Pompa), serta ratusan ribu liter solar subsidi yang diduga akan dialihkan ke pasar gelap.
Pengungkapan kasus ini menjadi sorotan utama dalam konferensi pers yang digelar di Dermaga Pelindo Makassar pada Selasa, Juni 2026. Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah petinggi daerah dan militer, menunjukkan keseriusan pemerintah dan aparat dalam memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat ini. Turut hadir dalam acara tersebut Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko, Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, Ketua DPRD Sulsel Andi Rachmatika Dewi, Pangkoarmada II Laksda TNI Abdul Aziz, serta perwakilan dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Kronologi Penindakan dan Pengembangan Kasus
Kasus ini bermula dari tindakan tegas terhadap tujuh unit mobil tangki yang dicurigai melakukan penyelewengan BBM bersubsidi. Penindakan awal ini dilakukan pada tanggal 26 Februari 2026. Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, penyelidikan mendalam kemudian berhasil mengarahkan petugas pada jejak sebuah kapal tanker yang diduga kuat terkait dengan aktivitas ilegal tersebut.
Awalnya, petugas hanya menemukan bukti berupa invoice pengangkutan BBM dengan catatan muatan sebanyak 30 kiloliter (KL). Namun, tim penyidik tidak berhenti sampai di situ. Melalui proses pengembangan yang intensif, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang menguatkan dugaan praktik distribusi ilegal BBM subsidi.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi:
* Dua unit kapal SPOB.
* Tujuh unit mobil truk pengangkut BBM.
* Dua mesin alkon lengkap dengan selang sepanjang 500 meter.
* Satu unit kapal tanker MT Bakti Satu beserta seluruh dokumen kapalnya.
* Ratusan kiloliter BBM jenis biosolar, dengan rincian 120 KL diamankan dari kapal tanker MT Bakti Satu.
Penetapan Tersangka dan Daftar Pencarian Orang
Penyelidikan yang komprehensif ini berujung pada penetapan tujuh orang sebagai tersangka. Para tersangka ini memiliki inisial SD, AD, FA, AXY, SG, RR, dan RG. Selain itu, kepolisian juga mengidentifikasi empat orang lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keempat DPO tersebut adalah AD, FA, RN, dan MB. Penetapan tersangka dan DPO ini menegaskan bahwa Polda Sulsel serius dalam memburu seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi.
Komitmen Polda Sulsel dalam Memberantas Korupsi BBM Subsidi
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, dalam kesempatan tersebut menegaskan komitmen Polda Sulsel dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Menurutnya, selama periode Maret hingga Mei 2026, Polda Sulsel dan jajaran telah menangani sebanyak 37 laporan polisi terkait tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Dari 37 laporan tersebut, total 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Selama ini kami sering menerima laporan dari masyarakat maupun rekan-rekan media terkait dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Mungkin kami terlihat diam, namun kami tetap bekerja dan konsisten melakukan upaya penindakan,” ujar Irjen Djuhandhani, menanggapi persepsi publik terkait penanganan kasus-kasus serupa.
Rincian Barang Bukti dan BBM Subsidi yang Disita
Hingga tanggal 21 Mei 2026, total barang bukti yang berhasil disita oleh Polda Sulsel dan jajarannya sangat signifikan, menunjukkan skala operasi yang masif. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Satu unit kapal tanker.
- Dua unit kapal SPOB.
- 18 unit mobil tangki.
- 17 unit kendaraan penumpang.
- Enam unit dump truck.
- 332 jeriken berisi solar.
- 12 tandon dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter.
- 1.541 tabung LPG ukuran 3 kilogram.
Sementara itu, jumlah BBM subsidi yang berhasil diamankan terdiri dari:
* 229.123 liter solar.
* 3.031 liter pertalite.
Pengungkapan di Tingkat Polres Jajaran
Keberhasilan Polda Sulsel dalam mengungkap kasus ini tidak lepas dari peran aktif Polres-Polres di jajaran wilayah hukumnya. Kapolda membeberkan rincian pengungkapan kasus di berbagai Polres:
- Ditreskrimsus Polda Sulsel: Berhasil mengamankan 120 kiloliter (KL) solar.
- Polres Luwu: Menyita 5.000 liter solar dan 250 tabung LPG 3 kilogram.
- Polres Bone: Mengamankan 480 liter solar, 750 liter pertalite, dan 913 tabung LPG 3 kilogram.
- Polres Soppeng: Menyita 272 liter solar dan 1.379 liter pertalite.
- Polres Takalar: Mengamankan 1.818 liter solar.
- Polres Maros: Mengamankan 1.200 liter solar.
Selain itu, pengungkapan serupa juga berhasil dilakukan oleh Polres Luwu Timur, Sidrap, Bulukumba, Palopo, Wajo, Parepare, hingga Toraja Utara, menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi ini bersifat sistemik dan meluas di berbagai daerah di Sulawesi Selatan.
Irjen Djuhandhani menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Sulsel dalam memberantas praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi yang telah merugikan keuangan negara dan masyarakat luas. “Hasil pengungkapan hari ini merupakan bukti bahwa Polda Sulawesi Selatan terus berkomitmen menindak tegas pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi demi melindungi hak masyarakat,” tegasnya. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kembali tindak pidana serupa di masa mendatang.












