Buron Tiga Bulan, Pelaku Curanmor Loli Oge Diringkus Polres Donggala

Diposting pada

Pelaku Pencurian Berulang di Donggala Dibekuk Polisi

DONGGALA – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Donggala berhasil mengakhiri rentetan aksi pencurian yang meresahkan warga Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. Seorang pria berinisial NA, berusia 23 tahun, telah diamankan pihak kepolisian atas dugaan kuat terlibat dalam serangkaian tindak kejahatan tersebut. Penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan intensif yang dipicu oleh maraknya laporan pencurian dalam beberapa bulan terakhir.

Kronologi Pengungkapan Kasus

Kasus ini mulai mencuat setelah jajaran Satreskrim Polres Donggala menerima empat laporan resmi terkait aksi pencurian yang terjadi dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. Empat laporan tersebut berfokus pada serangkaian kejadian pencurian di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Trans Sulawesi, Desa Loli Oge. Kejadian-kejadian ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat dan mendorong pihak kepolisian untuk segera bertindak.

Kasat Reskrim Polres Donggala, AKP Erick Wijaya Siagian, menjelaskan bahwa keempat laporan polisi tersebut menjadi landasan utama bagi timnya untuk memulai penyelidikan mendalam. “Kami tidak tinggal diam menanggapi laporan dari masyarakat. Keempat laporan yang kami terima terkait aksi pencurian di sebuah rumah yang berada di Jalan Trans Sulawesi, Desa Loli Oge, menjadi dasar penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi,” ujar AKP Erick Wijaya Siagian pada Senin, 1 Juni 2026.

Setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan lapangan, mengumpulkan keterangan saksi, dan mengolah berbagai informasi yang diperoleh, keberadaan terduga pelaku berhasil dilacak. NA diketahui beralamat di BTN Silae, Kelurahan Silae, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu. Informasi ini menjadi kunci bagi Tim URC Satreskrim Polres Donggala untuk merencanakan langkah penangkapan.

Penangkapan Tanpa Perlawanan

Ketua Tim URC Satreskrim Polres Donggala, Aiptu Ilham, memimpin langsung operasi penangkapan terhadap NA. Berdasarkan keterangan Aiptu Ilham, pelaku berhasil diamankan pada Jumat malam, 29 Mei 2026, sekitar pukul 23.30 WITA. Penangkapan berlangsung di kediaman pelaku di Kota Palu. Yang menarik, proses penangkapan berjalan lancar tanpa adanya perlawanan dari pihak NA. Hal ini mempermudah tim kepolisian dalam mengamankan pelaku untuk kemudian dibawa ke Mapolres Donggala guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pengakuan dan Barang Bukti

Dari hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Donggala, NA akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan beberapa kali aksi pencurian di rumah korban yang sama di Desa Loli Oge. Pengakuan ini membuka tabir mengenai modus operandi pelaku dan barang-barang apa saja yang telah berhasil ia curi dan kuasai.

Adapun barang-barang yang berhasil diamankan oleh polisi sebagai barang bukti dari hasil pencurian NA antara lain:
* Satu unit trafo las
* Satu unit kipas angin
* Satu unit laptop
* Satu unit tape (pemutar musik)
* Satu unit telepon genggam jenis iPhone 6
* Satu unit handy talky beserta charger-nya

Polisi tidak hanya berhenti pada pengakuan pelaku dan pengamanan barang bukti di kediamannya. Tim kepolisian juga melakukan penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui ke mana saja barang-barang hasil curian tersebut dijual. Upaya penelusuran ini membuahkan hasil ketika keberadaan sebagian barang bukti berhasil dilacak dan diketahui telah dijual kepada pihak lain di wilayah Kelurahan Watusampu, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu. Dengan demikian, seluruh barang bukti yang terkait dengan kasus ini berhasil diamankan oleh pihak kepolisian untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Proses Hukum Lebih Lanjut

Saat ini, pelaku berinisial NA beserta seluruh barang bukti yang berhasil disita telah diamankan di Markas Komando (Mapolres) Donggala. Pelaku masih menjalani serangkaian proses hukum dan pemeriksaan lanjutan untuk menggali lebih dalam motif dan kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.

Kapolres Donggala, AKBP Angga Dewanto Basari, melalui Kasat Reskrim AKP Erick Wijaya Siagian, memberikan apresiasi yang tinggi kepada Tim URC Satreskrim Polres Donggala atas kecepatan dan ketepatan mereka dalam mengungkap kasus pencurian berulang ini. Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kembali kepada masyarakat Desa Loli Oge dan sekitarnya, serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Donggala.

Gambar Gravatar
Hendra merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan