Pelarian Berakhir: Buronan Kasus Pembobolan Rumah Tertangkap di Kediamannya Sendiri
Setelah lebih dari setahun buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), upaya pelarian LA (37) akhirnya menemui titik akhir yang tak terduga. Pria yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curat) ini justru ditemukan bersembunyi di rumahnya sendiri yang berlokasi di Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.
Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon, yang telah lama memburunya, bergerak cepat setelah menerima informasi mengenai keberadaan tersangka. Pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, LA berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Jaran Lodaya 2026 yang sedang berlangsung.
Proses penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Unit Tim Khusus (Kanit Tekab) Satreskrim Polresta Cirebon, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Roni Cainudin.
Kronologi Awal Kasus dan Kerugian yang Ditimbulkan
Kapolresta Cirebon, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Imara Utama, menjelaskan bahwa kasus yang menjerat LA berawal dari aksi pembobolan rumah milik korban bernama Tuti Angraeni. Peristiwa nahas ini terjadi pada Senin (21/4/2025) di Desa Kecomberan, Kecamatan Talun.
Dalam aksinya, pelaku berhasil menggondol satu unit sepeda motor Honda Vario serta sebuah telepon genggam milik korban. Total kerugian materiil yang dialami oleh korban ditaksir mencapai angka yang signifikan, yaitu Rp 21,8 juta.
“Kasus ini bermula dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah korban di Desa Kecomberan, Kecamatan Talun,” ujar Imara saat ditemui awak media pada Selasa (2/6/2026). Ia merinci bahwa pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Vario dan satu unit ponsel, dengan total kerugian mencapai Rp 21.800.000.
Jaringan Pelaku dan Proses Pengembangan
Imara menambahkan bahwa LA tidak beraksi seorang diri dalam menjalankan aksinya. Salah satu rekan pelaku yang diketahui berinisial YS (26) telah lebih dahulu berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dan saat ini tengah menjalani proses hukum.
“Satu pelaku lainnya berinisial YS sudah diamankan terlebih dahulu dan saat ini sedang menjalani proses hukum,” tegas Imara.
Pengungkapan keberadaan LA merupakan hasil dari pengembangan penyidikan intensif yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Cirebon. Setelah mengumpulkan berbagai informasi dan petunjuk di lapangan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian tersangka.
“Berdasarkan hasil pengembangan dan penyelidikan terhadap DPO, tim memperoleh informasi keberadaan tersangka LA di rumahnya. Selanjutnya petugas langsung melakukan penangkapan,” jelasnya.
Modus Operandi yang Digunakan Pelaku
Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan terhadap LA, terungkap bahwa para pelaku memanfaatkan kelengahan korban. Kondisi rumah korban yang tidak terkunci dengan baik menjadi celah yang dimanfaatkan. Saat kejadian, pintu rumah korban dilaporkan hanya diikat menggunakan seutas tali.
Kesempatan inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk masuk ke dalam rumah tanpa menimbulkan suara mencurigakan.
“Modus operandi yang digunakan yakni memanfaatkan pintu rumah korban yang hanya diikat seutas tali. Pelaku masuk ke dalam rumah, mengambil kunci kontak yang berada di dekat jendela, kemudian mengambil tas berisi handphone milik korban dan membawa kabur sepeda motor yang terparkir di dalam rumah,” papar Imara.
Barang Bukti yang Berhasil Disita
Selain berhasil mengamankan tersangka LA, pihak kepolisian juga turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aksi pencurian tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:
- Satu unit telepon genggam dari tangan tersangka LA.
- Sepeda motor Honda Vario yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan.
- Telepon genggam milik korban beserta kotak kemasannya.
- Dua buah tas selempang.
- Satu set kunci Y beserta anak kuncinya.
- Sebuah obeng.
- Kunci L.
- Serta barang bukti lainnya yang relevan dengan kasus ini.
Saat ini, LA telah dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami perannya dalam kasus ini.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” ujar Imara.
Satreskrim Polresta Cirebon juga terus berkoordinasi secara aktif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna melengkapi seluruh berkas perkara agar proses hukum dapat berjalan lancar. Selain itu, tim penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian ini, serta mencari potensi barang bukti tambahan yang mungkin masih ada.
Berakhirnya pelarian LA menandai penutup dari perburuan panjang yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap salah satu pelaku pembobolan rumah yang sempat meresahkan warga di wilayah Talun. Namun, bagi tim penyidik, pengungkapan kasus ini belum sepenuhnya dianggap selesai. Jejak-jejak lain yang mungkin tertinggal masih terus ditelusuri untuk memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku.












