Pembaruan Penyaluran Bantuan Sosial PKH dan BPNT Tahap II 2026: Fokus pada Ketepatan Sasaran
JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) kembali mengumumkan penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk tahap kedua di tahun 2026, yang dijadwalkan pada bulan Juni. Menteri Sosial dalam keterangannya menjelaskan adanya penyesuaian jumlah penerima pada tahap ini, yang merupakan hasil dari pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Perubahan ini dilakukan demi memastikan penyaluran bantuan sosial yang lebih tepat sasaran. Evaluasi sebelumnya menunjukkan bahwa sebagian bansos dan subsidi sosial masih belum sepenuhnya mencapai penerima yang paling membutuhkan. Menteri Sosial menyoroti Program Keluarga Harapan sebagai salah satu contoh di mana sekitar 45% penerima diduga tidak lagi memenuhi kriteria yang ditetapkan. Ia menegaskan bahwa hal ini bukan disebabkan oleh kelalaian pendamping PKH, melainkan karena mereka bekerja berdasarkan data yang telah ada sebelumnya.
“Karena selama ini mereka hanya menerima data, kemudian mereka langsung mendampingi. Jadi bukan pendamping PKH yang memilih penerima manfaat, tetapi datanya dari atas. Ternyata apa yang terjadi, sebagian tidak tepat sasaran,” ujar Menteri Sosial.
Menindaklanjuti temuan ini, Presiden telah menugaskan BPS untuk mengambil alih pengelolaan DTSEN. Kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan para pendamping sosial akan turut serta dalam proses pemutakhiran data di lapangan. Pendataan ini akan dimulai dari tingkat RT, RW, hingga musyawarah desa dan kelurahan, sebelum akhirnya diinput ke dalam DTSEN oleh operator data desa. Kualitas data yang dihimpun di tingkat desa ini dinilai krusial dalam menentukan efektivitas kebijakan pemerintah hingga ke tingkat nasional.
DTSEN Volume 2, yang merupakan hasil pemutakhiran terbaru, akan menjadi dasar penetapan Bansos PKH dan BPNT pada triwulan kedua tahun 2026. Kemensos menargetkan penyaluran bansos untuk periode April, Mei, dan Juni dapat terlaksana tepat waktu.
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti, menambahkan bahwa pemutakhiran DTSEN terus dilakukan secara berkelanjutan untuk memastikan ketepatan sasaran penyaluran bansos. Rekonsiliasi data dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) juga dilakukan setiap tiga bulan.
“Kami bekerjasama dengan Pak Mensos dan jajarannya, memutahirkan dengan metode groundcheck dibantu oleh pendamping PKH. Kami juga bekerjasama dengan Pemda untuk melakukan pemutahiran di tingkat lokal, dan beberapa kementerian juga membantu kami,” jelas Amalia.
Sejak triwulan kedua 2026, hasil pemutakhiran DTSEN telah menjadi acuan utama dalam penyaluran bantuan sosial. Data DTSEN versi April 2026 mencatat 289 juta individu dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tunggal. Dari data ini, BPS mampu membentuk basis keluarga berdasarkan Kartu Keluarga (KK), menghasilkan 95,3 juta KK yang unik, bebas duplikasi, dan tidak kosong.
Mekanisme Penyaluran Bansos 2026
Penyaluran bansos pada tahun 2026 akan dilakukan melalui dua jalur utama: perbankan yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia.
- Melalui Bank Himbara: Penyaluran ini mengikuti ketentuan dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2017 yang mewajibkan penyaluran bansos secara non-tunai melalui bank-bank seperti BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.
- Melalui PT Pos Indonesia: Terdapat pengecualian bagi kelompok rentan yang meliputi penyandang disabilitas berat, lansia yang tidak produktif, eks penderita penyakit kronis, komunitas adat terpencil, serta warga di wilayah yang tidak memiliki infrastruktur perbankan. Kelompok ini akan menerima bansos melalui PT Pos.
Rincian Bantuan Sosial yang Cair Mei 2026
Dua program utama yang akan disalurkan pada periode ini adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Program Sembako.
1. Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan guna meningkatkan kualitas kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan. Penyaluran PKH dilakukan setiap tiga bulan sekali. Pada tahun 2026, tahap kedua berlangsung dari April hingga Juni.
Besaran bantuan PKH per tahap (triwulan) adalah sebagai berikut:
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000
- Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000
- Anak SD/sederajat: Rp225.000
- Anak SMP/sederajat: Rp375.000
- Anak SMA/sederajat: Rp500.000
- Lansia (60 tahun ke atas): Rp600.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
Jumlah total bantuan yang diterima oleh setiap keluarga akan bergantung pada jumlah komponen yang terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
2. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) / Program Sembako
BPNT adalah bantuan sosial yang diberikan dalam bentuk saldo elektronik untuk pembelian kebutuhan pangan, ditujukan bagi keluarga miskin yang terdaftar dalam DTSEN. Penyalurannya mengikuti skema triwulan, sama seperti PKH. Pada tahap pertama 2026, penerima mendapatkan akumulasi bantuan sebesar Rp600.000 untuk tiga bulan. Pada tahap kedua yang dimulai April, bantuan kembali disalurkan sesuai periode berjalan.
Saldo bantuan ini disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan dapat digunakan untuk berbelanja di e-warong atau agen yang bekerja sama dengan bank penyalur.
Pembaruan Kriteria dan Akses Informasi Bansos
Penting bagi masyarakat untuk memahami klasifikasi dan cara mengakses informasi terkait bansos:
1. Pembagian Desil Bansos
Pengelompokan desil dalam penyaluran bansos menggambarkan tingkat kesejahteraan masyarakat secara berjenjang. Pemerintah memprioritaskan penyaluran bantuan kepada masyarakat yang termasuk dalam kelompok desil 1 hingga desil 4, yang mencakup kelompok sangat miskin, miskin, hampir miskin, dan rentan miskin.
- Desil 1: Kelompok sangat miskin (10% termiskin)
- Desil 2: Kelompok miskin
- Desil 3: Kelompok hampir miskin
- Desil 4: Kelompok rentan miskin
- Desil 5: Kelompok menengah bawah yang relatif stabil
- Desil 6: Kelompok menengah
- Desil 7: Kelompok menengah atas
- Desil 8: Kelompok mapan
- Desil 9: Kelompok kaya
- Desil 10: Kelompok sangat kaya
2. Cara Cek Desil Bansos
Masyarakat dapat mengecek informasi desil mereka melalui dua cara utama:
-
Melalui Laman Resmi Kemensos:
- Buka laman resmi Kemensos di
https://cekbansos.kemensos.go.id. - Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai dengan KTP.
- Masukkan kode captcha yang muncul (klik “Refresh” jika kode tidak jelas).
- Klik tombol “Cari Data”.
- Sistem akan menampilkan informasi desil, jenis bansos, serta status dan periode pencairan.
- Buka laman resmi Kemensos di
-
Melalui Aplikasi “Cek Bansos”:
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Google Play Store.
- Buka aplikasi dan masuk menggunakan akun yang sudah dibuat (username dan password).
- Masuk ke menu profil untuk melihat kategori desil.
3. Cara Cek Status Bansos Mei 2026
Masyarakat dapat memverifikasi status penerima bansos melalui kanal resmi pemerintah:
-
Melalui Website Resmi Kemensos:
- Kunjungi
https://cekbansos.kemensos.go.id. - Masukkan data wilayah sesuai KTP (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan).
- Ketik nama lengkap penerima sesuai KTP.
- Isi kode captcha yang muncul.
- Klik “Cari Data”.
- Kunjungi
-
Melalui Aplikasi Cek Bansos:
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Play Store atau App Store.
- Daftar/login menggunakan data NIK/KK dan informasi KTP.
- Pilih menu “Cek Bansos / Cek Penerima”.
- Masukkan data sesuai KTP.
- Klik “Cari Data”.
Sistem akan menampilkan status penerima bansos (PKH, BPNT, atau lainnya) berdasarkan DTSEN yang telah diperbarui melalui verifikasi dan validasi pemerintah daerah.
Kriteria dan Syarat Penerima Bansos 2026
Untuk menjadi penerima bansos, terdapat beberapa kriteria dan syarat yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang sah.
- Terdaftar dalam DTSEN.
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan.
- Tidak sedang menerima bantuan serupa dari program pemerintah lainnya.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
Pada tahun 2026, terdapat penyesuaian kriteria: PKH difokuskan pada keluarga dalam desil 1 hingga 4. Sementara itu, BPNT diprioritaskan bagi kelompok desil 1 hingga 4 dan tidak lagi mencakup desil 5.
Cara Mencairkan Bansos 2026
Proses pencairan bansos dapat dilakukan melalui dua metode utama:
1. Cara Mencairkan Bansos via Bank Himbara
- Bantuan akan dikirimkan langsung ke rekening penerima.
- Penerima dapat menarik dana melalui ATM Bank Himbara atau melalui teller bank.
- Penerima wajib menunjukkan KTP atau kartu KKKS saat pencairan.
2. Cara Mencairkan Bansos via Pos
- Penerima akan menerima surat undangan pencairan dari petugas desa/kelurahan atau kurir PT Pos.
- Penerima perlu datang ke kantor pos terdekat atau lokasi yang telah ditentukan sesuai jadwal dalam surat undangan.
- Untuk lansia dan penyandang disabilitas, pencairan dapat dilakukan langsung di rumah mereka.













