Peningkatan Signifikan Dana Bagi Hasil untuk Rembang di Tahun 2025
Rembang, Jawa Tengah, akan merasakan dampak positif dari peningkatan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat pada tahun 2025. Proyeksi realisasi DBH untuk Kabupaten Rembang pada tahun mendatang diproyeksikan mencapai Rp 81,99 miliar. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan sebesar Rp 19 miliar dibandingkan dengan realisasi tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp 62,24 miliar. Peningkatan ini menjadi indikator penting bertambahnya transfer fiskal dari pemerintah pusat ke daerah, yang diharapkan dapat mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Rembang.
Data yang dihimpun mengindikasikan bahwa kontributor terbesar dari total DBH Rembang tahun 2025 berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Alokasi dari sektor ini diproyeksikan mencapai Rp 58,53 miliar. Dana Bagi Hasil sendiri merupakan instrumen penting dalam sistem keuangan negara, yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dialokasikan kepada daerah dengan persentase tertentu. Tujuannya adalah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sekaligus memperbaiki keseimbangan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah, dengan tetap memperhatikan potensi daerah penghasil.
Komponen Dana Bagi Hasil untuk Rembang
Dana Bagi Hasil yang diterima oleh Kabupaten Rembang pada tahun 2025 mencakup berbagai komponen, yang mencerminkan sumber pendapatan negara yang beragam. Komponen-komponen tersebut antara lain:
- DBH Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT): Ini merupakan komponen terbesar, yang dialokasikan dari penerimaan cukai yang dihasilkan dari industri hasil tembakau.
- DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Bagian Daerah untuk Kabupaten/Kota: Alokasi dari penerimaan PBB yang dikelola oleh pemerintah pusat, sebagian dikembalikan kepada daerah.
- DBH Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21: Dana yang berasal dari penerimaan PPh Pasal 21 yang dipotong dari gaji atau penghasilan pegawai.
- DBH PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi (OP): Alokasi dari penerimaan PPh Pasal 25 dan 29 yang dibayarkan oleh wajib pajak orang pribadi.
- DBH Sumber Daya Alam (SDA) Gas Bumi (30%): Dana yang dialokasikan dari penerimaan negara atas pemanfaatan gas bumi.
- DBH SDA Kehutanan – Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sektor Kehutanan (PSDH): Alokasi dari PNBP yang berasal dari sektor kehutanan.
- DBH SDA Mineral dan Batubara (Minerba) – Iuran Tetap: Dana yang berasal dari iuran tetap yang dibayarkan oleh pemegang izin usaha pertambangan mineral dan batubara.
- DBH SDA Minyak Bumi (15%): Alokasi dari penerimaan negara atas produksi minyak bumi.
- DBH SDA Panas Bumi – Iuran Tetap: Dana yang berasal dari iuran tetap yang dibayarkan terkait pemanfaatan energi panas bumi.
- DBH SDA Panas Bumi – Setoran Bagian Pemerintah: Alokasi dari pendapatan negara yang diperoleh dari sektor panas bumi.
- DBH SDA Perikanan: Dana yang dialokasikan dari penerimaan negara yang berasal dari sektor perikanan.
Pengaruh Dana Bagi Hasil terhadap APBD Rembang
Meskipun terjadi peningkatan yang signifikan, dampak langsung Dana Bagi Hasil terhadap total Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rembang pada tahun 2025 masih relatif kecil. Total realisasi APBD Rembang tahun 2025 diproyeksikan mencapai Rp 1.836,36 miliar. Dengan realisasi DBH sebesar Rp 81,99 miliar, kontribusi DBH terhadap APBD Rembang hanya sekitar 4 persen.
Hal ini menunjukkan bahwa APBD Rembang masih sangat bergantung pada komponen pendapatan lain, terutama Dana Alokasi Umum (DAU). DAU merupakan dana transfer dari pemerintah pusat yang bersifat umum dan tidak terikat, yang dialokasikan berdasarkan formula yang mempertimbangkan kebutuhan fiskal dan kapasitas fiskal daerah. Pada tahun 2025, DAU untuk Rembang diproyeksikan mencapai Rp 837,65 miliar, yang menyumbang sekitar 46 persen dari total pendapatan APBD.
Angka DAU ini jauh lebih besar dibandingkan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp 415,96 miliar. PAD merupakan sumber pendapatan daerah yang berasal dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Ketergantungan yang tinggi pada DAU dan DBH menunjukkan perlunya upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kapasitas PAD Rembang agar lebih mandiri secara fiskal di masa depan.
Rincian Realisasi Dana Bagi Hasil Rembang 2025
Berikut adalah rincian pagu dan realisasi Dana Bagi Hasil untuk Kabupaten Rembang pada tahun 2025, beserta persentase pencapaiannya:
| Dana Bagi Hasil | Pagu (Miliar Rp) | Realisasi (Miliar Rp) | Persen (%) |
|---|---|---|---|
| DBH Cukai Hasil Tembakau | 58,53 | 58,53 | 100,00 |
| DBH PBB Bagian Daerah untuk Kabupaten/Kota | 8,06 | 7,38 | 91,47 |
| DBH PPh Pasal 21 | 13,52 | 12,21 | 90,32 |
| DBH PPh Pasal 25/29 OP | 1,20 | 1,08 | 90,00 |
| DBH SDA Gas Bumi 30 % | 0,17 | 0,17 | 100,00 |
| DBH SDA Kehutanan – PSDH | 0,74 | 0,74 | 100,00 |
| DBH SDA Minerba – Iuran Tetap | 0,02 | 0,02 | 100,00 |
| DBH SDA Minyak Bumi 15 % | 0,74 | 0,74 | 100,00 |
| DBH SDA Panas Bumi – Iuran Tetap | 0,01 | 0,01 | 100,00 |
| DBH SDA Panas Bumi – Setoran Bagian Pemerintah | 0,00 | 0,00 | 100,00 |
| DBH SDA Perikanan | 1,11 | 1,11 | 100,00 |
| Total | 84,11 | 81,99 | 97,48 |
Tabel di atas menunjukkan bahwa sebagian besar komponen DBH diproyeksikan akan terealisasi 100 persen, dengan beberapa komponen seperti DBH PBB, DBH PPh Pasal 21, dan DBH PPh Pasal 25/29 OP menunjukkan tingkat realisasi yang sedikit di bawah 100 persen. Namun, secara keseluruhan, target realisasi DBH Rembang tahun 2025 mencapai 97,48 persen dari total pagu. Peningkatan alokasi DBH ini diharapkan dapat memberikan stimulus ekonomi yang lebih besar bagi Rembang dan mendukung berbagai program pembangunan daerah.




















