Terpidana perkara mengedarkan kosmetik ilegal, Siti Nurlelawati (perkara nomor: 934/Pid.Sus/2023/PN Btm) tidak dijebloskan ke dalam penjara. Sekalipun Pengadilan Negeri (PN) Batam telah menjatuhkan vonis 4 bulan kepada Siti Nurlelawati.
Pembacaan vonis dilakukan majelis hakim PN Batam, Benny Yoga Dharma, David Sitorus dan Monalisa Anita Theresia Siagian pada 06 Mei 2024 silam.
Dalam putusan itu, Benny Yoga Dharma mengatakan bahwa terdakwa Siti Nurlelawati telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin.
Benny Yoga Dharma menerangkan bahwa Siti Nurlelawati telah melanggar Pasal 197 juncto Pasal 106 Ayat 1 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 angka 10 Juncto Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Siti Nurlelawati dengan pidana penjara selama 4 bulan dan denda sebesar Rp. 10 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Benny Yoga Dharma.
Benny Yoga Dharma juga menetapkan bahwa Siti Nurlelawati tetap berada dalam tahanan.
Vonis yang diberikan oleh Benny Yoga Dharma itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Salomo Saing yang menuntut Siti Nurlelawati dengan pidana penjara selama 7 bulan, denda Rp. 375 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan.
Usai dibacakan vonis oleh PN Batam sampai dengan saat ini Siti Nurlelawati belum kunjung dijebloskan ke dalam penjara oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam.
Untuk memastikan keberadaan terpidana Siti Nurlelawati di Lapas Perempuan Kelas IIB Kota Batam dilakukan konfirmasi.
Jurnalis media ini melakukan konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp kepada Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Kota Batam, Nebi Viarleni.
Nebi Viarleni menjawab bahwa sampai dengan saat ini belum ada terpidana perkara kosmetik ilegal atas nama Siti Nurlelawati di dalam Lapas Perempuan Kelas IIB Kota Batam.
Nebi Viarleni menerangkan bahwa sampai sekarang berstatus tahanan rumah. “Siti berdasarkan penahanannya jadi tahanan rumah. Kalau sudah vonis, Sudah ada BA-17. Yang bersangkutan pasti diserahkan ke Lapas,” kata Nebi Viarleni.
Dalam kesempatan berbeda dilakukan konfirmasi melalui pesan singkat kepada jaksa penuntut umum (JPU) Salomo Saing.
Dalam konfirmasi itu dilayangkan pertanyaan sebagai berikut: Pak Jaksa, kenapa terpidana Siti Nurlelawati tidak dijebloskan ke dalam penjara? Sementara Siti Nurlelawati sudah dipidana 4 bulan, denda 10 juta rupiah subsider 1 bulan. Apa alasannya tidak mengeksekusi terpidana Siti Nurlelawati?
Salomo Saing memilih tidak menjawab konfirmasi media ini atau dengan kata lain bungkam seribu bahasa. Karena situasi tersebut awak media ini menghubungi melalui sambungan telepon. Alhasil Salomo Saing tidak juga menjawab konfirmasi ini.
Selanjutnya dilakukan konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) I Ketut Kasna Dedi. Ia mengatakan bahwa pihaknya belum mengeksekusi terpidana Siti Nurlelawati karena masih mengajukan banding.
“Benar dia (Siti Nurlelawati) yang banding itu. Karena dia melakukan upaya hukum belum bisa kita eksekusi,” ujar I Ketut Kasna Dedi kala dikonfirmasi, Jumat (14 Juni 2024).
Tercatat Siti Nurlelawati mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kepri di Tanjungpinang pada 15 Mei 2024 silam. Selanjutnya memori banding baru dikirimkan Siti Nurlelawati pada 21 Mei 2024 silam.
Selanjutnya pada 27 Mei 2024 tercatat Salomo Saing mengirimkan memori kontra banding ke PT Kepri.
Seperti diketahui bahwa Siti Nurlelawati mengedarkan ribuan bungkus kosmetik ilegal dan obat-obatan ilegal yang terdiri dari 175 jenis. Semuanya itu didatangkan oleh Siti Nurlelawati dari Negara Korea untuk dijualnya.
Penulis: JP




















