Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam musnahkan KTP dengan cara dibakar, Jumat (27 Oktober 2023).
Terpantau awak media Batampena.com tepat di halaman gedung Disdukcapil Kota Batam sejumlah pegawai membuat perapian untuk membakar KTP. Para pegawai terlihat melemparkan KTP ke dalam kobaran api untuk melenyapkan identitas warga Batam itu.
Atas peristiwa itu maka dilakukan konfirmasi kepada Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam, Ashraf Ali.
Ashraf Ali mengatakan bahwa KTP yang dimusnahkan itu merupakan identitas warga Batam yang sudah kadaluarsa dan ditarik kembali oleh Disdukcapil Kota Batam.
“Jadi semua KTP yang ditarik oleh Disdukcapil dari masyarakat itu harus dimusnahkan bisa dengan cara digunting, bisa juga dibakar. Jadi KTP masyarakat yang membuat KTP baru harus mengembalikan KTP lamanya dan itu semua yang dibakar,” kata Ashraf Ali ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon menggunakan aplikasi WhatsApp, Jumat (27 Oktober 2023).
Ashraf Ali tidak mengetahui berapa jumlah KTP yang dibakar oleh pegawai Disdukcapil Kota Batam.
“Kalau jumlah yang dibakar berapa keseluruhannya saya tidak tahu pasti. Silahkan tanyakan langsung ke pegawai yang membakar,” ucap Ashraf Ali.
Sebelumnya jurnalis media ini sempat menanyakan kepada pegawai Disdukcapil Kota Batam yang membakar KTP. Namun pegawai Disdukcapil Kota Batam tidak mengetahui jumlah pastinya.
“Pastinya banyak KTP. Kalau berapa ribu jumlahnya kami tidak mengetahui,” ujar para petugas yang membakar KTP itu.
Dampak dari pemusnahan KTP dengan cara dibakar maka menghasilkan kepulan asap hitam.
Penulis: JP