No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Diskon Besar dari Hakim PN Batam kepada Supardi

Redaksi by Redaksi
10 April 2023 - 17:46
in Hukum & Kriminal, News, Uncategorized
0
Suasana persidangan terhadap terdakwa Supardi di PN Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

Suasana persidangan terhadap terdakwa Supardi di PN Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam atas nama Halimatussakdiah (ketua majelis), Edy Sameaputty, Jeily Syahputra menjatuhkan vonis kepada terpidana Supardi dengan pidana 3 bulan penjara tanpa perlu dijalani dengan masa percobaan selama 6 bulan. Pembacaan putusan dilakukan pada hari Selasa (29 November 2022) dan persidangan itu dilaksanakan secara tatap muka di ruang sidang PN Batam.

Dalam persidangan Halimatussakdiah membacakan surat putusan perkara nomor 501/Pid.B/2022/PN Btm milik Supardi dengan suara nyaris tidak kedengaran (ibarat dukun sedang membaca mantra).

Halimatussakdiah mengatakan bahwa sebagai majelis hakim sepakat dengan pasal dalam tuntutan yang diberikan oleh jaksa kepada Supardi.

Terpidana Supardi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pertolongan jahat alias penadahan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 480 ayat (1) KUHPidana.

“Namun kami [majelis hakim PN Batam] sepakat dengan lamanya tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam menuntut terdakwa (2 tahun dan 6 bulan penjara). Menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan dengan ketentuan tidak perlu dijalani dengan masa percobaan selama 6 bulan,” kata Halimatussakdiah kala persidangan yang dihadiri oleh JPU (Karya So Immanuel Gort guna menggantikan kealpaan Rosmarlina Sembiring dalam persidangan) dan turut dihadiri oleh penasehat hukum terdakwa, Marcos Kaban, Ernesto Simanungkalit.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim PN Batam sangat ringan jika dibandingkan dengan tuntutan JPU Rosmarlina Sembiring yang menuntut Supardi dengan pidana 2 tahun 6 bulan penjara.

Dengan adanya putusan majelis hakim PN Batam itu maka media Batampena.com melakukan konfirmasi kepada Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Riki Saputra melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp pada hari Selasa (29 November 2022).

Dalam konfirmasi itu dikirimkan pertanyaan sebagai berikut: terpidana Supardi divonis 3 bulan dan tidak perlu dijalani dalam masa percobaan selama 6 bulan. Hal itu jauh dari tuntutan JPU selama 2 tahun 6 bulan penjara, akankah Kejari Batam mengajukan banding?

Alhamdullilah Riki Saputra tidak juga menjawab konfirmasi tersebut alias bungkam. Namun pada hari Rabu (30 November 2022) Riki Saputra menjawab pesan singkat WhatsApp media ini. “Sorry, saya sedang di jalan. Ada apa om?,” ujar Riki Saputra menjawab pertanyaan itu seakan-akan tidak memahami pertanyaan yang dilayangkan media ini.

Baca Juga  Cinta di Balik Penjara Taliban – Kehidupan Perkawinan Muslim dan Yahudi

Dengan sikap Riki Saputra yang tidak menjawab pertanyaan media ini secara ideal maka dilakukan konfirmasi kepada Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Kepri, Nixon Andreas Lubis. “Kejari Batam melalui JPU-nya harus melakukan banding karena vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan daripada tuntutan JPU,” ucap Nixon Andreas Lubis dalam video call menggunakan aplikasi WhatsApp pada hari Rabu (30 November 2022).

Supardi terjerat dalam belenggu hukum sebagai seorang penadah minyak fame sebanyak 363 ton milik PT Musim Mas yang diangkut oleh PT Pancaran (sebagai jasa transporter) dengan menggunakan kapal TK Citra 50003 dan ditarik kapal TB Citra 51.

Diketahui Supardi membeli minyak fame dari rekanannya bernama Tommy Lee dengan harga Rp. 7.500/liter. Selanjutnya Supardi membayar uang minyak fame tersebut sebesar Rp. 2.722.500.000 dengan cara mencicil beberapa kali.

Penulis: JP

Tags: Minyak FamePengadilan Negeri BatamSupardi

Editor: Riko A Saputra

Redaksi

Redaksi

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
Hukum

Warisan Nenek Elina: Sahkah Jual Tanah Tanpa Izin Semua Ahli Waris?

30 Desember 2025 - 22:53
Hukum & Kriminal

Hellyana Tunda Pemeriksaan, Pelapor Ijazah Palsu Wagub Akui Ditawari Uang

30 Desember 2025 - 22:39
Hukum & Kriminal

Podcast Berlebih: Kuasa Hukum Peringatkan Bumerang Hukum Kasus Insanul Fahmi

30 Desember 2025 - 20:13
Kriminal

Staycation Mewah Berujung Penjara: Rp 117 Juta Salah Transfer

30 Desember 2025 - 19:59
Hukum & Kriminal

Buronan Narkoba DWP 2025 Menyerah: Fakta Mengejutkan Terkuak

30 Desember 2025 - 19:46
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In