Pengadilan Tinggi (PT) Kepri di Tanjung Pinang telah menjatuhkan vonis kepada Supardi alias Pardi Bin Paidi selama 1 tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ayat 1 KUHP.
Pembacaan putusan itu dilakukan oleh majelis hakim PT Kepri atas nama Priyanto selaku ketua majelis, Bagus Irawan, Hapsoro Restu Widodo, Senin (02 Februari 2023) silam.
Usai dibacakan vonis itu Supardi tidak langsung dijebloskan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melalui jaksa penuntut umum (JPU) Rosmarlina Sembiring dan Dedi Januarto Simatupang.
Setelah dilakukan pengecekan oleh awak media ini ternyata Supardi belum juga mendekam di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam.
“Sampai saat ini belum ada terpidana bernama Supardi dalam perkara penadah minyak fame (minyak kelapa sawit sebagai bahan baku minyak solar) untuk menjalani hukuman di Rutan ini,” kata seorang pegawai Rutan Kelas IIA Batam yang enggan namanya dipublikasikan, Senin (10 April 2023).
Dalam kesempatan berbeda dilakukan konfirmasi kepada pihak Kejari Batam. Melalui Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan Supardi belum bisa ditahan karena sedang menjalani proses hukum lanjutan yaitu Kasasi ke Mahkamah Agung.
“Putusan belum inkcraht (belum memiliki kekuatan hukum tetap) karena masih Kasasi. Kalau majelis hakim di tingkat Kasasi tidak ada membuat penetapan untuk penahanan maka tidak bisa ditahan. Selagi masih ada upaya hukum maka Supardi tidak bisa dieksekusi, hal itu tertuang dalam Pasal 270 KUHAP. Kita tidak mengetahui nantinya bisa saja putusan di tingkat Kasasinya Supardi divonis bebas,” ucap Andreas Tarigan.
Seperti diketahui sebelumnya, Supardi dituntut oleh Rosmarlina Sembiring dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Pembacaan tuntutan itu dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (17 November 2022) silam.
Tepat pada 29 November 2022, PN Batam melalui majelis hakimnya atas nama Halimatussakdiah (ketua majelis), Edy Sameaputty, Jeily Syahputra menjatuhkan vonis kepada terpidana Supardi dengan pidana 3 bulan penjara tanpa perlu dijalani dengan masa percobaan selama 6 bulan.
Supardi diketahui telah menjadi penadah minyak fame sebanyak 363 ton. Minyak fame itu berasal dari PT Musim Mas yang dibeli Supardi dari Tommy Lee.
Penulis: JP