• Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak
BATAM PENA
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • World

    Partai Gerindra Targetkan 9 Kursi di DPRD Kota Batam di Pemilu 2024

    Debby Sumawanto Tewas di Rutan Batam. Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan: Almarhum Bukan Tahanan Kejaksaan Tetapi Tahanan PN Batam

    Menjelang Tewasnya Penghuni Rutan Batam, Debby Sumawanto Terdengar Isu Pungli 15 Juta Rupiah. KPR, Ismail: Jangan Percaya Informasi Menyesatkan

    Pelan-pelan Namun Pasti PN Batam Terendus Menyembunyikan Beberapa Perkara dari Publik

    Memperingati May Day Serikat Buruh dan Partai Buruh Lakukan Demonstrasi di Depan Pemko Batam

    Jasad Aisiah Sinta Dewi Hasibuan Ditemukan Membusuk di Bawah Lift Bandara Kualanamu

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Sports

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
  • News
    • All
    • Business
    • Politik
    • World

    Partai Gerindra Targetkan 9 Kursi di DPRD Kota Batam di Pemilu 2024

    Debby Sumawanto Tewas di Rutan Batam. Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan: Almarhum Bukan Tahanan Kejaksaan Tetapi Tahanan PN Batam

    Menjelang Tewasnya Penghuni Rutan Batam, Debby Sumawanto Terdengar Isu Pungli 15 Juta Rupiah. KPR, Ismail: Jangan Percaya Informasi Menyesatkan

    Pelan-pelan Namun Pasti PN Batam Terendus Menyembunyikan Beberapa Perkara dari Publik

    Memperingati May Day Serikat Buruh dan Partai Buruh Lakukan Demonstrasi di Depan Pemko Batam

    Jasad Aisiah Sinta Dewi Hasibuan Ditemukan Membusuk di Bawah Lift Bandara Kualanamu

    Trending Tags

    • Trump Inauguration
    • United Stated
    • White House
    • Market Stories
    • Election Results
  • Hukum & Kriminal
  • Politik
  • Ekonomi
  • Entertainment
    • All
    • Sports

    Mantan Pelatih Timnas Indonesia Benny Dollo Wafat

  • Lifestyle

    Trending Tags

    • Golden Globes
    • Game of Thrones
    • MotoGP 2017
    • eSports
    • Fashion Week
  • Kesehatan
  • Opini
No Result
View All Result
BATAM PENA
Home Hukum dan Kriminal

Divonis 1 Tahun Penjara, Jaksa di Batam Tidak Kunjung Jebloskan Supardi ke Penjara

by JP
in Tak Berkategori
0
Suasana persidangan terhadap terdakwa Supardi di PN Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

Suasana persidangan terhadap terdakwa Supardi di PN Batam. (Foto: JP - BATAMPENA)

154
SHARES
2.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsapp

Pengadilan Tinggi (PT) Kepri di Tanjung Pinang telah menjatuhkan vonis kepada Supardi alias Pardi Bin Paidi selama 1 tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan sebagaimana diatur dalam Pasal 480 ayat 1 KUHP.

Pembacaan putusan itu dilakukan oleh majelis hakim PT Kepri atas nama Priyanto selaku ketua majelis, Bagus Irawan, Hapsoro Restu Widodo, Senin (02 Februari 2023) silam.

Usai dibacakan vonis itu Supardi tidak langsung dijebloskan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melalui jaksa penuntut umum (JPU) Rosmarlina Sembiring dan Dedi Januarto Simatupang.

Setelah dilakukan pengecekan oleh awak media ini ternyata Supardi belum juga mendekam di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Batam.

Baca juga:  Terjerat TPPU, La Hardi Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

“Sampai saat ini belum ada terpidana bernama Supardi dalam perkara penadah minyak fame (minyak kelapa sawit sebagai bahan baku minyak solar) untuk menjalani hukuman di Rutan ini,” kata seorang pegawai Rutan Kelas IIA Batam yang enggan namanya dipublikasikan, Senin (10 April 2023).

Dalam kesempatan berbeda dilakukan konfirmasi kepada pihak Kejari Batam. Melalui Kepala seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Batam, Andreas Tarigan mengatakan Supardi belum bisa ditahan karena sedang menjalani proses hukum lanjutan yaitu Kasasi ke Mahkamah Agung.

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan. (Foto: JP – BATAMPENA.COM)

“Putusan belum inkcraht (belum memiliki kekuatan hukum tetap) karena masih Kasasi. Kalau majelis hakim di tingkat Kasasi tidak ada membuat penetapan untuk penahanan maka tidak bisa ditahan. Selagi masih ada upaya hukum maka Supardi tidak bisa dieksekusi, hal itu tertuang dalam Pasal 270 KUHAP. Kita tidak mengetahui nantinya bisa saja putusan di tingkat Kasasinya Supardi divonis bebas,” ucap Andreas Tarigan.

Baca juga:  Kejari Batam Nyatakan Perkara Narkoba Anggota DPRD Kota Batam, David Azari Yolanda Sudah P-21

Seperti diketahui sebelumnya, Supardi dituntut oleh Rosmarlina Sembiring dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. Pembacaan tuntutan itu dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (17 November 2022) silam.

Tepat pada 29 November 2022, PN Batam melalui majelis hakimnya atas nama Halimatussakdiah (ketua majelis), Edy Sameaputty, Jeily Syahputra menjatuhkan vonis kepada terpidana Supardi dengan pidana 3 bulan penjara tanpa perlu dijalani dengan masa percobaan selama 6 bulan.

Supardi diketahui telah menjadi penadah minyak fame sebanyak 363 ton. Minyak fame itu berasal dari  PT Musim Mas yang dibeli Supardi dari Tommy Lee.

Penulis: JP

Tags: KasasiMinyak FamePengadilan Tinggi KepriSupardi
Previous Post

Setiap Tahun Kasus TPPO Semakin Meningkat, Dugaan Keterlibatan APH Dalam Melindungi Mafia Sindikat Perdagangan Manusia

Next Post

Mengemplang Pajak Sebesar 961 Juta Rupiah. Komisaris PT Akar Mandiri Perkasa, Yelly Dituntut Dengan Pidana 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara

JP

Next Post

Mengemplang Pajak Sebesar 961 Juta Rupiah. Komisaris PT Akar Mandiri Perkasa, Yelly Dituntut Dengan Pidana 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Kawanan Satpam SP Plaza Diduga Keroyok Pengunjung

14 Desember 2022

Resa Pahlewi Bunuh Istrinya di Rumah Mertuanya dan di Hadapan Anaknya Sendiri 

2 Maret 2023

Densus 88 Ringkus Terduga Teroris di Batam. Ternyata Ketua Jamaah Islamiyah

16 Desember 2021

Terlibat Penyeludupan Mikol, Mantan Komandan Lanal TBK, Letkol Maswedi Dipenjara Selama 9 Bulan dan Dipecat dari TNI-AL

22 Januari 2022

PN Batam Vonis Pengemplang Pajak Dengan Pidana Penjara 1 Tahun 9 Bulan

2

Tuntut Bubarkan MUI. Wakil Presiden, Ma’ruf Amin: Tidak Rasional

0

Jurnalis Bongkar Kasus Korupsi di Palopo Divonis Selama 3 Bulan Penjara

0

Bagaimana Melihat BI Checking?

0

Menyeludupkan Rokok Ilegal dari Batam ke Tembilahan, Muhammad Saleh Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

25 Mei 2023

Perbedaan Tuntutan Perkara Pemalsuan Mata Uang Rupiah yang Dilakukan Antara Terdakwa Imron Simanjuntak dengan Usman ALibasyah, Sarifuddin

25 Mei 2023

Perkara Uang Palsu Sempat Mendengkur Lebih dari 2 Bulan, Akhirnya JPU Tuntut Imron Simanjuntak 4 Tahun Penjara

25 Mei 2023

Kejari Batam Nyatakan Perkara Narkoba Anggota DPRD Kota Batam, David Azari Yolanda Sudah P-21

24 Mei 2023

Recent News

Menyeludupkan Rokok Ilegal dari Batam ke Tembilahan, Muhammad Saleh Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

25 Mei 2023

Perbedaan Tuntutan Perkara Pemalsuan Mata Uang Rupiah yang Dilakukan Antara Terdakwa Imron Simanjuntak dengan Usman ALibasyah, Sarifuddin

25 Mei 2023

Perkara Uang Palsu Sempat Mendengkur Lebih dari 2 Bulan, Akhirnya JPU Tuntut Imron Simanjuntak 4 Tahun Penjara

25 Mei 2023

Kejari Batam Nyatakan Perkara Narkoba Anggota DPRD Kota Batam, David Azari Yolanda Sudah P-21

24 Mei 2023
  • Redaksi
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Kontak

Copyright © 2021 BatamPena.com

No Result
View All Result

Copyright © 2021 BatamPena.com