DJP dan CEO Agate Buka Suara Polemik Pajak Toge Productions

Diposting pada

Polemik mengenai perpajakan yang beredar di kalangan pelaku industri video gim Indonesia telah menarik perhatian berbagai pihak, mulai dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan hingga para pemimpin perusahaan gim ternama. Perdebatan ini bermula dari keluhan yang diungkapkan oleh CEO Toge Productions, Kris Antoni, melalui akun media sosial X miliknya, yang kemudian memicu diskusi luas tentang implikasi aturan pajak terhadap pertumbuhan industri kreatif di tanah air.

Kris Antoni dalam unggahannya pada Rabu (25/2) menyatakan kekecewaannya atas tagihan pajak yang dialamatkan kepada perusahaannya. Ia merasa diperlakukan tidak adil oleh otoritas pajak dengan aturan yang dianggapnya “dibuat-buat”. Pengalaman ini membuatnya mempertimbangkan untuk memindahkan operasional Toge Productions ke luar negeri, sebuah langkah drastis yang mencerminkan keputusasaannya setelah 17 tahun berjuang memajukan industri gim Indonesia.

Amortisasi Biaya Pengembangan: Titik Krusial Perdebatan

Salah satu poin utama yang disorot oleh Kris Antoni adalah kewajiban untuk mengamortisasi biaya gaji karyawan selama masa pengembangan (development) sebuah gim. Ia mengingatkan studio gim agar tidak serta-merta menerima koreksi pajak yang menyatakan adanya kurang bayar dengan alasan tersebut. Kris berpendapat bahwa tidak semua biaya gaji dalam proses pengembangan otomatis harus dikapitalisasi sebagai aset tak berwujud yang kemudian diamortisasi.

Menurut Kris, amortisasi hanya diwajibkan jika perusahaan secara resmi mengajukan dan memenuhi syarat untuk kapitalisasi biaya pengembangan. Amortisasi sendiri adalah sebuah proses akuntansi yang bertujuan untuk mengalokasikan biaya perolehan aset tak berwujud, seperti hak paten, merek dagang, atau lisensi, secara bertahap sepanjang masa manfaat ekonomisnya. Proses ini mencerminkan penurunan nilai aset secara realistis dan mengubah pengeluaran besar menjadi beban periodik yang lebih terkelola.

“Wajib diamortisasi apabila kapitalisasinya sudah diakui dan memenuhi syarat. Nah, kapitalisasi aja nggak pernah apa yang mau diamortisasi?” tegas Kris, menyoroti bahwa jika proses kapitalisasi sejak awal tidak dilakukan atau tidak memenuhi persyaratan, maka kewajiban amortisasi tidak semestinya timbul. Ia merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyusutan Harta Berwujud atau Amortisasi Harta Tak Berwujud sebagai dasar aturan yang ada, namun menekankan bahwa kewajiban amortisasi hanya berlaku jika syarat kapitalisasi terpenuhi.

Tanggapan Direktorat Jenderal Pajak

Menanggapi kekhawatiran yang mengemuka, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa mereka sangat memahami perhatian dan kepedulian publik, khususnya dari para pelaku industri gim dan kreatif. DJP menegaskan bahwa ketentuan perpajakan secara umum mengatur perlakuan atas suatu biaya berdasarkan karakteristik dan masa manfaatnya. Hal ini dilakukan demi memastikan penghitungan pajak yang adil, proporsional, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

DJP juga menekankan bahwa setiap proses pemeriksaan pajak dilaksanakan secara profesional dan objektif. Lebih lanjut, DJP membuka ruang dialog dan klarifikasi bagi wajib pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Komitmen DJP terhadap sektor ekonomi kreatif sangatlah tinggi, mengingat peran pentingnya dalam masa depan ekonomi Indonesia.

“Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan, pendampingan, dan kepastian hukum yang mendukung pertumbuhan sektor ini,” demikian pernyataan DJP Kemenkeu melalui akun media sosial X mereka. Pernyataan ini menunjukkan niat baik DJP untuk bekerja sama dan mendukung perkembangan industri gim di Indonesia, sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan.

Perspektif Berbeda dari CEO Agate

Menariknya, polemik ini juga memunculkan perspektif berbeda dari CEO Agate, Shieny Aprilia. Shieny, yang juga telah berkontribusi dalam membangun industri gim Indonesia selama 17 tahun bersama 17 co-founder Agate, memiliki pandangan yang berbeda terkait aturan yang diprotes oleh Kris Antoni.

Melalui akun media sosial X miliknya, Shieny menyatakan bahwa aturan yang dipersoalkan bukanlah “karangan orang Indonesia yang asal-asalan”. Ia menjelaskan bahwa Standar Akuntansi Keuangan (SAK) 19 di Indonesia merupakan cerminan dari International Accounting Standards (IAS 38). SAK 19 adalah standar akuntansi yang mengatur perlakuan aset tak berwujud, mencakup pengakuan, pengukuran, amortisasi, dan pengungkapan aset nonmoneter tanpa wujud fisik yang dapat diidentifikasi. Aset ini meliputi hak paten, lisensi, merek dagang, dan perangkat lunak. Tujuan SAK 19 adalah memastikan aset-aset tersebut dinilai secara wajar dalam laporan keuangan.

Shieny menilai bahwa pemerintah telah bertindak tepat dalam mengadopsi standar internasional ini, yang pada gilirannya akan mendorong industri lokal untuk mencapai standar yang lebih tinggi. “Beban ada di kita sebagai pemimpin industri yang sudah lebih mature untuk memenuhi standar itu dan dorong industri ini maju,” ujar Shieny.

Ia justru merasa prihatin dengan reaksi Kris Antoni, menganggapnya sebagai contoh yang buruk karena mementingkan diri sendiri di atas kepentingan industri secara keseluruhan. “Dan sebagai seseorang yang selama ini berjuang bareng lu untuk membangun industri ini, sedih rasanya ngeliat lu bereaksi seperti ini terhadap aturan yang sebenarnya adalah praktik bisnis standar,” ungkap Shieny, menyiratkan bahwa praktik bisnis standar yang diatur oleh SAK 19 seharusnya diterima dan dipatuhi oleh para pelaku industri. Perbedaan pandangan ini menyoroti kompleksitas penerapan standar akuntansi dan perpajakan dalam industri yang dinamis seperti video gim.

Gambar Gravatar
Hidayat merupakan jurnalis yang meliput berbagai topik, mulai dari berita nasional, ekonomi, hingga dinamika sosial di daerah. Dengan gaya penulisan yang lugas, ia berkomitmen menghadirkan informasi akurat dan terpercaya.

Tinggalkan Balasan