Dua Pegawai Bank Pelat Merah Ditahan, Penyidik Kejati Babel Telusuri Dugaan Korupsi Dana Pascatambang Rp111 Miliar

Diposting pada

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung menahan dua pegawai bank pelat merah yang diduga terlibat dalam perkara korupsi dana pascatambang PT Koba Tin. Kasus ini disebut menimbulkan potensi kerugian negara sekitar Rp111 miliar atau setara kurang lebih 6,2 juta dolar AS. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menelusuri dugaan penyimpangan yang terjadi dalam rentang 2014 hingga 2025, lalu keduanya diamankan pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Menurut Aspidsus Kejati Bangka Belitung Corneles Geeb Paulus Heydemas, dua orang yang kini berstatus tersangka itu adalah MR yang menjabat Penyelia Customer Service, serta EDY yang merupakan Wakil Kepala Cabang sekaligus Pimpinan Bidang Pelayanan di bank tersebut. Keduanya diduga memiliki peran dalam pencairan dana jaminan pascatambang yang semestinya tidak diperlakukan sebagai aset perusahaan tambang.

Dalam penjelasannya, penyidik menilai dana jaminan pascatambang yang dikuasai Direktorat Jenderal Minerba tidak dapat dimasukkan sebagai boedel atau harta pailit dalam proses kepailitan PT Koba Tin. Karena itu, dana tersebut seharusnya tetap dipakai untuk membiayai kewajiban pascatambang, termasuk reklamasi dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di sekitar area terdampak. Namun, dana itu justru diduga dicairkan dan diserahkan kepada kurator untuk dijadikan bagian dari harta pailit.

Atas perbuatan yang disangkakan, penyidik menerapkan pasal primer Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, ada pula pasal subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan rangkaian aturan yang sama terkait pasal-pasal lain yang disertakan dalam sangkaan.

Corneles menjelaskan, akibat hilangnya dana tersebut, pekerjaan pascatambang PT Koba Tin belum bisa dituntaskan sepenuhnya. Tingkat keberhasilannya baru mencapai 52,12 persen, jauh dari target 100 persen. Kondisi ini tidak hanya memunculkan potensi kerugian negara, tetapi juga berdampak pada masyarakat di sekitar wilayah tambang yang semestinya mendapat manfaat dari program reklamasi dan pemulihan lingkungan.

Untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari. Penahanan dilakukan di Lapas Perempuan Kelas III Pangkalpinang dengan dasar pertimbangan Pasal 100 KUHAP. Hingga kini, Kejati Bangka Belitung masih mendalami rangkaian peran masing-masing tersangka dalam dugaan penyimpangan dana pascatambang PT Koba Tin tersebut.

Sumber: medan.tribunnews.com

Tinggalkan Balasan