Pemberantasan Narkoba di Batubara: Dua Pemuda Simalungun Diamankan dengan Barang Bukti Ekstasi
BATUBARA – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batubara kembali membuahkan hasil. Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Batubara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil MDMA atau yang lebih dikenal dengan sebutan ekstasi. Dua orang pemuda yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran ini, masing-masing berinisial DAN (23) dan S (22), berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi berharga yang berhasil dihimpun oleh Sat Resnarkoba Polres Batubara. Pada Kamis, 29 Januari 2026, sekitar pukul 00.15 WIB, masyarakat melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di Jalan Umum Lingkungan II, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Menanggapi laporan tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Batubara segera bergerak cepat. Tim melakukan penyelidikan mendalam dan pengintaian di lokasi yang telah diidentifikasi. Berkat kejelian dan kesigapan petugas, upaya penangkapan terhadap DAN dan S pun berhasil dilaksanakan.
Penemuan Barang Bukti yang Signifikan
Saat proses penggeledahan yang dilakukan terhadap kedua terduga pelaku, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang sangat mengkhawatirkan. Kasat Resnarkoba Polres Batubara, AKP Arifin Purba, S.H., M.H., merinci temuan tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 8 (delapan) buah pil MDMA/Ekstasi bergambar LV berwarna merah hati dengan berat brutto 3,22 gram dan 7 (tujuh) buah pil MDMA/Ekstasi bergambar Rolex berwarna hijau dengan berat brutto 2,90 gram,” jelas AKP Arifin Purba.
Penemuan pil ekstasi dengan berbagai bentuk dan warna ini menunjukkan adanya variasi dalam modus operandi para pelaku dalam mengedarkan barang haram tersebut. Motif LV dan Rolex yang tertera pada pil diduga merupakan ciri khas atau kode tertentu yang digunakan oleh jaringan peredaran ini.
Selain narkotika jenis pil ekstasi, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti pendukung lainnya yang diduga berkaitan erat dengan aktivitas para pelaku. Barang bukti tersebut meliputi:
- 1 (satu) unit telepon genggam pintar (smartphone) Android merek Samsung AO5S berwarna hijau.
- 1 (satu) unit telepon genggam pintar (smartphone) Android merek VIVO berwarna hitam.
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo berwarna hitam dengan nomor polisi BK 3425 VAY.
Keberadaan telepon genggam dan kendaraan bermotor ini mengindikasikan bahwa kedua pelaku menggunakan alat komunikasi dan transportasi untuk menjalankan aktivitas peredaran narkoba mereka. Analisis terhadap isi telepon genggam tersebut diharapkan dapat mengungkap lebih banyak informasi terkait jaringan yang lebih luas.
Proses Hukum dan Pengembangan Kasus
Saat ini, kedua tersangka, DAN dan S, beserta seluruh barang bukti yang berhasil diamankan telah dibawa ke Markas Sat Resnarkoba Polres Batubara. Mereka akan menjalani serangkaian proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap secara tuntas jaringan peredaran narkoba yang mereka ikuti.
Pihak kepolisian tidak berhenti pada penangkapan dua individu ini. Tim Sat Resnarkoba Polres Batubara terus bekerja keras untuk mengembangkan kasus ini. Tujuannya adalah untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih besar dan memutus mata rantai peredaran barang terlarang ini di wilayah Batubara dan sekitarnya.
AKP Arifin Purba menekankan pentingnya kerja sama dengan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba. “Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. Laporan dari masyarakat adalah salah satu kunci keberhasilan kami dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini,” ujarnya.
Terhadap kedua tersangka, mereka akan dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kedua pelaku akan dikenakan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana). Ketentuan ini mengatur mengenai pidana bagi pelaku tindak pidana narkotika.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Batubara dalam memberantas narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah penyebaran narkoba di kalangan masyarakat, khususnya generasi muda.













