Menteri Pemuda dan Olahraga Erick Thohir memilih menunggu hasil pemeriksaan resmi setelah mendapat informasi bahwa namanya tercantum dalam daftar sasaran penyadapan ilegal. Dalam keterangan pada Sabtu, 7 November 2026, Erick mengatakan informasi yang ia dengar menempatkannya pada nomor 36. Ia menyerahkan kepastian mengenai daftar tersebut kepada Kapolri dan satuan tugas yang tengah dibentuk untuk memverifikasi perkara.
Erick tidak menyampaikan dugaan atau kesimpulan sendiri mengenai penyadapan yang disebut menyasar dirinya. Ia juga berharap percakapan pribadinya, jika memang ikut terekam, tidak dipelintir hingga memunculkan gambaran yang merugikan. Menurutnya, prioritas saat ini adalah menjalankan tanggung jawab pemerintahan dan berkontribusi bagi masyarakat. Sikap itu disampaikan ketika kabar tentang sejumlah tokoh yang diduga menjadi target pemantauan komunikasi mulai menjadi perhatian publik.
Perkara tersebut sedang ditangani penyidik Bareskrim Polri. Pengusutan berawal dari dugaan penyadapan yang tidak mengikuti ketentuan dan disebut menyasar Presiden Prabowo Subianto serta puluhan tokoh nasional. Dalam perkembangan penyidikan yang disampaikan sumber, empat perwira tinggi Polri telah ditetapkan sebagai tersangka. Daftar itu mencakup mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Dugaan cara kerja dalam perkara ini berkaitan dengan sistem Lawful Interception Management System atau LIMS. Penyidik menduga nomor telepon yang menjadi sasaran dimasukkan ke dalam server tersebut tanpa prosedur yang semestinya. Proses itu disebut dilakukan sepihak, tanpa pemeriksaan teknis dan tanpa melalui mekanisme hukum yang berlaku untuk penyadapan dalam penegakan hukum. Karena itu, penyidik masih perlu memastikan nomor-nomor yang tercatat serta menelusuri bagaimana sistem tersebut digunakan.
Kasus itu turut mendapat perhatian Istana Kepresidenan. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menilai dugaan tindakan para perwira tersebut bukan semata persoalan etik atau pelanggaran prosedur internal. Ia menyebut perbuatan itu dapat mengarah pada indikasi makar. Pernyataan tersebut menunjukkan seriusnya pandangan pemerintah terhadap dugaan penggunaan sistem penyadapan tanpa dasar yang sah, terutama karena sasaran yang disebut mencakup pejabat dan tokoh negara.
Penanganan perkara masih berlangsung di Bareskrim bersama satuan tugas yang disiapkan untuk melakukan verifikasi. Pemeriksaan itu diperlukan guna memastikan siapa saja yang masuk dalam daftar, termasuk kebenaran informasi mengenai posisi Erick, sekaligus mengusut motif di balik dugaan penyadapan. Sampai proses tersebut menghasilkan kepastian, Erick menyatakan memilih menunggu keterangan resmi dan tidak berspekulasi mengenai isi percakapan yang mungkin terekam maupun dampak dari kabar tersebut.


