DPD RI Bentuk Tim Evaluasi Dana Otsus Papua, Tuntut Transparansi Penggunaan
Manokwari – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) mengambil langkah strategis dengan membentuk sebuah tim khusus untuk melakukan evaluasi komprehensif terhadap penggunaan dan pemanfaatan dana otonomi khusus (otsus) di wilayah Tanah Papua. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap maraknya sorotan publik dan potensi ketidakpercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tersebut.
Anggota DPD RI, Filep Wamafma, menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan dana otsus merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan. “DPD RI memiliki kewenangan yang diatur oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan penggunaan dana otsus Papua,” ujar Filep di Manokwari, Papua Barat, Rabu (18/2/2026). Ia menambahkan bahwa sudah menjadi kewajiban bagi pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di enam provinsi yang berada di Tanah Papua, untuk mempertanggungjawabkan secara transparan penggunaan dana otsus kepada masyarakat.
Upaya audit yang akan dilakukan oleh DPD RI ini dipandang sebagai bentuk konkret dalam merespons penilaian masyarakat yang cenderung menilai program otsus belum sepenuhnya berhasil. Filep, yang juga menjabat sebagai Ketua Komite III DPD RI, menyatakan, “Kalau masyarakat menilai otsus gagal, berarti pemerintah daerah yang gagal karena sebagai pengelola dana otsus.” Pernyataan ini secara implisit menyoroti peran krusial pemerintah daerah dalam menyukseskan implementasi kebijakan otsus.
Selain pemerintah daerah, DPD RI juga berencana mengundang dua lembaga penting lainnya untuk turut serta dalam proses evaluasi ini. Lembaga-lembaga tersebut adalah Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua (BP3OKP) dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua. Kedua lembaga nonstruktural ini dibentuk langsung oleh Presiden dengan mandat untuk memantau arah kebijakan serta pelaksanaan teknis percepatan pembangunan di Tanah Papua dalam kerangka otsus.
Agenda Sidang Khusus di Bulan April
Filep mengumumkan bahwa pada sidang yang dijadwalkan pada bulan April mendatang, DPD RI akan memanggil seluruh pemangku kepentingan terkait. “Sidang April mendatang, DPD RI akan panggil semua pihak. Pemerintah daerah, BP3OKP, dan Komite Eksekutif supaya paparkan sejauh mana dana otsus digunakan dan apa hasilnya,” ungkap Senator Filep. Agenda ini diharapkan dapat membuka ruang dialog yang konstruktif dan memberikan gambaran yang jelas mengenai efektivitas serta efisiensi penggunaan dana otsus selama ini.
Lebih lanjut, Filep menyayangkan kinerja anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi yang duduk di kursi melalui jalur pengangkatan atau yang dikenal sebagai Fraksi Otsus. Ia menilai bahwa fraksi ini kurang menunjukkan semangat yang kuat dalam mengawal transparansi pengelolaan dana otsus di masing-masing wilayah. Keberadaan Fraksi Otsus sendiri dibentuk dengan tujuan mulia untuk memperkuat representasi dan perlindungan kepentingan Orang Asli Papua (OAP) dalam berbagai tahapan proses legislasi, penganggaran, serta pengawasan implementasi kebijakan otsus di tingkat daerah.
“Kalau tidak mampu jalankan amanat undang-undang, kelembagaan itu dibubarkan saja supaya pengawasan implementasi otsus diambil langsung oleh DPR RI dan DPD RI,” tegas Filep. Pernyataan ini menunjukkan kekecewaan mendalam terhadap kinerja lembaga yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan aspirasi dan hak-hak masyarakat Papua.
Pentingnya Transparansi dan Akuntabilitas Dana Otsus
Dana otonomi khusus merupakan instrumen penting yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada daerah-daerah otonom untuk mempercepat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Di Tanah Papua, dana otsus memiliki peran krusial dalam mengatasi berbagai persoalan mendasar, mulai dari infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat asli. Namun, realisasi dari tujuan tersebut seringkali terhambat oleh berbagai faktor, termasuk isu transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana.
Evaluasi yang dilakukan oleh DPD RI ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk meninjau kembali seluruh aspek pelaksanaan dana otsus. Tujuannya bukan hanya untuk sekadar mengecek aliran dana, tetapi juga untuk memastikan bahwa dana tersebut benar-benar tersalurkan dan memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat Papua.
Peran Strategis Lembaga Non-Struktural
Pembentukan BP3OKP dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua oleh Presiden menunjukkan adanya keseriusan pemerintah dalam mengawal program otsus. Lembaga-lembaga ini memiliki tugas spesifik untuk memastikan bahwa kebijakan yang dijalankan selaras dengan tujuan otonomi khusus dan mampu menghasilkan percepatan pembangunan yang nyata.
Dengan melibatkan lembaga-lembaga ini dalam proses evaluasi, DPD RI berupaya menciptakan sinergi dan kolaborasi yang lebih kuat. Harapannya, seluruh pemangku kepentingan dapat duduk bersama, bertukar pandangan, dan merumuskan solusi yang tepat sasaran untuk mengatasi berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan dana otsus.
Menegakkan Amanat Konstitusi demi Kesejahteraan Papua
Langkah DPD RI ini merupakan wujud nyata dari upaya penegakan amanat konstitusi. Pengawasan yang ketat dan evaluasi yang mendalam terhadap penggunaan dana otsus adalah kunci untuk memastikan bahwa amanah yang diberikan oleh negara kepada masyarakat Papua dapat terwujud secara optimal.
Melalui transparansi dan akuntabilitas yang terjaga, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan program otsus dapat kembali pulih. Pada akhirnya, tujuan utama dari semua upaya ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua secara keseluruhan dan menjadikan Tanah Papua sebagai wilayah yang maju dan berkeadilan.



















