Kenaikan Gaji Tenaga Kesehatan di Jakarta: Antara Klaim dan Realitas
Perhatian publik kembali tertuju pada kesejahteraan tenaga kesehatan (nakes) di ibukota. Sebuah keluhan muncul dari kalangan nakes di Jakarta yang menyatakan gaji mereka belum mengalami kenaikan selama satu dekade terakhir. Menanggapi isu krusial ini, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan keraguannya dan berjanji akan melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Kalau tidak pernah naik, masa sih nggak? Karena semuanya pasti mengalami kenaikan, karena itu kan nggak mungkin nggak ada kenaikan sama sekali,” ujar Pramono saat ditemui di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat. Pernyataan ini mengindikasikan adanya potensi kesalahpahaman atau perbedaan data mengenai realisasi kenaikan gaji nakes di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Gaji Nakes PPPK: Data Awal Menunjukkan Perbedaan
Gubernur Pramono Anung mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan yang diterimanya, gaji tenaga kesehatan yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta secara umum telah menunjukkan angka yang relatif lebih tinggi dibandingkan dengan gaji di sejumlah rumah sakit swasta di Jakarta. Pengecualian hanya terjadi pada rumah sakit swasta tertentu yang mungkin memiliki kompensasi lebih baik.
“Gaji tenaga kesehatan yang ada di Jakarta sebenarnya yang ada di PPPK ya, apakah itu juga kalau ASN kan pasti naik. Yang di PPPK kita, saya mendapatkan laporan sebenarnya sudah lebih tinggi daripada rumah sakit-rumah sakit yang ada di Jakarta, kecuali di Rumah Sakit Pondok Indah. Yang lain kita sudah lebih tinggi,” jelasnya.
Namun, gubernur menegaskan komitmennya untuk memverifikasi kembali data tersebut guna memastikan kondisi riil yang dihadapi para tenaga kesehatan di lapangan. “Tapi saya untuk lebih jelasnya saya akan pelajari untuk itu ya,” tegasnya.
DPRD DKI Jakarta Mendesak Perbaikan Kesejahteraan Nakes
Sorotan tajam terhadap kesejahteraan tenaga kesehatan juga datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta. Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia, Justin Adrian Untayana, secara tegas mendesak pemerintah daerah untuk segera menaikkan gaji para nakes yang diklaim belum mendapatkan penyesuaian selama sepuluh tahun.
Dalam rapat kerja Komisi E yang membahas Pra-Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2027, Justin Adrian memaparkan urgensi peningkatan kesejahteraan tenaga kesehatan. Ia menekankan bahwa beban kerja mereka terus meningkat seiring dengan tingginya risiko pekerjaan yang diemban.
“Dalam rapat hari ini, saya kembali mendesak Pemprov DKI untuk menaikkan gaji para tenaga kesehatan yang sudah 10 tahun belum juga naik,” ujar Justin pada hari Senin.
Rasio Nakes Rendah dan Beban Kerja Berat
Justin Adrian memaparkan bahwa rasio tenaga kesehatan di Jakarta dinilai masih belum ideal jika dibandingkan dengan jumlah penduduk yang harus dilayani. Merujuk pada rekomendasi Sustainable Development Goals (SDG) yang menyarankan rasio 4,45 tenaga kesehatan per 1.000 penduduk, Jakarta baru mencapai angka 1,73 tenaga kesehatan per 1.000 penduduk.
Kondisi ini menyebabkan tenaga kesehatan di DKI Jakarta harus memikul beban kerja yang jauh lebih berat, bahkan bisa mencapai dua hingga tiga kali lipat dari beban ideal.
“Tenaga kesehatan kita memikul beban kerja dua sampai tiga kali lebih besar daripada yang semestinya,” jelasnya.
Beban kerja ini semakin bertambah mengingat fasilitas kesehatan di Jakarta juga melayani pasien dari luar daerah yang menggunakan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Dengan estimasi ini, setiap tenaga kesehatan di Jakarta diperkirakan melayani sekitar 13 hingga 14 juta orang.
Mengenang Pengorbanan di Masa Pandemi
Lebih lanjut, Justin Adrian mengingatkan kembali akan pengorbanan luar biasa yang telah ditorehkan oleh tenaga kesehatan, terutama selama masa pandemi COVID-19. Banyak dari mereka yang gugur dalam menjalankan tugas mulia menyelamatkan nyawa sesama.
“Kita juga tidak bisa lupa terhadap pengorbanan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan-tenaga kesehatan kita ketika menghadapi pandemi COVID-19. Sudah ada banyak yang gugur dalam menjalankan tugasnya menyelamatkan nyawa orang lain,” katanya, menekankan pentingnya penghargaan yang layak bagi para pahlawan kesehatan ini.
Tekanan Inflasi dan Kenaikan Biaya Hidup
Selain beban kerja yang tinggi, Justin Adrian juga menyoroti dampak kenaikan harga kebutuhan pokok selama sepuluh tahun terakhir terhadap kesejahteraan tenaga kesehatan. Ia menyebutkan bahwa harga barang-barang kebutuhan dasar telah mengalami kenaikan sekitar 36 persen, namun kenaikan ini tidak diimbangi dengan penyesuaian gaji yang memadai.
“Jika kita menghitung inflasi selama 10 tahun terakhir, maka harga barang-barang kebutuhan pokok ini sudah naik sebanyak 36 persen. Sementara itu, gaji para tenaga kesehatan belum naik selama 10 tahun terakhir. Ini tidak bisa ditunda-tunda lagi. Rekan-rekan tenaga kesehatan tidak dapat menunggu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya,” tegasnya.
Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah daerah untuk segera melakukan penyesuaian gaji tenaga kesehatan, khususnya bagi mereka yang gajinya belum mencapai Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 1142 Tahun 2025.
Justin Adrian menutup pernyataannya dengan harapan agar Gubernur Pramono Anung, yang ia sebut sebagai sosok yang memiliki nurani, dapat mempertimbangkan jerih payah dan pengorbanan para tenaga kesehatan di DKI Jakarta.





















