Kepala Satpol PP Diultimatum Mundur Akibat Polemik Kafe di City Walk Solo

Diposting pada

Kritik terhadap Penertiban City Walk di Solo

Anggota Komisi III DPRD Surakarta, Salim, menyoroti pentingnya penertiban penggunaan city walk oleh coffee shop di Kota Solo. Ia menyarankan agar Kepala Satpol PP Solo, Didik Anggono, mundur dari jabatannya jika tidak mampu menyelesaikan masalah ini dalam waktu yang ditentukan.

Salim menegaskan bahwa pihaknya meminta adanya target jelas dari Satpol PP dalam menangani isu ini. Ia menyatakan bahwa dalam jangka waktu enam bulan atau satu tahun, jika penertiban tidak berhasil dilakukan, maka Didik Anggono diminta untuk mengundurkan diri dari posisinya.

“Saya minta target kepada Satpol PP dalam jangka waktu berapa lama, enam bulan atau satu tahun. Dalam target itu, jika Satpol PP tidak bisa menertibkan, maka saya sarankan Pak Didik sebagai Kepala Satpol PP untuk mengundurkan diri,” ujarnya saat dihubungi, Kamis (30/4/2026).

Tanggapan dari Kepala Satpol PP

Menanggapi kritik tersebut, Didik Anggono mengakui bahwa kinerjanya masih memiliki kekurangan. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan yang diambil selalu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pendekatan Edukatif dan Tindakan Tegas

Beberapa anggota dewan menuntut agar dilakukan tindakan tegas agar ada efek jera terhadap pelaku. Namun, Didik mengatakan bahwa ia tidak bisa langsung mengangkut meja dan kursi coffee shop sebelum memberikan sanksi berupa teguran lisan hingga tertulis.

“Itu tetap akan kami lakukan (mengangkut meja dan kursi), tapi kami mengedepankan sisi edukatif. Diharapkan mereka bisa tahu bahwa yang mereka lakukan menjadi permasalahan. Kalau tidak bisa kita edukasi, kita tertibkan. Mereka menuntut ketegasan ditertibkan dan diangkut. Itu salah satu tugas yang akan kita lakukan nanti setelah malam ini bertemu bersama,” jelasnya.

Teguran terhadap Pengelola Coffee Shop

Sejumlah pengelola coffee shop telah menerima teguran lisan hingga tertulis setelah kedapatan menggunakan city walk tak sesuai aturan. Pihaknya akan mengangkut meja dan kursi jika sanksi ini tidak diindahkan.

“Membatasi ruang gerak tidak serta-merta kita tertibkan. Ada teguran lisan, tertulis, peringatan, baru mengambil barang atau yustisi. Memang lama, tapi itu SOP. Sudah ada tertulis. Bervariasi, ada yang baru kita tegur, ada yang tertulis,” terangnya.

Gambar Gravatar
Wafaul adalah penulis yang fokus pada isu nasional, kebijakan publik, dan perkembangan daerah di Indonesia. Ia aktif menyajikan informasi terkini dengan pendekatan faktual, ringkas, dan mudah dipahami oleh pembaca.

Tinggalkan Balasan