Jakarta – Fuad Hasan Masyur, pemilik Maktour Travel, hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dalam penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji. Sebelum memasuki gedung KPK, Fuad membantah keras anggapan bahwa Maktour Travel menerima alokasi kuota haji yang sangat besar dari Kementerian Agama.
“Selama ini, pemberitaan yang beredar seolah-olah kuota yang diterima Maktour itu sangat besar, bahkan mencapai ribuan. Ada juga pengamat hukum yang menyatakan jumlahnya luar biasa. Perlu saya luruskan, dari keseluruhan kuota haji, jumlah yang kami kelola tidak sampai 300,” tegas Fuad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026).
Fuad kemudian menjelaskan bahwa pada tahun 2023, Maktour memang mendapatkan tambahan kuota sebanyak 600. Namun, jumlah tersebut mengalami pemangkasan pada tahun berikutnya. Ia bahkan menyebutkan bahwa Maktour sampai harus memanfaatkan program haji Furoda untuk memenuhi permintaan.
“Selama ini, kami memilih untuk diam karena tidak ingin mengganggu proses pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh KPK,” imbuhnya.
Penetapan Tersangka dan Pasal yang Dilanggar
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz, yang akrab disapa Gus Alex.
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal ini mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara.
-
Pasal 2: Secara spesifik mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
-
Pasal 3: Mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Kerugian Negara dan Pencegahan ke Luar Negeri
Meskipun telah menetapkan tersangka, KPK belum mengumumkan secara resmi total kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan korupsi ini. KPK menyatakan bahwa penghitungan kerugian negara masih dalam tahap finalisasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang. Dua di antaranya adalah Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex, yang kini telah berstatus sebagai tersangka.
Status Fuad Hasan Masyur
Fuad Hasan Masyur menjadi satu-satunya pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menyatakan bahwa saat ini fokus utama penyidikan adalah pada pokok perkara korupsi yang terjadi. Status Fuad masih sebagai saksi dan masih memungkinkan untuk berubah tergantung pada perkembangan penyidikan.
Poin-Poin Penting Kasus Dugaan Korupsi Haji:
Berikut adalah beberapa poin penting terkait kasus dugaan korupsi dalam penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji yang sedang ditangani oleh KPK:
- Pemeriksaan Saksi: KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait, termasuk Fuad Hasan Masyur, untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang diperlukan.
- Penghitungan Kerugian Negara: Proses penghitungan kerugian negara masih berlangsung dan dikoordinasikan dengan BPK. Hasil audit BPK akan menjadi dasar untuk menentukan besaran kerugian negara yang diakibatkan oleh dugaan korupsi ini.
- Kemungkinan Tersangka Baru: KPK tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini, tergantung pada hasil pengembangan penyidikan.
- Transparansi: KPK berjanji akan terus memberikan informasi yang transparan kepada publik mengenai perkembangan kasus ini, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
- Dampak bagi Calon Jamaah Haji: Kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia, sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dan transparan kepada calon jamaah haji.
- Komitmen Pemberantasan Korupsi: Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di semua sektor, termasuk sektor keagamaan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penyelenggaraan ibadah haji, yang merupakan kewajiban agama bagi umat Islam yang mampu. Masyarakat berharap agar KPK dapat mengungkap kasus ini secara tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan. Selain itu, diharapkan agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak melakukan praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.











