No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home berita

Fuad Hasan Maktour Diperiksa KPK: Kasus Korupsi Haji?

Erwin by Erwin
22 Januari 2026 - 20:26
in berita
0

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait kuota haji, dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci. Salah satunya adalah Fuad Hasan Masyhur (FHM), seorang pengusaha yang dikenal sebagai pemilik Maktour Travel. Pemeriksaan terhadap Fuad Hasan dijadwalkan pada hari Senin, 26 Januari, sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Keterangan dari juru bicara KPK menyatakan bahwa kehadiran Fuad Hasan sangat diharapkan untuk memberikan informasi yang relevan dalam mengungkap kasus ini secara lebih jelas. KPK meyakini bahwa keterangan dari setiap saksi, termasuk Fuad Hasan, memiliki peran penting dalam membantu penyidik memahami secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.

Pemeriksaan terhadap Fuad Hasan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Ini bukan kali pertama Fuad Hasan dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus ini. Sebelumnya, ia juga telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik. KPK berharap Fuad Hasan dapat memberikan keterangan yang jujur dan akurat untuk membantu mempercepat proses penyidikan.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencuat setelah KPK secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka pada hari Jumat, 9 Januari. Kasus ini diduga terkait dengan pembagian kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah haji untuk musim haji 2024.

Kuota tambahan tersebut diperoleh setelah adanya lobi yang dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo, kepada Pemerintah Arab Saudi. Penambahan kuota ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang di beberapa daerah bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Kebijakan ini menyebabkan Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus pada tahun 2024. Namun, proses pembagian kuota inilah yang kemudian menjadi sorotan dan fokus penyidikan KPK.

Baca Juga  Polisi Selidiki Kasus Mayat Ditemukan di Sungai Konteng Sleman

KPK menduga adanya penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi dalam proses pembagian kuota tambahan tersebut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk lebih memahami duduk perkara kasus ini, berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Latar Belakang Kuota Haji: Kuota haji merupakan jumlah jemaah haji yang diperbolehkan berangkat dari suatu negara setiap tahunnya. Kuota ini ditetapkan berdasarkan perjanjian bilateral antara negara pengirim jemaah haji dan Pemerintah Arab Saudi.

  • Penambahan Kuota Haji 2024: Pada tahun 2024, Indonesia berhasil mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah. Penambahan ini merupakan hasil lobi yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo kepada Pemerintah Arab Saudi.

  • Tujuan Penambahan Kuota: Tujuan utama dari penambahan kuota haji adalah untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang di beberapa daerah bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

  • Dugaan Korupsi dalam Pembagian Kuota: KPK menduga adanya praktik korupsi dalam proses pembagian kuota tambahan haji tersebut. KPK menduga adanya penyalahgunaan wewenang dan praktik suap dalam proses pembagian kuota.

  • Pasal yang Disangkakan: Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini masih terus berlanjut. KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dan mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat dugaan tindak pidana korupsi. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel, serta menjerat semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi.

Baca Juga  Hadiri KKR Pertama, Pemkab Lamandau Beri Santunan untuk 10 Anak Yatim Piatu
  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Kapal Tanpa Awak: Tren Teknologi Masa Depan yang Mengubah Industri Maritim
berita

Kapal Tanpa Awak: Tren Teknologi Masa Depan yang Mengubah Industri Maritim

21 April 2026 - 18:34
Pengertian dan Pentingnya Ekonomi Biru dalam Pemanfaatan Sumber Daya Laut Berkelanjutan
berita

Pengertian dan Pentingnya Ekonomi Biru dalam Pemanfaatan Sumber Daya Laut Berkelanjutan

20 April 2026 - 22:27
Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi
berita

Pentingnya Perlindungan Lingkungan dan Kelautan untuk Masa Depan Bumi

19 April 2026 - 06:11
Pentingnya Pelestarian Ekosistem Laut dalam Konservasi Lautan
berita

Pentingnya Pelestarian Ekosistem Laut dalam Konservasi Lautan

17 April 2026 - 13:56
Cerita Ini Menarik Perhatian Banyak Orang: Mengapa Jadi Viral?
berita

Cerita Ini Menarik Perhatian Banyak Orang: Mengapa Jadi Viral?

15 April 2026 - 23:59
Banyak Dibahas Hari Ini, Ini Penjelasan Lengkapnya
berita

Banyak Dibahas Hari Ini, Ini Penjelasan Lengkapnya

15 April 2026 - 22:28
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 133: Tonton Drama Menarik

Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Halaman 133: Tonton Drama Menarik

10 Desember 2025 - 23:01
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
PLN jaga pasokan listrik Sulawesi selama Ramadan hingga Nyepi

PLN jaga pasokan listrik Sulawesi selama Ramadan hingga Nyepi

24 April 2026 - 18:18
Peluang Persis Solo bertahan di Super League usai kalah dari Arema, rekor unbeaten terputus

Peluang Persis Solo bertahan di Super League usai kalah dari Arema, rekor unbeaten terputus

24 April 2026 - 17:59
Maafkan Inara Rusli, Wardatina Mawa Ikhlas dan Ingin Hidup Tenang Usai Perselingkuhan Insanul Fahmi

Maafkan Inara Rusli, Wardatina Mawa Ikhlas dan Ingin Hidup Tenang Usai Perselingkuhan Insanul Fahmi

24 April 2026 - 17:40
Pegawai minimarket habiskan Rp52 juta dalam 3 jam

Pegawai minimarket habiskan Rp52 juta dalam 3 jam

24 April 2026 - 17:20
Konstruksi masih berat di 2026, pantau saran analis

Konstruksi masih berat di 2026, pantau saran analis

24 April 2026 - 17:01

Pilihan Redaksi

PLN jaga pasokan listrik Sulawesi selama Ramadan hingga Nyepi

PLN jaga pasokan listrik Sulawesi selama Ramadan hingga Nyepi

24 April 2026 - 18:18
Peluang Persis Solo bertahan di Super League usai kalah dari Arema, rekor unbeaten terputus

Peluang Persis Solo bertahan di Super League usai kalah dari Arema, rekor unbeaten terputus

24 April 2026 - 17:59
Maafkan Inara Rusli, Wardatina Mawa Ikhlas dan Ingin Hidup Tenang Usai Perselingkuhan Insanul Fahmi

Maafkan Inara Rusli, Wardatina Mawa Ikhlas dan Ingin Hidup Tenang Usai Perselingkuhan Insanul Fahmi

24 April 2026 - 17:40
Pegawai minimarket habiskan Rp52 juta dalam 3 jam

Pegawai minimarket habiskan Rp52 juta dalam 3 jam

24 April 2026 - 17:20
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.