Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait kuota haji, dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi kunci. Salah satunya adalah Fuad Hasan Masyhur (FHM), seorang pengusaha yang dikenal sebagai pemilik Maktour Travel. Pemeriksaan terhadap Fuad Hasan dijadwalkan pada hari Senin, 26 Januari, sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Keterangan dari juru bicara KPK menyatakan bahwa kehadiran Fuad Hasan sangat diharapkan untuk memberikan informasi yang relevan dalam mengungkap kasus ini secara lebih jelas. KPK meyakini bahwa keterangan dari setiap saksi, termasuk Fuad Hasan, memiliki peran penting dalam membantu penyidik memahami secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang terjadi.
Pemeriksaan terhadap Fuad Hasan dimulai pada pukul 10.00 WIB. Ini bukan kali pertama Fuad Hasan dimintai keterangan oleh KPK terkait kasus ini. Sebelumnya, ia juga telah beberapa kali menjalani pemeriksaan oleh penyidik. KPK berharap Fuad Hasan dapat memberikan keterangan yang jujur dan akurat untuk membantu mempercepat proses penyidikan.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencuat setelah KPK secara resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka pada hari Jumat, 9 Januari. Kasus ini diduga terkait dengan pembagian kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah haji untuk musim haji 2024.
Kuota tambahan tersebut diperoleh setelah adanya lobi yang dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia ke-7, Joko Widodo, kepada Pemerintah Arab Saudi. Penambahan kuota ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang di beberapa daerah bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Kebijakan ini menyebabkan Indonesia mendapatkan kuota sebanyak 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus pada tahun 2024. Namun, proses pembagian kuota inilah yang kemudian menjadi sorotan dan fokus penyidikan KPK.
KPK menduga adanya penyalahgunaan wewenang dan praktik korupsi dalam proses pembagian kuota tambahan tersebut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk lebih memahami duduk perkara kasus ini, berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
Latar Belakang Kuota Haji: Kuota haji merupakan jumlah jemaah haji yang diperbolehkan berangkat dari suatu negara setiap tahunnya. Kuota ini ditetapkan berdasarkan perjanjian bilateral antara negara pengirim jemaah haji dan Pemerintah Arab Saudi.
Penambahan Kuota Haji 2024: Pada tahun 2024, Indonesia berhasil mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah. Penambahan ini merupakan hasil lobi yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo kepada Pemerintah Arab Saudi.
Tujuan Penambahan Kuota: Tujuan utama dari penambahan kuota haji adalah untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia, yang di beberapa daerah bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Dugaan Korupsi dalam Pembagian Kuota: KPK menduga adanya praktik korupsi dalam proses pembagian kuota tambahan haji tersebut. KPK menduga adanya penyalahgunaan wewenang dan praktik suap dalam proses pembagian kuota.
Pasal yang Disangkakan: Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini masih terus berlanjut. KPK terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait dan mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat dugaan tindak pidana korupsi. KPK berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel, serta menjerat semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi.


















