Pencairan Gaji ke-13 ASN Dimulai Juni 2026, Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para penerima tunjangan lainnya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 3 Maret 2026, pembayaran gaji ke-13 akan dimulai paling lambat pada bulan Juni 2026. Ketentuan ini memberikan kepastian bagi para penerima bahwa tambahan penghasilan ini akan segera dicairkan.
Jadwal dan Mekanisme Pencairan
Pasal 15 ayat (1) dari PP Nomor 9 Tahun 2026 secara tegas menyatakan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026. Hal ini berarti para ASN berpotensi untuk mulai menerima dana tambahan ini di awal bulan Juni.
Namun, pemerintah juga telah mengantisipasi kemungkinan adanya kendala dalam proses pencairan. Jika karena alasan administrasi atau teknis lainnya pencairan belum dapat dilakukan pada bulan Juni, PP tersebut juga mengatur mekanisme alternatif. Pasal 15 ayat (2) menyebutkan bahwa “Dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2026.” Ketentuan ini memastikan bahwa pencairan tetap akan dilakukan meskipun terjadi keterlambatan, memberikan jaminan bahwa hak para penerima akan tetap terpenuhi.
Komponen Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh para ASN dan penerima lainnya akan didasarkan pada komponen penghasilan yang mereka terima pada bulan Mei 2026. Hal ini diatur dalam Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 9 Tahun 2026, yang menyatakan bahwa “Besaran gaji ketiga belas didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2026.”
Komponen penghasilan yang menjadi dasar perhitungan tersebut meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Dengan demikian, besaran gaji ke-13 yang diterima setiap individu akan bervariasi tergantung pada struktur gaji dan tunjangan yang mereka miliki pada bulan Mei.
Penerima Gaji ke-13
PP Nomor 9 Tahun 2026 secara rinci menyebutkan siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13. Daftar penerima ini mencakup berbagai kategori, antara lain:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan
Kategori pejabat negara yang berhak menerima gaji ke-13 juga sangat luas, mencakup jabatan-jabatan tinggi seperti Presiden, Wakil Presiden, Menteri, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), kepala daerah, hingga hakim.
Pengecualian Penerimaan Gaji ke-13
Meskipun daftar penerima gaji ke-13 cukup luas, pemerintah juga menetapkan beberapa kondisi di mana ASN, anggota TNI, dan Polri tidak berhak menerima tunjangan ini. Pengecualian tersebut berlaku bagi mereka yang:
- Sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
- Ditugaskan di luar instansi pemerintah dan gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan tersebut.
Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa gaji ke-13 diberikan kepada mereka yang secara aktif menjalankan tugas dan fungsinya dalam pemerintahan atau institusi negara.
Rincian Besaran Maksimal Gaji ke-13 2026 untuk Non-ASN
Selain bagi ASN aktif, PP Nomor 9 Tahun 2026 juga mengatur batas maksimal gaji ke-13 untuk kategori pegawai non-ASN serta pimpinan lembaga nonstruktural. Rincian ini memberikan gambaran mengenai besaran yang dapat diterima oleh berbagai tingkatan dan kualifikasi pegawai non-ASN.
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
- Sekretaris: Rp28.104.300
- Anggota: Rp28.104.300
Pegawai Non-ASN Setara Eselon
- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama-Madya: Rp24.886.200
- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp19.514.800
- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp13.842.300
- Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp10.612.900
Pegawai Non-ASN Lulusan SD/SMP
- Masa kerja sampai 10 tahun: Rp4.285.200
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp4.639.300
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.052.600
Pegawai Non-ASN Lulusan SMA/D-I
- Masa kerja sampai 10 tahun: Rp4.907.700
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp5.347.400
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5.861.500
Pegawai Non-ASN Lulusan D-II/D-III
- Masa kerja sampai 10 tahun: Rp5.488.500
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp5.966.100
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp6.524.200
Pegawai Non-ASN Lulusan D-IV/S-1
- Masa kerja sampai 10 tahun: Rp6.591.000
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp7.160.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp7.825.800
Pegawai Non-ASN Lulusan S-2/S-3
- Masa kerja sampai 10 tahun: Rp7.764.100
- Masa kerja 10-20 tahun: Rp8.357.500
- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp9.050.500
Pajak Penghasilan atas Gaji ke-13
Pemerintah juga menegaskan bahwa gaji ke-13, sama seperti Tunjangan Hari Raya (THR), akan dikenakan pajak penghasilan. Namun, beban pajak ini akan ditanggung oleh negara, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026. Bunyi aturan tersebut adalah: “THR dan gaji ketiga belas dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung Pemerintah.” Hal ini berarti besaran gaji ke-13 yang diterima oleh para penerima tidak akan dipotong untuk pembayaran pajak penghasilan.













