Upaya Pengiriman Ganja ke Jawa Barat Digagalkan di Bandara SIM Aceh
Aceh Besar – Jaringan peredaran narkoba kembali menunjukkan modusnya yang kian canggih dalam mencoba menyelundupkan barang haram ke berbagai wilayah di Indonesia. Kali ini, upaya pengiriman narkotika jenis ganja seberat 2,8 kilogram ke Provinsi Jawa Barat berhasil digagalkan oleh tim gabungan yang terdiri dari personel TNI Angkatan Udara (AU) dan petugas keamanan kargo di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar. Barang terlarang tersebut rencananya akan dikirimkan menggunakan jasa ekspedisi melalui penerbangan komersial.
Penangkapan ini merupakan buah dari kewaspadaan dan sinergi antara berbagai elemen keamanan bandara. Komandan Pangkalan Udara (Danlanud) SIM, Kolonel Pnb Suryo Anggoro, menjelaskan bahwa paket berisi ganja kering dengan berat total 2.800 gram atau 2,8 kilogram itu dibungkus dengan rapi menggunakan sarung hitam yang kemudian dilapisi aluminium foil. Tujuan pengiriman paket mencurigakan ini adalah Kota Bandung, Jawa Barat, yang akan diberangkatkan dari Bandara Sultan Iskandar Muda menuju Bandara Soekarno Hatta di Banten, sebelum melanjutkan perjalanan darat ke tujuan akhirnya.
Proses Penemuan yang Cermat
Pengungkapan kasus ini bermula dari prosedur standar pemeriksaan barang yang dilakukan oleh petugas Gudang Kargo Bandara Sultan Iskandar Muda. Pada hari Senin, 1 Juni 2026, seluruh barang yang hendak dikirim melalui jasa ekspedisi diperiksa menggunakan mesin X-ray. Melalui proses inilah, kecurigaan petugas mulai muncul terhadap salah satu paket yang akan diterbangkan menuju Bandara Soekarno Hatta.
“Dalam proses pemeriksaan, petugas mencurigai sebuah paket yang akan dikirim melalui jasa ekspedisi dengan tujuan Kota Bandung menggunakan penerbangan menuju Bandara Soekarno Hatta, Banten,” ungkap Kolonel Pnb Suryo Anggoro.
Setelah kecurigaan awal timbul, petugas keamanan segera melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap paket tersebut. Hasil pemeriksaan lanjutan tersebut membuahkan temuan mengejutkan: satu paket berisi narkotika jenis ganja. Tanpa membuang waktu, barang bukti tersebut segera diamankan dan diserahkan kepada pihak Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Komitmen Pemberantasan Narkoba yang Kuat
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Lanud SIM dan seluruh unsur keamanan bandara dalam mendukung upaya pemberantasan peredaran narkoba. Kolonel Pnb Suryo Anggoro menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat kerja sama dengan instansi terkait lainnya untuk menjaga Bandara Internasional SIM sebagai kawasan yang aman, tertib, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Pengungkapan pengiriman ganja tersebut merupakan hasil sinergi dan kewaspadaan personel Lanud SIM bersama petugas keamanan bandara serta instansi terkait lainnya dalam menjaga keamanan dan keselamatan penerbangan di Bandara Internasional SIM,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pengungkapan ini adalah hasil kolaborasi yang solid, menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan setiap personel dalam menjaga gerbang udara Aceh dari aktivitas ilegal.
Langkah Penyelidikan Lebih Lanjut
Menyikapi temuan penting ini, Kepolisian Resor Kota Banda Aceh menyatakan kesiapannya untuk segera melakukan investigasi mendalam. Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memeriksa rekaman kamera pantau (CCTV) yang terpasang di area bandara. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi secara akurat siapa pengirim paket ganja tersebut dan mengungkap jaringan sindikat pelaku yang mungkin terlibat.
“Kami segera memeriksa rekaman kamera pantau guna mengidentifikasi siapa yang mengirimkan ganja tersebut serta mengungkap sindikat pelaku,” ujar Kombes Pol Andi Kirana.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai modus operandi pelaku dan membantu aparat penegak hukum dalam menindak tegas para pelaku peredaran narkoba yang terus berupaya merusak generasi muda bangsa. Pengungkapan ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi terkait dengan peredaran narkoba kepada pihak berwajib.













