Pencantuman gelar pada dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) kini memiliki aturan yang lebih jelas. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022, terdapat ketentuan spesifik mengenai jenis gelar yang dapat ditambahkan, serta prosedur pengurusannya.
Batasan dan Ketentuan Pencantuman Gelar
Meskipun tidak ada batasan jumlah gelar yang dapat ditambahkan pada KTP dan KK, terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan. Aturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa penulisan gelar tidak boleh menggunakan angka atau tanda baca.
Penting untuk diingat bahwa terdapat keterbatasan ruang pada KTP, yang maksimal hanya dapat memuat 60 karakter termasuk spasi dan tanda baca untuk penulisan nama. Lebih lanjut, instansi pengguna seperti perbankan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) umumnya hanya mengakses informasi nama, bukan gelar. Oleh karena itu, meskipun gelar dapat dicantumkan, relevansi dan kegunaannya di luar dokumen kependudukan perlu dipertimbangkan.
Jenis Gelar yang Diizinkan
Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 secara spesifik menguraikan tiga jenis gelar yang dapat ditambahkan pada KTP dan KK:
- Gelar Akademik: Ini mencakup gelar yang diperoleh dari jenjang pendidikan formal, seperti Sarjana Hukum (S.H.), Sarjana Pendidikan (S.Pd.), Magister Teknik (M.T.), hingga Doktor (Dr.).
- Gelar Keagamaan: Gelar yang berkaitan dengan praktik keagamaan juga diizinkan, contohnya seperti Haji, Hajah, atau Ustaz.
- Gelar Adat: Gelar yang bersifat kearifan lokal dan diakui secara adat juga dapat dicantumkan.
Namun, perlu dicatat bahwa Pasal 5 ayat (3) butir C Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengatur bahwa gelar pendidikan dan keagamaan tidak dapat dicantumkan pada akta pencatatan sipil. Hal ini membedakan fungsi KTP/KK dengan akta pencatatan sipil dalam hal pencantuman gelar.
Prosedur Penambahan Gelar pada KTP dan KK
Penambahan gelar pada KTP dan KK bersifat opsional dan memerlukan pengajuan permohonan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat. Prosesnya relatif mudah dan dapat diikuti oleh masyarakat.
Berikut adalah langkah-langkah umum untuk menambahkan gelar pada dokumen kependudukan:
Persiapan Dokumen: Pemohon perlu menyiapkan dokumen-dokumen penting, meliputi:
- KTP lama.
- Kartu Keluarga (KK) asli.
- Dokumen pendukung yang membuktikan kepemilikan gelar. Dokumen ini bisa berupa ijazah bagi gelar akademik, sertifikat haji bagi gelar keagamaan, atau surat keterangan bukti gelar adat dari lembaga adat yang berwenang.
Pengambilan Nomor Antrean: Setibanya di kantor Dukcapil, pemohon perlu mengambil nomor antrean khusus untuk layanan perubahan data dokumen kependudukan.
Penyerahan Berkas: Setelah nomor antrean dipanggil, serahkan seluruh berkas persyaratan yang telah disiapkan kepada petugas Dukcapil. Petugas akan melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen.
Penerbitan Dokumen Baru: Jika semua persyaratan telah terpenuhi dan dinyatakan sah, petugas Dukcapil akan memproses perubahan data. Pemohon kemudian akan menerima KTP dan KK baru yang mencantumkan gelar sesuai dengan permintaan.
Penambahan Marga dan Famili
Selain gelar, Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 juga memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk mencantumkan nama marga atau famili pada dokumen kependudukan. Pasal 5 ayat (1) butir b secara jelas menyatakan bahwa “Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan”.
Aturan ini menegaskan bahwa nama marga atau famili tersebut akan dianggap sebagai satu kesatuan dengan nama utama penduduk. Hal ini penting untuk pengakuan identitas yang lebih komprehensif, terutama bagi masyarakat yang memiliki tradisi penggunaan marga atau nama keluarga yang kuat.
Ketentuan Penamaan Penduduk
Lebih lanjut, peraturan ini juga menetapkan beberapa ketentuan umum terkait penamaan penduduk agar mudah dibaca dan tidak menimbulkan ambiguitas:
- Penggunaan Huruf Latin: Nama penduduk diwajibkan menggunakan huruf Latin sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia.
- Kemudahan Dibaca: Penulisan nama harus jelas dan mudah dibaca oleh publik.
- Makna Positif: Nama tidak boleh memiliki makna yang negatif, yang dapat berunsur penghinaan, provokasi, atau bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
- Tidak Multitafsir: Nama hendaknya tidak menimbulkan penafsiran ganda (multitafsir) untuk menghindari kesalahpahaman dalam pengucapan maupun penulisan.
- Minimal Dua Kata: Nama penduduk wajib terdiri dari minimal dua kata.
Ketentuan ini dirancang untuk memastikan bahwa identitas kependudukan tercatat dengan akurat, jelas, dan sesuai dengan nilai-nilai sosial yang berlaku.



















