No Result
View All Result
Subscribe
  • Login
  • Register
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Gelar KTP: Mana Saja yang Sah?

Rizki by Rizki
2 Februari 2026 - 20:13
in Hukum
0

Pencantuman gelar pada dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) kini memiliki aturan yang lebih jelas. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022, terdapat ketentuan spesifik mengenai jenis gelar yang dapat ditambahkan, serta prosedur pengurusannya.

Batasan dan Ketentuan Pencantuman Gelar

Meskipun tidak ada batasan jumlah gelar yang dapat ditambahkan pada KTP dan KK, terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan. Aturan tersebut secara tegas menyatakan bahwa penulisan gelar tidak boleh menggunakan angka atau tanda baca.

Penting untuk diingat bahwa terdapat keterbatasan ruang pada KTP, yang maksimal hanya dapat memuat 60 karakter termasuk spasi dan tanda baca untuk penulisan nama. Lebih lanjut, instansi pengguna seperti perbankan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) umumnya hanya mengakses informasi nama, bukan gelar. Oleh karena itu, meskipun gelar dapat dicantumkan, relevansi dan kegunaannya di luar dokumen kependudukan perlu dipertimbangkan.

Jenis Gelar yang Diizinkan

Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 secara spesifik menguraikan tiga jenis gelar yang dapat ditambahkan pada KTP dan KK:

  • Gelar Akademik: Ini mencakup gelar yang diperoleh dari jenjang pendidikan formal, seperti Sarjana Hukum (S.H.), Sarjana Pendidikan (S.Pd.), Magister Teknik (M.T.), hingga Doktor (Dr.).
  • Gelar Keagamaan: Gelar yang berkaitan dengan praktik keagamaan juga diizinkan, contohnya seperti Haji, Hajah, atau Ustaz.
  • Gelar Adat: Gelar yang bersifat kearifan lokal dan diakui secara adat juga dapat dicantumkan.

Namun, perlu dicatat bahwa Pasal 5 ayat (3) butir C Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 mengatur bahwa gelar pendidikan dan keagamaan tidak dapat dicantumkan pada akta pencatatan sipil. Hal ini membedakan fungsi KTP/KK dengan akta pencatatan sipil dalam hal pencantuman gelar.

Baca Juga  JPU Tuntut Ferdy Sambo Dengan Pidana Seumur Hidup

Prosedur Penambahan Gelar pada KTP dan KK

Penambahan gelar pada KTP dan KK bersifat opsional dan memerlukan pengajuan permohonan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat. Prosesnya relatif mudah dan dapat diikuti oleh masyarakat.

Berikut adalah langkah-langkah umum untuk menambahkan gelar pada dokumen kependudukan:

  1. Persiapan Dokumen: Pemohon perlu menyiapkan dokumen-dokumen penting, meliputi:

    • KTP lama.
    • Kartu Keluarga (KK) asli.
    • Dokumen pendukung yang membuktikan kepemilikan gelar. Dokumen ini bisa berupa ijazah bagi gelar akademik, sertifikat haji bagi gelar keagamaan, atau surat keterangan bukti gelar adat dari lembaga adat yang berwenang.
  2. Pengambilan Nomor Antrean: Setibanya di kantor Dukcapil, pemohon perlu mengambil nomor antrean khusus untuk layanan perubahan data dokumen kependudukan.

  3. Penyerahan Berkas: Setelah nomor antrean dipanggil, serahkan seluruh berkas persyaratan yang telah disiapkan kepada petugas Dukcapil. Petugas akan melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen.

  4. Penerbitan Dokumen Baru: Jika semua persyaratan telah terpenuhi dan dinyatakan sah, petugas Dukcapil akan memproses perubahan data. Pemohon kemudian akan menerima KTP dan KK baru yang mencantumkan gelar sesuai dengan permintaan.

Penambahan Marga dan Famili

Selain gelar, Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 juga memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk mencantumkan nama marga atau famili pada dokumen kependudukan. Pasal 5 ayat (1) butir b secara jelas menyatakan bahwa “Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan”.

Aturan ini menegaskan bahwa nama marga atau famili tersebut akan dianggap sebagai satu kesatuan dengan nama utama penduduk. Hal ini penting untuk pengakuan identitas yang lebih komprehensif, terutama bagi masyarakat yang memiliki tradisi penggunaan marga atau nama keluarga yang kuat.

Baca Juga  Kemenkum: Merek Islam Tionghoa Dicabut Sesuai Aturan

Ketentuan Penamaan Penduduk

Lebih lanjut, peraturan ini juga menetapkan beberapa ketentuan umum terkait penamaan penduduk agar mudah dibaca dan tidak menimbulkan ambiguitas:

  • Penggunaan Huruf Latin: Nama penduduk diwajibkan menggunakan huruf Latin sesuai dengan kaidah Bahasa Indonesia.
  • Kemudahan Dibaca: Penulisan nama harus jelas dan mudah dibaca oleh publik.
  • Makna Positif: Nama tidak boleh memiliki makna yang negatif, yang dapat berunsur penghinaan, provokasi, atau bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat.
  • Tidak Multitafsir: Nama hendaknya tidak menimbulkan penafsiran ganda (multitafsir) untuk menghindari kesalahpahaman dalam pengucapan maupun penulisan.
  • Minimal Dua Kata: Nama penduduk wajib terdiri dari minimal dua kata.

Ketentuan ini dirancang untuk memastikan bahwa identitas kependudukan tercatat dengan akurat, jelas, dan sesuai dengan nilai-nilai sosial yang berlaku.

  • Editor: Riko A Saputra
  • Redaktur Pelaksana: Erwin
Temukan Berita Lainnya

Baca Juga

Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara
Hukum

Pentingnya Keamanan dan Hukum Laut dalam Perlindungan Wilayah Negara

14 April 2026 - 05:25
Pembaruan Terbaru tentang BLT Kesra: Siapa yang Memenuhi Syarat dan Cara Mengajukan
berita

Pembaruan Terbaru tentang BLT Kesra: Siapa yang Memenuhi Syarat dan Cara Mengajukan

5 April 2026 - 21:42
Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi
Hukum

Profil dan Perjalanan Karier Agus Mustofa: Mantan Bupati Klaten yang Pernah Jadi Tersangka Korupsi

5 April 2026 - 16:39
Pengertian dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja dan Perusahaan
Edukatif

Pengertian dan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja dan Perusahaan

4 April 2026 - 22:17
Kepala Lapas Manokwari Tegaskan Komitmen Peningkatan Pembinaan Warga Binaan
Hukum

Kepala Lapas Manokwari Tegaskan Komitmen Peningkatan Pembinaan Warga Binaan

3 April 2026 - 20:26
Mengapa Kasus Ibu Tiri vs Anak Tiri Jadi Viral di Media Sosial?
Hukum

Mengapa Kasus Ibu Tiri vs Anak Tiri Jadi Viral di Media Sosial?

3 April 2026 - 19:20
Please login to join discussion
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Cak Nur dan Hardi Selamat Hood mendatangi kantor KPU Kota Batam untuk mendaftarkan diri maju di Pilkada tahun 2024. (Sumber foto: JP - BatamPena.com)

Cak Nur dan Hardi Selamat Hood Bersama Rombongan Datangi KPU Kota Batam 

29 Agustus 2024 - 18:04
Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

Setelah Bencana, Ancaman Baru Mengintai: Kenali Penyakit Pascabencana

6 Desember 2025 - 03:04
Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

Profil Christopher Rustam Muda Dua, Calon Pastor yang Tenggelam di Air Terjun Situmurun Danau Toba

16 April 2026 - 10:10
Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

Woolies Fissler Pan Promo: Worth the Points? My Honest Review

20 Maret 2026 - 14:00
BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

BLT Kesra 2026: Jadwal Cair Bansos Rp 900 Ribu

17 Februari 2026 - 04:19
6 Tanda Tubuh yang Mengancam Stroke, Dokter Spesialis Ungkap Ini

6 Tanda Tubuh yang Mengancam Stroke, Dokter Spesialis Ungkap Ini

17 April 2026 - 18:07
Kereta Purwojaya Terlambat, 7 Jadwal Keberangkatan ke Surabaya Terganggu

IMAGE: Redmi Note 15 Pro+ smartphone with black color and modern design

17 April 2026 - 17:44
Orang yang Tidur Bersama Hewan Peliharaan Punya 8 Sifat Ini, Menurut Psikologi

Orang yang Tidur Bersama Hewan Peliharaan Punya 8 Sifat Ini, Menurut Psikologi

17 April 2026 - 17:37
PNS dan PPPK, Perhatikan Pengumuman Penting dari BKN!

PNS dan PPPK, Perhatikan Pengumuman Penting dari BKN!

17 April 2026 - 17:08
Penyesalan Nadiem Makarim Pasca 7 Bulan Di Penjara: Maafkan Saya Tidak Datang Ke Rumah

Penyesalan Nadiem Makarim Pasca 7 Bulan Di Penjara: Maafkan Saya Tidak Datang Ke Rumah

17 April 2026 - 16:39

Pilihan Redaksi

6 Tanda Tubuh yang Mengancam Stroke, Dokter Spesialis Ungkap Ini

6 Tanda Tubuh yang Mengancam Stroke, Dokter Spesialis Ungkap Ini

17 April 2026 - 18:07
Kereta Purwojaya Terlambat, 7 Jadwal Keberangkatan ke Surabaya Terganggu

IMAGE: Redmi Note 15 Pro+ smartphone with black color and modern design

17 April 2026 - 17:44
Orang yang Tidur Bersama Hewan Peliharaan Punya 8 Sifat Ini, Menurut Psikologi

Orang yang Tidur Bersama Hewan Peliharaan Punya 8 Sifat Ini, Menurut Psikologi

17 April 2026 - 17:37
PNS dan PPPK, Perhatikan Pengumuman Penting dari BKN!

PNS dan PPPK, Perhatikan Pengumuman Penting dari BKN!

17 April 2026 - 17:08
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

*By registering into our website, you agree to the Terms & Conditions and Privacy Policy.
All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.