Penjelasan Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024: Upaya Klarifikasi di Tengah Kasus Korupsi
Kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tambahan tahun 2024 telah menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, ke meja hijau sebagai tersangka. Menanggapi penetapan ini, pihak Yaqut Cholil Qoumas, melalui juru bicaranya Anna Hasbie, meluncurkan sebuah buku berjudul “Buku Putih Kuota Haji Tambahan 2024”. Buku setebal 161 halaman ini bertujuan untuk memberikan gambaran utuh dan objektif mengenai proses di balik penetapan kuota haji tambahan, sekaligus mengklarifikasi narasi yang beredar di publik.
Anna Hasbie menjelaskan bahwa buku ini merupakan sebuah upaya post factum untuk menceritakan secara komprehensif apa yang sebenarnya terjadi terkait kuota haji tambahan. Tujuannya adalah agar masyarakat dapat memahami bahwa penyelenggaraan ibadah haji bukanlah perkara yang sederhana, melainkan melibatkan pertimbangan kebijakan yang kompleks. “Jadi banyak hal yang harus dipertimbangkan kalau kita bicara kebijakan,” ujar Anna saat ditemui di Universitas Indonesia, Kampus Depok. Ia menambahkan, “Jadi sangat tidak fair kalau kita menyederhanakan masalah yang sulit begitu saja.”
Buku Putih ini dirilis di tengah memanasnya perbincangan publik mengenai kasus yang menjerat Gus Yaqut. Buku ini menjadi bahan diskusi menarik saat dibedah di Makara Art Center Universitas Indonesia (UI). Menurut Anna, narasi yang beredar di media sosial seringkali hanya menyajikan sebagian kebenaran, yang menurut ahli hukum bisa lebih berbahaya daripada kebohongan itu sendiri. Oleh karena itu, Buku Putih ini diharapkan dapat menyajikan fakta-fakta yang terjadi secara utuh, memberikan perspektif yang komprehensif, dan memungkinkan masyarakat untuk melihat permasalahan secara objektif.
Bagi masyarakat yang ingin mendalami informasi ini, Buku Putih tersebut dapat diakses secara daring dengan mengunduhnya melalui tautan yang disediakan.
Kronologi Kasus: Pembagian Kuota Haji dan Dugaan Pelanggaran Undang-Undang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merinci kronologi kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Kasus ini bermula ketika Pemerintah Arab Saudi memberikan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah kepada Indonesia pada akhir tahun 2023. Pemberian kuota tambahan ini merupakan hasil dari pertemuan antara Presiden RI Joko Widodo dengan Pangeran Mohammed bin Salman (MBS) dalam kunjungan kerja ke Arab Saudi.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kuota tambahan tersebut diberikan kepada negara, bukan kepada individu atau pejabat tertentu. Namun, masalah muncul ketika kuota tambahan tersebut diduga dibagi secara tidak proporsional oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas.
Pelanggaran Undang-Undang dan Dampak terhadap Jemaah
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur secara spesifik pembagian kuota haji. Undang-undang tersebut menetapkan bahwa 92 persen kuota diperuntukkan bagi jemaah haji reguler, sementara 8 persen sisanya untuk jemaah haji khusus.
Namun, dalam kasus ini, Yaqut Cholil Qoumas diduga membagi kuota tambahan 20.000 jemaah tersebut menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dinilai melanggar ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Tapi kemudian, oleh menteri agama pada saat itu, Saudara YCQ ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen – 50 persen. 10.000 – 10.000. Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000 – 10.000,” ujar Asep Guntur Rahayu.
Akibat dari kebijakan pembagian kuota yang tidak sesuai undang-undang ini, diperkirakan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya mendapatkan kesempatan berangkat menjadi tersingkir.
Peran Staf Khusus dan Dugaan Aliran Dana
Selain mantan Menteri Agama, mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, juga diduga terlibat aktif dalam kasus ini. KPK menemukan indikasi keterlibatan Gus Alex tidak hanya dalam aspek administratif, tetapi juga dalam proses teknis pembagian kuota.
Penyidik KPK menduga adanya aliran dana haram atau kickback dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel kepada oknum di Kementerian Agama. Gus Alex diduga mengetahui dan terlibat dalam aliran dana tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya juga telah mengungkapkan hal senada. Ia menyatakan bahwa penyidik mempertimbangkan peran aktif tersangka IAA (Ishfah Abidal Aziz) dalam proses diskresi dan pendistribusian kuota haji, termasuk terkait dugaan aliran dana dari pihak PIHK kepada oknum pejabat kementerian.
Kerugian Negara dan Jeratan Pasal
Dugaan praktik jual beli kuota dan kebijakan yang dianggap melawan hukum ini ditaksir telah menimbulkan kerugian negara yang signifikan, diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Saat ini, KPK masih menunggu perhitungan kerugian negara secara final dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Atas dugaan perbuatannya, Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.



















