No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Hakim Pengadilan Negeri Batam “Menawarkan” Kepada Terdakwa Penjual Telur Penyu. Ibu Mau Masuk Penjara?

JP by JP
15 Desember 2021 - 14:29
in Daerah, Hukum & Kriminal
0
Suasana persidangan dengan terdakwa Hj. Janiar alias Etek. (Foto: JP – Batampena)

BATAMPENA.COM – Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Mashuri Effendie menawarkan kepada terdakwa Hj. Janiar alias Etek perihal mau masuk penjara? Perkataan itu terucap oleh Mashuri Effendie dalam persidangan yang dilaksanakan pada hari Selasa (14 Desember 2021).

“Ibu Etek tahu ancamannya ini masuk penjara. Sekarang ibu mau masuk penjara? Baru tahu mau masuk penjara,” kata Mashuri Effendi menawarkan hukuman penjara kepada terdakwa Hj Janiar saat persidangan yang dilaksanakan secara virtual.

Terdakwa, Hj Janiar alias Etek menjawab bahwa dirinya tidak mengetahui perbuatannya menjual telur penyu melanggar Undang-Undang. “Saya tidak mengetahui, pak. Saya tak mau masuk penjara, pak. Kalau saya tahu, gak mau saya buat pak,” ucap Janiar menjawab pertanyaan Mashuri Effendi yang juga wakil ketua Pengadilan Negeri Batam.

Selanjutnya Mashuri Effendie kembali bertanya kepada terdakwa. Ini masih mau ulangi lagi gak?

“Tidak pak,” kata Janiar dengan suara terkesan memelas kepada Mashuri Effendie.

Tidak sampai disitu, Mashuri Effendie juga menanyakan alamat tinggal terdakwa sebelum berdomisili di Tanjung Pinang. Ibu sebelumnya tinggal dimana?

“Saya tinggal di kampong. Batu Sangkar, Malang” ucap Janiar.

“Ada penyu gak di Batu Sangkar itu? Ibu, pertama kali lihat telur penyu dimana” ujar Mashuri Effendie bertanya kepada  Janiar.

Janiar menjawab “gak ada, pak. Di Tanjungpinang ini aja, pak.”

“Apakah pernah ibu ke Padang? Disana ada juga jual telur penyu, jangan-jangan ibu jual juga telur penyu di Padang,” kata Mashuri Effendie dalam memimpin jalannya persidangan sembari didampingi oleh dua hakim anggota bernama Setyaningsih dan Yudith Wirawan, serta dihadiri oleh jaksa penuntut umum (JPU) Herlambang Adhi Nugroho.

Baca Juga  3 Koruptor Termasuk 34 Napi Sulbar Raih Remisi Natal

“Tidak Pak,” ucap Janiar.

Lagi-lagi Mashuri Effendie bertanya: Ibu masih mau mengulangi lagi? “Ini tidak boleh. Apa lagi di Batu Sangkar itu gak ada telur penyu. Jadi bersahabat dengan telur penyu itu,” ujar Mashuri Effendie menasehati terdakwa.

Dalam kesempatan itu Mashuri Effendie juga menanyakan kepada terdakwa. Sudah pernah dihukum, ibu ini?

“Belum pak,” kata Janiar menyahut pertanyaan itu.

Setelah puas bertanya kepada terdakwa maka Mashuri Effendie mengakhiri persidangan itu. Sidang kita tutup dan kita lanjutkan minggu depan pada tanggal 21 Desember 2021 dengan agenda pembacaan tuntutan.

Seperti diketahui sebelumnya, JPU Herlambang Adhi Nugroho mendakwa Hj Janiar alias Etek dengan pasal 40 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Undang-Undang RI nomor 5 Tahun 1990 pasal 40 ayat 2 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya  berbunyi: barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 33 ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.

 

Penulis: JP

Tags: Hj JaniarPengadilan Negeri BatamPenjual Telur Penyu

Editor: Riko A Saputra

JP

JP

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
Hukum

Warisan Nenek Elina: Sahkah Jual Tanah Tanpa Izin Semua Ahli Waris?

30 Desember 2025 - 22:53
Hukum & Kriminal

Hellyana Tunda Pemeriksaan, Pelapor Ijazah Palsu Wagub Akui Ditawari Uang

30 Desember 2025 - 22:39
Hukum & Kriminal

Podcast Berlebih: Kuasa Hukum Peringatkan Bumerang Hukum Kasus Insanul Fahmi

30 Desember 2025 - 20:13
Kriminal

Staycation Mewah Berujung Penjara: Rp 117 Juta Salah Transfer

30 Desember 2025 - 19:59
Hukum & Kriminal

Buronan Narkoba DWP 2025 Menyerah: Fakta Mengejutkan Terkuak

30 Desember 2025 - 19:46
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In