Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam atas nama Nanang Herjunanto (ketua majelis), David Sitorus dan Benny memerintahkan supaya jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara a quo untuk menjebloskan bakal calon legislatif (Bacaleg) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Budi Sudarmawan ke dalam lokap atau penjara alias Rutan Batam.
Dalam persidangan yang dilaksanakan pada hari Kamis (05 Oktober 2023) terlihat Budi Sudarmawan datang didampingi oleh penasehat hukumnya, Nasib Siahaan dan rekannya.
Budi Sudarmawan terlihat mengenakan celana panjang warna hitam dan baju putih dengan motif garis-garis serta sepatu berwarna putih dengan motif cokelat.
Dalam persidangan itu Nanang Herjunanto mengatakan bahwa terdakwa Budi Sudarmawan untuk dilakukan penahanan paling lama 30 hari ke depan yang terhitung dari tanggal 05 Oktober 2023 sampai dengan 05 November 2023 mendatang.
“Menetapkan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Budi Sudarmawan di Rutan Batam,” kata Nanang Herjunanto dalam persidangan yang dihadiri jaksa pengganti Nani Herawati menggantikan JPU Fitri yang alpa dalam persidangan itu.
Usai persidangan itu diakhiri terlihat petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam langsung bergegas memboyong Budi Sudarmawan guna dijebloskan ke dalam penjara sesuai dengan penetapan PN Batam tersebut.
Budi Sudarmawan itu diboyong ke gedung Kejari Batam sekitar pukul 13:38 WIB. Selanjutnya sekitar 14:26 WIB Budi Sudarmawan dimasukkan ke mobil tahanan milik Kejari Batam untuk diantarkan ke Rutan Kelas IIA Batam.
Seperti diketahui bahwa Budi Sudarmawan telah menyulap hutan lindung menjadi kaveling siap bangun. Atas perbuatan tersebut JPU Fitri Dafpriyeni menuntut terdakwa Budi Sudarmawan dengan pidana 2 tahun dan 6 bulan penjara, denda 500 juta rupiah subsider 6 kurungan.
Budi Sudarmawan dalam tuntutan JPU telah melanggar Pasal 17 angka 32 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana mengubah Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Penulis: JP