No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Hakim PN Batam Tunda Pembacaan Putusan Terhadap Terdakwa Vincent Koh Dalam Perkara Kosmetik Ilegal

JP by JP
3 Januari 2022 - 15:47
in Daerah, Hukum & Kriminal
0
Suasana persidangan dalam perkara kosmetik ilegal dengan terdakwa Vincent Koh. (Foto: JP - Batampena.com)

Suasana persidangan dalam perkara kosmetik ilegal dengan terdakwa Vincent Koh. (Foto: JP - Batampena.com)

BATAMPENA.COM – Pembacaan putusan dalam perkara pengedar kosmetik ilegal dengan terdakwa bernama Vincent Koh harus ditunda oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Persidangan itu dilaksanakan pada hari Senin (03 Januari 2022).

Penundaan pembacaan putusan dalam perkara nomor 637/Pid.Sus/2021/PN Btm itu dikarenakan ketua majelis hakim PN Batam atas nama Marta Napitupulu sedang cuti.

Persidangan itu dipimpin langsung oleh hakim Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun dan dua hakim anggota Edy Sameaputty dan Jeily Syahputra (sebagai hakim pengganti Marta Napitupulu).

Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun memimpin jalan persidangan itu. Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun bertanya kepada terdakwa: sehat terdakwa Vincent Koh?

“Sehat Yang Mulia,” kata Vincent Koh menjawab Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual, Senin (03 Januari 2022).

Dengan demikian Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun melanjutkan persidangan itu. “Hari ini jadwal sidangnya pembacaan putusan tetapi karena majelis hakimnya, ibu Marta sebagai ketua majelis sedang cuti sehingga proses persidangan tidak bisa dilanjutkan untuk pembacaan putusan,” ujar Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun yang menjelma menjadi ketua majelis hakim dalam persidangan itu.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam atas nama Ferdinaldo Hendrayul Bonodiku, Jeily Syahputra dan Edy Sameaputty. (Foto: JP - Batampena.com)
Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam atas nama Ferdinaldo Hendrayul Bonodiku, Jeily Syahputra dan Edy Sameaputty. (Foto: JP – Batampena.com)

Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun menyebutkan bahwa persidangan harus ditunda selama dua minggu sembari menunggu Marta Napitupulu masuk kembali. Persidangan pembacaan putusan itu dilanjutkan pada hari Senin (17 Januari 2022) karena Marta Napitupulu cuti sampai tanggal 13 Januari 2022.

Dalam persidangan sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Desi Sari Dewi menuntut terdakwa Vincent Koh dengan pidana penjara selama dua bulan, denda 5 juta rupiah dan subsider 1 bulan kurungan.

Dalam perkara ini penegak hukum telah berhasil mengamankan barang bukti 300 jenis (item) dengan total 5.667  bungkus (pcs) yang diamankan dari Vincent Koh.

Penulis: JP

Baca Juga  AKBP Basuki Tersangka: Misteri Kematian Dosen Untag di Semarang
Tags: Kosmetik IlegalPengadilan Negeri BatamVincent Koh

Editor: Riko A Saputra

JP

JP

Baca Juga

Hukum & Kriminal

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
Hukum

Warisan Nenek Elina: Sahkah Jual Tanah Tanpa Izin Semua Ahli Waris?

30 Desember 2025 - 22:53
Hukum & Kriminal

Hellyana Tunda Pemeriksaan, Pelapor Ijazah Palsu Wagub Akui Ditawari Uang

30 Desember 2025 - 22:39
Hukum & Kriminal

Podcast Berlebih: Kuasa Hukum Peringatkan Bumerang Hukum Kasus Insanul Fahmi

30 Desember 2025 - 20:13
Kriminal

Staycation Mewah Berujung Penjara: Rp 117 Juta Salah Transfer

30 Desember 2025 - 19:59
Hukum & Kriminal

Buronan Narkoba DWP 2025 Menyerah: Fakta Mengejutkan Terkuak

30 Desember 2025 - 19:46
  • Trending
  • Comments
  • Latest

FIFA Batal, Malaysia Terancam Sanksi AFC

24 Desember 2025 - 04:09

Jadwal Libur Nasional 2026: 1 & 2 Januari Merah & Cuti?

26 Desember 2025 - 11:51

Husein Sastranegara Buka Lagi: Semarang-Bandung Terhubung Langsung

26 Desember 2025 - 03:35

Tabel KUR BRI 2025: Cicilan Rp 1 Jutaan untuk Pinjaman 100 Juta

20 Desember 2025 - 17:58

Daftar Lengkap Ore The Forge Roblox: Statistik Iron hingga Darkryte Desember 2025!

17 Desember 2025 - 21:47

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19

Romo Mudji Sutrisno Wafat di Usia 71: Sakit dan Perawatan di RS Carolus

30 Desember 2025 - 23:06

Pilihan Redaksi

Andre Taulany Liburan Bareng Keluarga: Momen Seru & Tukar Kado!

30 Desember 2025 - 23:59

Malaysia Kritik Usulan Indonesia untuk SEA Games Plus

30 Desember 2025 - 23:46

Helikopter Prabowo: Teddy Ungkap Pinjaman ke Mualem Saat Bencana Aceh

30 Desember 2025 - 23:33

Mahasiswi UMM Tewas: Polda Jatim Bantah Perselingkuhan

30 Desember 2025 - 23:19
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In