BATAMPENA.COM – Pembacaan putusan dalam perkara pengedar kosmetik ilegal dengan terdakwa bernama Vincent Koh harus ditunda oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam. Persidangan itu dilaksanakan pada hari Senin (03 Januari 2022).
Penundaan pembacaan putusan dalam perkara nomor 637/Pid.Sus/2021/PN Btm itu dikarenakan ketua majelis hakim PN Batam atas nama Marta Napitupulu sedang cuti.
Persidangan itu dipimpin langsung oleh hakim Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun dan dua hakim anggota Edy Sameaputty dan Jeily Syahputra (sebagai hakim pengganti Marta Napitupulu).
Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun memimpin jalan persidangan itu. Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun bertanya kepada terdakwa: sehat terdakwa Vincent Koh?
“Sehat Yang Mulia,” kata Vincent Koh menjawab Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual, Senin (03 Januari 2022).
Dengan demikian Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun melanjutkan persidangan itu. “Hari ini jadwal sidangnya pembacaan putusan tetapi karena majelis hakimnya, ibu Marta sebagai ketua majelis sedang cuti sehingga proses persidangan tidak bisa dilanjutkan untuk pembacaan putusan,” ujar Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun yang menjelma menjadi ketua majelis hakim dalam persidangan itu.

Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun menyebutkan bahwa persidangan harus ditunda selama dua minggu sembari menunggu Marta Napitupulu masuk kembali. Persidangan pembacaan putusan itu dilanjutkan pada hari Senin (17 Januari 2022) karena Marta Napitupulu cuti sampai tanggal 13 Januari 2022.
Dalam persidangan sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Desi Sari Dewi menuntut terdakwa Vincent Koh dengan pidana penjara selama dua bulan, denda 5 juta rupiah dan subsider 1 bulan kurungan.
Dalam perkara ini penegak hukum telah berhasil mengamankan barang bukti 300 jenis (item) dengan total 5.667 bungkus (pcs) yang diamankan dari Vincent Koh.
Penulis: JP