Hari Konsumen Nasional, Disperindag Banten Ungkap Berbagai Pelanggaran
Hari ini, tepatnya pada Senin, April 2026, menjadi momen penting bagi masyarakat Indonesia dalam memperingati Hari Konsumen Nasional. Dalam perayaan ini, berbagai pihak terkait mengambil langkah untuk meningkatkan kesadaran dan perlindungan konsumen. Salah satunya adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Banten, yang mengungkapkan berbagai pelanggaran yang terjadi di pasar.
Dalam rangka memastikan keamanan dan kualitas barang yang beredar, Disperindag Provinsi Banten melakukan inspeksi mendadak dan pengawasan rutin ke sejumlah pasar. Kepala Disperindag Provinsi Banten, Iwan Hermawan, menjelaskan bahwa meskipun ada upaya pengawasan yang dilakukan, masih banyak ditemukan pelanggaran di lapangan.
Beberapa pelanggaran yang ditemukan antara lain:
- Barang yang wajib memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) tetapi tidak memiliki sertifikasi SNI.
- Produk yang telah melewati masa edar atau kedaluwarsa.
- Barang yang mengandung bahan berbahaya yang berpotensi merugikan konsumen.
- Produk yang beredar di luar jalur distribusi yang semestinya.
- Wanprestasi, yaitu barang atau jasa yang tidak sesuai dengan kesepakatan.
- Tidak memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memperkuat pengawasan, khususnya di wilayah perbatasan, Disperindag Banten menjalin kerja sama dengan Provinsi Jawa Barat melalui perjanjian kerja sama antar daerah (KAD). Hal ini bertujuan untuk memastikan pengawasan yang lebih efektif dan koordinasi yang baik antar daerah.
Selain itu, Disperindag Provinsi Banten juga menyediakan layanan penyelesaian sengketa bagi konsumen yang merasa dirugikan. Layanan ini diselenggarakan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).
BPSK hadir di dua wilayah kerja, yaitu:
- BPSK WKP I Banten (Tangerang Raya)
- BPSK WKP II Banten (meliputi Serang, Cilegon, Lebak, dan Pandeglang)
Iwan Hermawan menekankan bahwa kehadiran BPSK ini merupakan bukti nyata dari komitmen Pemerintah Provinsi Banten dalam melindungi konsumen. Dengan adanya BPSK, masyarakat dapat lebih mudah mengajukan keluhan dan mendapatkan solusi yang adil.
Dalam upaya memperkuat perlindungan konsumen, Disperindag Provinsi Banten juga aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hak dan kewajutan sebagai konsumen. Melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan pelatihan, masyarakat diharapkan lebih waspada dan bijak dalam memilih serta menggunakan produk yang tersedia di pasaran.
Dengan berbagai langkah yang diambil oleh Disperindag Provinsi Banten, diharapkan dapat menciptakan lingkungan pasar yang lebih sehat dan aman bagi masyarakat. Selain itu, keberadaan BPSK juga menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam memastikan keadilan dan perlindungan bagi para konsumen.



















