No Result
View All Result
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Login
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature
batampena.com
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal Hukum

Hukum: Bukti Kunci, Jaksa Siapkan Kejutan Kasus Nadiem

Erwin by Erwin
14 Januari 2026 - 02:15
in Hukum
0

Analisis Hukum: Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook dan Tuduhan Kriminalisasi

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim, telah memicu perdebatan sengit mengenai kemungkinan adanya kriminalisasi. Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Hanafi Amrani, memberikan pandangannya mengenai isu kompleks ini, menekankan pentingnya menunggu proses pembuktian di persidangan sebelum menarik kesimpulan definitif.

Prof. Hanafi menyatakan bahwa ia belum berani menyimpulkan adanya kriminalisasi terhadap Nadiem Makarim berdasarkan eksepsi yang telah disampaikan. “Sebagai pengamat saya belum berani menyimpulkan seperti itu,” ujarnya. Ia lebih memilih untuk melihat kasus ini secara netral dan mengajak semua pihak untuk bersabar menunggu jalannya persidangan. “Kita juga belum tahu, jangan-jangan Jaksa juga punya amunisi alat bukti yang nantinya akan dibuktikan di persidangan,” tambahnya.

Eksepsi atau Pledoi? Menelisik Substansi Pembelaan Nadiem Makarim

Salah satu poin krusial dalam kasus ini adalah sifat dari pembelaan yang diajukan oleh pihak Nadiem Makarim. Prof. Hanafi menyoroti kesulitan dalam membedakan apakah yang disampaikan lebih bersifat eksepsi – bantahan terhadap cacat formal dakwaan – atau pledoi – pembelaan atas pokok materi dakwaan.

“Saya melihat lebih banyak pledoinya dibanding eksepsi, karena sudah masuk ke materi pokok perkara,” jelas Prof. Hanafi. Ia menduga Nadiem Makarim sendiri menyadari bahwa surat terbukanya lebih banyak mengarah pada pembelaan materiil. Namun, hal ini tidak menjadi masalah bagi Nadiem, yang mungkin berharap publik dapat memahami duduk perkara dugaan dakwaan yang dihadapinya sejak dini.

Secara teori, tujuan utama eksepsi adalah untuk membantah aspek formal dari dakwaan, tanpa menyentuh pokok perkara. Dalam konteks ini, pengacara Nadiem Makarim mengajukan keberatan terkait kompetensi absolut pengadilan dan ketidakjelasan surat dakwaan (kabur). “Itu esensi dari eksepsi,” tegas Prof. Hanafi.

Kompetensi Absolut dan Dakwaan Kabur: Argumen Utama Pihak Nadiem Makarim

Pihak Nadiem Makarim berargumen bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili kasus ini, melainkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selain itu, mereka juga mendalilkan bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa dianggap tidak jelas atau kabur.

Baca Juga  Jaksa di Deli Serdang Dibacok

“Selebihnya itu (eksepsi Nadiem) lebih banyak masuk ke pokok perkara,” ungkap Prof. Hanafi. Mengenai apakah eksepsi terkait kompetensi absolut akan diterima oleh hakim, Prof. Hanafi berpendapat bahwa hal tersebut sepenuhnya bergantung pada penilaian hakim. “Apakah itu (diadili di) PTUN atau bukan, itu tergantung penilaian hakim. Tapi menurut saya bukan kompetensi pengadilan PTUN,” ujarnya.

Terkait dengan tuduhan dakwaan yang kabur, Prof. Hanafi mengakui bahwa ada beberapa poin yang memiliki dasar. Salah satu aspek yang disorot adalah mengenai kerugian negara. Idealnya, sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, kerugian negara harus sudah jelas dan nyata (actual loss).

Perspektif pihak Nadiem Makarim mengenai dakwaan yang kabur ini, menurut Prof. Hanafi, juga berkaitan dengan hasil audit yang telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di tahun-tahun sebelumnya. Audit-audit tersebut, menurut argumen mereka, tidak menemukan adanya pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. “Sebelum audit di tahun 2025 kan sudah ada audit tahun 2023 dan 2024. Kalau tidak ada temuan berarti clear and clean,” papar Prof. Hanafi.

Menanti Keputusan Hakim dan Proses Pembuktian di Sidang

Meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengharuskan dakwaan bersifat jelas dan cermat, Prof. Hanafi mengakui bahwa jarang sekali hakim membatalkan dakwaan hanya karena dianggap tidak jelas. Hakim seringkali memiliki perspektif lain, dan pada akhirnya, kebenaran materiil akan terungkap melalui proses pembuktian di persidangan.

“Mungkin hakim punya perspektif lain. Toh nanti akan dibuktikan juga dipersidangan,” tutup Prof. Hanafi. Pernyataan ini menegaskan kembali bahwa independensi peradilan dan kekuatan alat bukti akan menjadi penentu utama dalam penyelesaian kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini. Publik diharapkan untuk menahan diri dari spekulasi dan menunggu hingga proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga  Seorang Advokat di Batam Dilaporkan Dalam Perkara Dugaan Penipuan dan Penggelapan. Kuasa Hukum Bongkar Sertifikat Ganda Kapal Lucky Star 1618 GT 1310  

Editor: Riko A Saputra

Erwin

Erwin

Baca Juga

Hukum

Konsep Pemaafan Hakim: Tinjauan Mendalam

15 Januari 2026 - 09:01
Hukum

Oknum Polisi Halmahera Tengah Dilaporkan ke Propam Atas Dugaan KDRT

14 Januari 2026 - 23:40
Hukum

5 Fakta Sidang Da Wit Ubah Arah Kasus Pro Bono

14 Januari 2026 - 07:05
Hukum

Kemenkum: Merek Islam Tionghoa Dicabut Sesuai Aturan

13 Januari 2026 - 13:52
Hukum

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Siap Sidang Perdana Besok Meski Dirawat

13 Januari 2026 - 12:03
Hukum

Nonton Mens Rea Pandji Pragiwaksono Full Tanpa Sensor

13 Januari 2026 - 11:20
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Klasemen Super League 2026: Persib Terancam Gagal Juara

13 Januari 2026 - 22:33

Klasemen Serie A: Juventus Menang, Roma Tergelincir

11 Januari 2026 - 21:59

Terlalu ramai, 8 destinasi wisata ini direkomendasikan tidak dikunjungi tahun 2026

4 Januari 2026 - 21:58

Yamaha F1ZR 2026: Lonjakan Harga, Simbol Gaya Hidup & Nostalgia Bernilai Tinggi

11 Januari 2026 - 18:27

Kepri: 1.900 Ha Kawasan Industri Baru untuk Pemerataan Ekonomi Tanjungpinang

13 Januari 2026 - 08:26

Persema Malang Rekrut Iwan Setiawan untuk Liga 4

15 Januari 2026 - 10:08

Api Lumat Gudang Panti Asuhan, Ledakan Bangunkan Anak-anak

15 Januari 2026 - 09:59

Lampu Merah Paus-Nangka: Solusi Macet Beroperasi

15 Januari 2026 - 09:49

Tol Bandara Terendam, Akses Utama Lumpuh

15 Januari 2026 - 09:10

Konsep Pemaafan Hakim: Tinjauan Mendalam

15 Januari 2026 - 09:01

Pilihan Redaksi

Persema Malang Rekrut Iwan Setiawan untuk Liga 4

15 Januari 2026 - 10:08

Api Lumat Gudang Panti Asuhan, Ledakan Bangunkan Anak-anak

15 Januari 2026 - 09:59

Lampu Merah Paus-Nangka: Solusi Macet Beroperasi

15 Januari 2026 - 09:49

Tol Bandara Terendam, Akses Utama Lumpuh

15 Januari 2026 - 09:10
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclamer
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber

Copyright © 2025 batampena.com

No Result
View All Result
  • Home
  • Daerah
    • Batam
    • Kepulauan Riau
      • Tanjungpinang
      • Bintan
      • Karimun
      • Natuna
      • Lingga
  • Nasional
    • pendidikan-dan-pembelajaran
    • Serba-serbi
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • Energi & BBM
    • Investasi
    • Keuangan
  • Hukum & Kriminal
    • Hukum
    • kejahatan
  • politik
    • Partai Politik
    • Pemilu
  • Internasional
    • Asia
    • Eropa
    • Amerika
    • Global
  • Olahraga
    • Sepak Bola
    • MotorGP
    • Lainnya
  • Opini
    • Kolom
    • Surat Pembaca
    • Editorial
  • Liputan Khusus
    • Investigasi
    • Human Interest
    • Laporan Mendalam
    • Feature

Copyright © 2025 batampena.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In