Analisis Hukum: Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook dan Tuduhan Kriminalisasi
Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim, telah memicu perdebatan sengit mengenai kemungkinan adanya kriminalisasi. Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Hanafi Amrani, memberikan pandangannya mengenai isu kompleks ini, menekankan pentingnya menunggu proses pembuktian di persidangan sebelum menarik kesimpulan definitif.
Prof. Hanafi menyatakan bahwa ia belum berani menyimpulkan adanya kriminalisasi terhadap Nadiem Makarim berdasarkan eksepsi yang telah disampaikan. “Sebagai pengamat saya belum berani menyimpulkan seperti itu,” ujarnya. Ia lebih memilih untuk melihat kasus ini secara netral dan mengajak semua pihak untuk bersabar menunggu jalannya persidangan. “Kita juga belum tahu, jangan-jangan Jaksa juga punya amunisi alat bukti yang nantinya akan dibuktikan di persidangan,” tambahnya.
Eksepsi atau Pledoi? Menelisik Substansi Pembelaan Nadiem Makarim
Salah satu poin krusial dalam kasus ini adalah sifat dari pembelaan yang diajukan oleh pihak Nadiem Makarim. Prof. Hanafi menyoroti kesulitan dalam membedakan apakah yang disampaikan lebih bersifat eksepsi – bantahan terhadap cacat formal dakwaan – atau pledoi – pembelaan atas pokok materi dakwaan.
“Saya melihat lebih banyak pledoinya dibanding eksepsi, karena sudah masuk ke materi pokok perkara,” jelas Prof. Hanafi. Ia menduga Nadiem Makarim sendiri menyadari bahwa surat terbukanya lebih banyak mengarah pada pembelaan materiil. Namun, hal ini tidak menjadi masalah bagi Nadiem, yang mungkin berharap publik dapat memahami duduk perkara dugaan dakwaan yang dihadapinya sejak dini.
Secara teori, tujuan utama eksepsi adalah untuk membantah aspek formal dari dakwaan, tanpa menyentuh pokok perkara. Dalam konteks ini, pengacara Nadiem Makarim mengajukan keberatan terkait kompetensi absolut pengadilan dan ketidakjelasan surat dakwaan (kabur). “Itu esensi dari eksepsi,” tegas Prof. Hanafi.
Kompetensi Absolut dan Dakwaan Kabur: Argumen Utama Pihak Nadiem Makarim
Pihak Nadiem Makarim berargumen bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili kasus ini, melainkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Selain itu, mereka juga mendalilkan bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa dianggap tidak jelas atau kabur.
“Selebihnya itu (eksepsi Nadiem) lebih banyak masuk ke pokok perkara,” ungkap Prof. Hanafi. Mengenai apakah eksepsi terkait kompetensi absolut akan diterima oleh hakim, Prof. Hanafi berpendapat bahwa hal tersebut sepenuhnya bergantung pada penilaian hakim. “Apakah itu (diadili di) PTUN atau bukan, itu tergantung penilaian hakim. Tapi menurut saya bukan kompetensi pengadilan PTUN,” ujarnya.
Terkait dengan tuduhan dakwaan yang kabur, Prof. Hanafi mengakui bahwa ada beberapa poin yang memiliki dasar. Salah satu aspek yang disorot adalah mengenai kerugian negara. Idealnya, sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka, kerugian negara harus sudah jelas dan nyata (actual loss).
Perspektif pihak Nadiem Makarim mengenai dakwaan yang kabur ini, menurut Prof. Hanafi, juga berkaitan dengan hasil audit yang telah dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di tahun-tahun sebelumnya. Audit-audit tersebut, menurut argumen mereka, tidak menemukan adanya pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. “Sebelum audit di tahun 2025 kan sudah ada audit tahun 2023 dan 2024. Kalau tidak ada temuan berarti clear and clean,” papar Prof. Hanafi.
Menanti Keputusan Hakim dan Proses Pembuktian di Sidang
Meskipun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengharuskan dakwaan bersifat jelas dan cermat, Prof. Hanafi mengakui bahwa jarang sekali hakim membatalkan dakwaan hanya karena dianggap tidak jelas. Hakim seringkali memiliki perspektif lain, dan pada akhirnya, kebenaran materiil akan terungkap melalui proses pembuktian di persidangan.
“Mungkin hakim punya perspektif lain. Toh nanti akan dibuktikan juga dipersidangan,” tutup Prof. Hanafi. Pernyataan ini menegaskan kembali bahwa independensi peradilan dan kekuatan alat bukti akan menjadi penentu utama dalam penyelesaian kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini. Publik diharapkan untuk menahan diri dari spekulasi dan menunggu hingga proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

















